Pendahuluan – Mengurus Pernikahan di KUA
Pernikahan adalah momen penting dalam hidup manusia. Untuk melakukan pernikahan yang sah menurut agama, maka harus di lakukan melalui KUA atau Kantor Urusan Agama. Pada artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah cara mengurus pernikahan di KUA dengan baik dan benar. Pernikahan Tanpa Restu Orang Tua: Mengatasi Konflik Keluarga
Langkah 1: Persiapan Dokumen – Mengurus Pernikahan di KUA
Langkah awal yang harus di lakukan adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang di butuhkan. Dokumen-dokumen yang di butuhkan untuk pernikahan di KUA antara lain:- Surat Keterangan Tidak Ada Halangan (SKTAH) dari kedua calon pengantin- Fotokopi KTP kedua calon pengantin- Fotokopi Akta Kelahiran kedua calon pengantin- Surat Keterangan Cerai dari pengantin yang pernah menikah sebelumnya (jika ada)Pastikan semua dokumen tersebut sudah di siapkan dengan lengkap dan benar.
Langkah 2: Datang ke KUA – Mengurus Pernikahan di KUA
Langkah selanjutnya adalah datang ke Kantor Urusan Agama yang terdekat dengan tempat tinggal calon pengantin. Calon pengantin bisa mendapatkan informasi tentang alamat KUA terdekat di internet atau bertanya pada tetangga atau keluarga yang sudah pernah melakukan pernikahan di KUA.Setelah sampai di KUA, calon pengantin harus mendaftarkan diri untuk membuat janji temu dengan petugas KUA. Janji temu ini penting karena petugas KUA biasanya sibuk dan tidak bisa langsung melayani calon pengantin yang datang tanpa janji.
Langkah 3: Wawancara dengan Petugas KUA – Mengurus Pernikahan di KUA
Setelah membuat janji temu, calon pengantin akan di panggil untuk melakukan wawancara dengan petugas KUA. Wawancara ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen yang sudah di persiapkan dan juga untuk mengisi formulir yang di butuhkan. Dalam wawancara ini, petugas KUA akan menanyakan beberapa pertanyaan tentang data diri calon pengantin, status pernikahan terakhir (jika ada), dan juga tentang keluarga dari kedua belah pihak. Pastikan menjawab pertanyaan dengan jujur dan benar karena hal ini akan mempengaruhi keabsahan pernikahan yang akan di lakukan nantinya.
Langkah 4: Pelaksanaan Akad Nikah – Mengurus Pernikahan di KUA
Setelah semua dokumen dan formulir sudah lengkap, maka calon pengantin bisa melakukan akad nikah di KUA. Akad nikah di lakukan di hadapan petugas KUA dan juga saksi-saksi yang sudah di tentukan sebelumnya.Saat melakukan akad nikah, calon pengantin akan membacakan ijab qabul yang sudah di siapkan sebelumnya. Setelah itu, petugas KUA akan menandatangani surat nikah dan memberikan salinan kepada kedua belah pihak.
Langkah 5: Melakukan Catatan Sipil – Mengurus Pernikahan di KUA
Setelah melakukan akad nikah di KUA, calon pengantin harus melakukan pencatatan ke Catatan Sipil. Pencatatan ke Catatan Sipil bertujuan agar pernikahan yang di lakukan di KUA juga tercatat di instansi pemerintah dan bisa di gunakan sebagai bukti sah dalam berbagai hal.Calon pengantin bisa melakukan pencatatan ke Catatan Sipil di kantor kecamatan atau di kantor Disdukcapil terdekat dengan tempat tinggal.
Kesimpulan – Cara Mengurus Pernikahan di KUA
Mengurus pernikahan di KUA memang memerlukan beberapa tahapan dan persiapan dokumen yang cukup banyak. Namun, dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah di jelaskan di artikel ini, calon pengantin bisa melakukan pernikahan yang sah menurut agama dengan mudah dan benar.Pastikan juga untuk melakukan persiapan dengan baik dan mematuhi semua prosedur yang sudah di tentukan oleh KUA. Selamat menikah!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id