Cara Perpanjang E Paspor 2023 – Bagi para traveler atau pebisnis yang sering bepergian ke luar negeri, memiliki paspor merupakan hal yang sangat penting. Paspor adalah bukti identitas seseorang yang di keluarkan oleh pemerintah dan di gunakan untuk bepergian ke negara-negara lain. Namun, paspor memiliki masa berlaku tertentu dan perlu di perpanjang apabila masa berlakunya sudah habis.
Apa itu E Paspor?
E Paspor adalah jenis paspor elektronik yang di keluarkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Paspor ini di lengkapi dengan chip elektronik yang berisi data personal pemilik paspor. E Paspor sudah mulai di terbitkan sejak tahun 2011, menggantikan jenis paspor manual yang sebelumnya berlaku. Dokumen Yang Diperlukan Untuk Perpanjang Paspor
Masa Berlaku E Paspor
Masa berlaku E Paspor adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah masa berlaku habis, pemilik paspor harus segera melakukan perpanjangan agar dapat di gunakan kembali untuk bepergian ke luar negeri. dapat di lakukan secara online atau offline melalui Kedutaan Besar atau Konsulat di wilayah tempat tinggal.
Syarat Perpanjangan E Paspor
Berikut adalah syarat-syarat yang harus di penuhi untuk melakukan:
- Masa berlaku paspor sudah habis atau akan segera habis
- Mempersiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti:
- Surat permohonan perpanjangan paspor
- Paspor asli yang akan di perpanjang
- KTP atau Kartu Keluarga
- Melunasi biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Cara Perpanjangan E Paspor Secara Online
Untuk melakukan secara online, berikut adalah langkah-langkah yang harus di ikuti:
- Kunjungi website resmi Di rektorat Jenderal Imigrasi
- Pilih menu Layanan Paspor Online
- Pilih menu Perpanjangan Paspor
- Masukkan nomor paspor dan tanggal lahir
- Isi data pribadi dengan lengkap dan benar
- Upload dokumen-dokumen yang di perlukan
- Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
- Tunggu konfirmasi dari petugas Imigrasi
Cara Perpanjangan E Paspor Secara Offline
Jika Anda tidak ingin melakukan secara online, Anda dapat melakukan perpanjangan secara offline melalui Kedutaan Besar atau Konsulat di wilayah tempat tinggal. Berikut adalah langkah-langkah yang harus di ikuti:
- Datang ke Kedutaan Besar atau Konsulat
- Isi formulir permohonan perpanjangan paspor
- Siapkan dokumen-dokumen yang di perlukan
- Lunasi biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Tunggu proses perpanjangan selesai
Biaya Perpanjangan E Paspor
Biaya tergantung dari jenis paspor yang di miliki dan lama masa berlaku yang akan di perpanjang. Berikut adalah daftar biaya:
Jenis Paspor | Biaya Perpanjangan |
---|---|
Paspor Biasa | Rp355.000,- |
Paspor Diplomatik | Rp710.000,- |
Paspor Dinas | Rp710.000,- |
Paspor Layanan Khusus | Rp1.065.000,- |
Waktu Proses Perpanjangan E Paspor
Waktu proses bervariasi tergantung dari jenis paspor, metode perpanjangan, dan jumlah permohonan yang sedang di proses. Namun, biasanya waktu proses adalah:
- Perpanjangan secara online: 5-10 hari kerja
- Perpanjangan secara offline: 3-7 hari kerja
Cara Perpanjang E Paspor 2023
Maka dari itu, adalah hal yang sangat penting bagi para traveler atau pebisnis yang sering bepergian ke luar negeri. Perpanjangan dapat dilakukan secara online atau offline melalui Kedutaan Besar atau Konsulat di wilayah tempat tinggal. Pastikan untuk memenuhi syarat-syarat yang berlaku dan melunasi biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan melakukan, Anda dapat terus bepergian ke luar negeri dengan mudah dan aman.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id