CARA PEMECAHAN ATAU PEMBAGIAN SERTIFIKAT TANAH Cara pemecahan atau pembagian sertifikat tanah – Tanah merupakan aset ataupun harta yang berharga, karena nilai investasi tanah tidak akan pernah turun karena inflasi, justru akan semakin naik ataupun tinggi harganya. Banyak orang tua yang pada masa tuanya menjual tanah untuk kepentingan anak-anaknya ataupun kepentingan pribadi. Apakah anda adalah salah satu orang yang tertarik untuk melakukan pembagian atau pemecahan tanah? Pada umumnya proses pembagian atau pemecahan tanah ini dikerjakan untuk arah jual beli atau pembagian warisan.
Karena jika pembagian di lakukan setelah orang tua meninggal ditakutkan akan ada keributan pada anak-anak mereka oleh karena itu lebih baik di bagikan atau dihibahkan pada saat orang tua masih hidup sehat. Namun, Sebenarnya untuk prosesnya sendiri tidak terlalu rumit untuk proses pemecahan sertifikat tanah ini dapat dikerjakan dengan beberapa langkah. Contohnya lewat layanan notaris/PPAT atau Anda urus sendiri. Semua bergantung dari keadaan serta waktu yang dipunyai.
Ketidaksamaan Buku Tanah Serta Sertifikat Tanah
Sebenarnya secara fisik sudah kelihatan berbeda antara buku tanah dan sertifikat tanah, Buku tanah adalah dokumen berupa daftar yang didalamnya adalah data yuridis serta data fisik satu objek pendaftaran tanah yang telah ada haknya. Sedang sertifikat tanah adalah surat sinyal bukti pemilikan tanah yang telah dibukukan dalam buku tanah. Sertifikat tanah sendiri dapat untuk beberapa macam, seperti hak atas tanah, hak pengendalian, hak atas unit rumah susun, atau tanah wakaf.
Sertifikat tanah ini cuma bisa diberi kepada pihak yang namanya tertera dalam buku tanah jadi pemegang hak. Untuk lebih jelasnya Buku tanah ialah dokumen berbentuk daftar yang berisi data yuridis serta data fisik satu object pendaftaran tanah yang telah ada haknya.
Sedang yang disebut dengan sertifikat ialah surat sinyal bukti untuk hak atas tanah, hak pengendalian, tanah wakaf, hak punya atas unit rumah susun serta hak tanggungan yang semasing telah dibukukan dalam buku tanah yang berkaitan. Jadi, buku tanah adalah dokumen yang berisi data yuridis serta data fisik tanah yang telah ada haknya sedang sertifikat tanah adalah surat sinyal bukti hak atas tanah yang telah dibukukan dalam buku tanah.
Sertifikat diedarkan untuk kebutuhan pemegang hak yang berkaitan sesuai data fisik serta data yuridis yang sudah didaftar dalam buku tanah. Sertifikat cuma bisa diberikan pada pihak yang namanya tertera dalam buku tanah yang berkaitan jadi pemegang hak atau pada pihak lain yang dikuasakan olehnya.
Tiga Type Surat Tanah mengenai CARA PEMECAHAN ATAU PEMBAGIAN SERTIFIKAT TANAH
Paling tidak ada 3 type surat tanah yang masih berlaku di Indonesia. Salah satunya ialah Petok D, girik, serta surat hijau atau lebih di ketahui surat ijo. Apa pemahaman dari semasing surat tanah ini?
- Petok D
Petok D adalah satu di antara satu ketentuan untuk pengkonversian tanah punya tradisi yakni hak-hak yang memberikan kuasa seperti, atau seperti dengan hak punya yakni hak-hak Agranisme gendom, punya yayasan bandar beni, hak atas druwe/druwe desa, pesini, grant, sultan dan lain-lain di ubah jadi tanah hak punya (Masalah 11 diktum ke 2 UUPA).
- Girik
Girik bukan satu sertifikat tetapi sinyal pemilikan tanah berdasar hukum tradisi. Pemilikan ini tidak tertera di kantor pertanahan. Jadi, tanah benar-benar rawan di sengketakan. Oleh karenanya jika sekarang Anda baru mengerti jika status pemilikan tanah masih hanya girik, semestinya selekasnya menempuh mekanisme berlaku untuk mengubah jadi Sertifikat Hak Punya. Anda pasti tidak mau ada permasalahan menerpa di masa datang, kan?
Jadi sinyal pemilikan, girik bisa jadikan basic untuk meminta hak atas tanah sebab pada intinya hukum pertanahan di Indonesia bersumber pada hukum tanah tradisi yang tidak tercatat. Ini bisa di saksikan pada masalah 5 undang-undang Inti Agraria tahun 1960.
- Surat Hijau/Surat Ijo
Spesial untuk surat ijo, surat tanah ini cuma tersebar serta berlaku di Kota Surabaya. Di sebutkan Surat Ijin Penggunaan Tanah (Surat Hijau), surat tanah ini adalah izin yang di edarkan pemerintah kota atas penggunaan tanah asset Pemerintah.
Dokumen Yang Di perlukan Untuk Pemecahan Sertifikat Tanah dalam CARA PEMECAHAN ATAU PEMBAGIAN SERTIFIKAT TANAH
Bila ingin mengatur sertifikat tanah sendiri, langkah pemecahan sertifikat tanah termasuk cukuplah gampang cukup dengan mendatangi Kantor Tubuh Pertanahan (BPN) di tempat, di mana tempat tanah warisan itu ada. Janganlah lupa bawa serta dokumen-dokumen tersebut:
- Formulir permintaan yang telah di isi serta di tandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang berisi: jati diri diri; luas, letak serta pemakaian tanah yang di mohon; pengakuan tanah tidak dalam perselisihan; pengakuan tanah di kuasai dengan fisik; fakta solusinya);
- Surat Kuasa jika di kuasakan;
- Foto copy jati diri pemohon (KTP, KK) serta kuasa jika di kuasakan, yang sudah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Sertifikat asli;
- Izin Pergantian Pemakaian Tanah, jika berlangsung pergantian pemakaian tanah;
- Menyertakan bukti SSP/PPh sesuai ketetapan;
- Tapak kavling dari Kantor Pertanahan.
Berdasar Lampiran II Ketentuan Kepala Tubuh Pertanahan Nasional Nomer 1 Tahun 2010 mengenai Standard Service serta Penataan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”), periode waktu pemecahan/pembelahan satu bagian tanah punya perseorangan ialah 15 (lima belas) hari.
Mekanisme Balik Nama Sertifikat Tanah dalam CARA PEMECAHAN ATAU PEMBAGIAN SERTIFIKAT TANAH
Nah, bila pemecahan sertifikat telah usai, langkah seterusnya yang perlu Di ambil ialah mengatur balik nama sertifikat tanah. Tersebut langkah gampang mengatur balik nama sertifikat rumah:
1. Penjual serta yang telah membeli sudah tanda-tangani Akta Jual Beli di depan Petinggi Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses balik nama sertifikat rumah tidak bisa di kerjakan bila akta jual beli belum di tandatangani oleh penjual, konsumen, PPAT, serta saksi.
2. Penjual sudah melunasi pajak pendapatan (PPh), sesaat konsumen sudah melunasi Bea Pencapaian Hak atas Tanah serta Bangunan (BPHTB). Proses balik nama sertifikat rumah tidak bisa di kerjakan bila PPh, BPHTB, PBB, belum di kerjakan pembayaran lunas.
3. Konsumen serta penjual sudah melunasi anggaran Akta Jual Beli sekaligus juga bea balik nama sertifikat pada PPAT yang di pilih. Untuk layanan service yang optimal, penjual serta konsumen semestinya membayar layanan PPAT di muka. Ini di tujukan, saat proses balik nama sertifikat rumah sudah usai, karena itu konsumen tinggal ambil sertifikat yang sudah balik nama itu tanpa ada keluarkan ongkos .
4. Kantor PPAT akan mengatur balik nama ke badan bidang Pertanahan Nasional (BPN) di tempat dengan di ikutkan sertifikat asli, akta jual beli, foto copy KTP penjual serta konsumen, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB. Untuk proses balik nama karena itu yang di berikan ke BPN ialah sertifikat aslinya tersebut salinan akta jual beli.
5. Bila sesuai dengan agenda serta mekanisme karena itu proses balik nama kira-kira 2 minggu, tetapi dalam prakteknya di antara 1 sampai 2 bulan. Ini berlangsung sebab kantor PPAT mengatur balik nama sertifikat ke kantor BPN dengan kolektif.
Bagaimana cara konsultasi hukum CARA PEMECAHAN ATAU PEMBAGIAN SERTIFIKAT TANAH ?
Cara konsultasi mengenai CARA PEMECAHAN ATAU PEMBAGIAN SERTIFIKAT TANAH bisa datang langsung ke kantor LBH Jangkar atau bisa juga melalui saluran telp kantor kami.
Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi Klinik Hukum Jangkar untuk memberikan jasa konsultasi dan pendampingan CARA PEMECAHAN ATAU PEMBAGIAN SERTIFIKAT TANAH atau mengalami masalah :
persyaratan pengurusan sertifikat merk dagang