Jika Anda memegang paspor Indonesia dan masa berlakunya akan habis pada tahun 2023, ada baiknya untuk memperpanjang paspor Anda sebelum masa berlakunya habis. Proses perpanjangan paspor sangat mudah dan cepat, asalkan Anda memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Persyaratan Perpanjangan Paspor
Untuk memperpanjang paspor Anda, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Paspor asli yang masih berlaku atau habis masa berlakunya tidak lebih dari 5 tahun
2. FC Kartu Keluarga (KK)
3. FC Akta Kelahiran atau FC KTP Elektronik (e-KTP)
4. Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat
5. Biaya perpanjangan paspor
Pastikan bahwa semua dokumen Anda dalam keadaan baik dan tidak rusak. Jika dokumen Anda hilang atau rusak, Anda harus mengurus dokumen pengganti terlebih dahulu sebelum memperpanjang paspor.
Prosedur Perpanjangan Paspor
Berikut adalah prosedur perpanjangan paspor:
1. Datang ke Kantor Imigrasi terdekat
2. Ambil nomor antrian
3. Isi formulir permohonan perpanjangan paspor
4. Serahkan dokumen persyaratan
5. Bayar biaya perpanjangan paspor
6. Tunggu hingga proses perpanjangan selesai
Proses perpanjangan paspor biasanya memakan waktu sekitar 3-4 hari kerja. Anda akan diberikan paspor baru yang berlaku selama 5 tahun.
Kesimpulan
Perpanjangan paspor sangat penting agar Anda bisa bepergian ke luar negeri dengan aman dan nyaman. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur perpanjangan paspor dengan benar agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.