Cara Online KTP dan KK

Adi

Updated on:

Cara Online KTP dan KK
Direktur Utama Jangkar Goups

Pengantar

Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang harus di miliki oleh setiap warga negara Indonesia. KTP di gunakan sebagai identitas diri, sedangkan KK di gunakan sebagai bukti bahwa seseorang terdaftar sebagai anggota keluarga di suatu wilayah. Namun, seringkali proses pembuatan atau perpanjangan KTP dan KK memakan waktu yang lama dan menyita banyak tenaga. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah menyediakan layanan online untuk memudahkan proses pengurusan KTP dan KK. Maka dalam artikel ini, kita akan membahas cara online KTP dan KK. Paspor Daftar Online – Berbagai Keuntungan dan Cara Mudahnya

Cara Pembuatan KTP Online

Selain itu, Proses pembuatan KTP online di lakukan melalui website resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  Cara Mengecek Akta Kematian Online di Jakarta

1. Buka website resmi Dukcapil di alamat https://dukcapil.kemendagri.go.id/

2. Selanjutnya, Klik menu “Layanan” dan pilih “Pendaftaran KTP Elektronik”.

3. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.

4. Kemudian, Unggah foto diri, scan KK, dan scan surat keterangan domisili.

5. Setelah data terverifikasi, Dukcapil akan mengirimkan KTP elektronik ke alamat yang terdaftar.

Cara Perpanjangan KTP Online

Cara Perpanjangan KTP Online

Proses perpanjangan KTP online juga dilakukan melalui website resmi Dukcapil. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Buka website resmi Dukcapil di alamat https://dukcapil.kemendagri.go.id/

2. Klik menu “Layanan” dan pilih “Perpanjangan KTP Elektronik”.

3. Selanjutnya, Masukkan NIK dan nomor seri KTP elektronik.

4. Unggah foto diri dan scan surat keterangan domisili.

5. Kemudian, Setelah data terverifikasi, Dukcapil akan mengirimkan KTP elektronik yang sudah diperpanjang ke alamat yang terdaftar.

Cara Pengurusan KK Online

Pengurusan KK online di lakukan melalui website resmi Kementerian Dalam Negeri. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Buka website resmi Kementerian Dalam Negeri di alamat https://www.kemendagri.go.id/.

2. Klik menu “Layanan Online” dan pilih “Pencatatan Sipil”.

  Surat Kematian Warna Kuning

3. Pilih “Pengurusan KK Baru” atau “Perubahan Data KK”.

4. Selanjutnya, Isi formulir pengurusan KK dengan lengkap dan benar.

5. Unggah scan dokumen yang di perlukan seperti akta nikah dan akta kelahiran.

6. Kemudian, Setelah data terverifikasi, KK akan di kirimkan ke alamat yang terdaftar.

Keuntungan Mengurus KTP dan KK secara Online

Pengurusan KTP dan KK secara online memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

1. Proses yang lebih cepat dan mudah.

2. Selanjutnya, Tidak perlu datang ke kantor Dukcapil atau Kelurahan.

3. Pengurusan dapat di lakukan kapan saja dan di mana saja.

4. Kemudian, Dapat menghindari kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan.

5. Data yang di input lebih akurat karena di lakukan oleh pihak yang berwenang.

Cara Online KTP dan KK

Mengurus KTP dan KK secara online adalah cara yang efektif dan efisien untuk memperoleh dokumen-dokumen penting tersebut. Jadi, dengan mengikuti langkah-langkah yang di sebutkan di atas, proses pengurusan dapat di lakukan dengan mudah dan cepat. Selain itu, mengurus KTP dan KK secara online juga dapat membantu mencegah penyebaran virus Covid-19 karena tidak perlu datang ke kantor Dukcapil atau Kelurahan. Oleh karena itu, manfaatkanlah layanan online yang tersedia untuk pengurusan dokumen KTP dan KK Anda.

  Cara Perbaikan KTP Online

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor