Cara Mengurus Paspor Yang Sudah Kadaluarsa 2023

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Cara Mengurus Paspor Yang Sudah Kadaluarsa 2023

Paspor adalah dokumen penting bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor ini memiliki masa berlaku tertentu, dan perlu diperpanjang saat masa berlakunya habis. Namun, terkadang ada situasi di mana paspor Anda sudah kadaluarsa dan Anda tidak tahu harus melakukan apa. Jangan khawatir, artikel ini akan memberikan panduan tentang cara mengurus paspor yang sudah kadaluarsa hingga tahun 2023.

Ketentuan Perpanjangan Paspor

Sebelum membahas tentang cara mengurus paspor yang sudah kadaluarsa, perlu di ketahui bahwa ada beberapa ketentuan yang perlu di penuhi untuk bisa memperpanjang paspor, yaitu:

  • Paspor lama masih berlaku maksimal 6 bulan saat melakukan perpanjangan.
  • Paspor lama masih dalam kondisi baik dan tidak rusak.
  • Tidak ada perubahan data pada paspor lama.
  • Sudah membayar biaya perpanjangan paspor.

Jika Anda memenuhi persyaratan di atas, maka Anda bisa melanjutkan proses perpanjangan paspor.

Cara Perpanjangan Paspor : Cara Mengurus Paspor Yang Sudah Kadaluarsa

Ada beberapa tahapan yang harus di lakukan dalam proses perpanjangan paspor, yaitu:

1. Mengisi formulir permohonan paspor di kantor imigrasi terdekat atau melalui aplikasi paspor online.

2. Mengunggah foto dan dokumen yang di butuhkan pada aplikasi paspor online, atau membawa dokumen yang di butuhkan ke kantor imigrasi.

3. Melakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor melalui bank atau gerai-gerai yang telah bekerja sama dengan Kantor Imigrasi.

4. Menunggu surat balasan dari Kantor Imigrasi yang memberitahukan tanggal dan lokasi pengambilan paspor baru.

5. Mengambil paspor baru sesuai jadwal yang telah di tentukan.

Dokumen yang Diperlukan

Dalam proses perpanjangan paspor, ada beberapa dokumen yang di perlukan, yaitu:

– KTP asli dan fotokopi

– Paspor lama asli dan fotokopi

– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan fotokopi

– Akta Kelahiran atau Surat Nikah asli dan fotokopi

– NPWP asli dan fotokopi (jika memiliki)

Pastikan semua dokumen tersebut sudah di siapkan sebelum melakukan proses perpanjangan paspor agar tidak terjadi kesalahan dan mempercepat proses.

Biaya Perpanjangan Paspor : Cara Mengurus Paspor Yang Sudah Kadaluarsa

Biaya perpanjangan paspor akan berbeda-beda tergantung dari jenis paspor yang di miliki dan waktu perpanjangan. Berikut adalah biaya perpanjangan paspor yang berlaku pada tahun 2021:- Paspor biasa: Rp 355.000,- (perpanjangan 5 tahun)- Paspor biasa: Rp 655.000,- (perpanjangan 10 tahun)- Paspor diplomatik: Rp 655.000,- (perpanjangan 5 tahun)- Paspor diplomatik: Rp 1.155.000,- (perpanjangan 10 tahun)- Paspor dinas: Rp 455.000,- (perpanjangan 5 tahun)- Paspor dinas: Rp 855.000,- (perpanjangan 10 tahun)Pastikan Anda membayar biaya perpanjangan sesuai dengan jenis paspor yang di miliki dan jangan lupa untuk meminta bukti pembayaran agar proses perpanjangan lancar.

Waktu Proses Perpanjangan Paspor

Waktu proses perpanjangan paspor akan berbeda-beda tergantung dari lokasi dan kantor imigrasi yang di pilih. Namun, secara umum waktu proses perpanjangan paspor adalah 5-10 hari kerja setelah seluruh dokumen di lengkapi dan biaya perpanjangan sudah di bayar.

Keuntungan Mengurus Paspor dengan Aplikasi Online

Saat ini, Kantor Imigrasi memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam mengurus paspor dengan adanya aplikasi online. Juga, Keuntungan mengurus paspor dengan aplikasi online adalah:

– Tidak perlu datang ke kantor imigrasi untuk mengambil formulir permohonan paspor.

– Bisa mengunggah foto dan dokumen yang di butuhkan secara online.

– Lebih cepat dan praktis karena tidak perlu mengantri di kantor imigrasi.

– Bisa memilih lokasi pengambilan paspor baru yang lebih dekat dengan domisili.

Namun, perlu di ingat bahwa pengisian formulir dan pengunggahan dokumen pada aplikasi paspor online harus di lakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perhatian Saat Mengurus Paspor

Dalam mengurus paspor, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan, yaitu:- Pastikan semua dokumen yang di perlukan sudah di siapkan dengan lengkap dan tidak ada yang kurang.- Perhatikan waktu perpanjangan paspor agar tidak terlambat.- Jangan mengganti data pada paspor lama saat melakukan perpanjangan, karena bisa memperpanjang waktu proses perpanjangan.- Pastikan biaya perpanjangan paspor sudah di bayar dan meminta bukti pembayaran.- Jangan mempercayai calo atau pihak yang tidak resmi dalam mengurus perpanjangan paspor.

Kesimpulan : Cara Mengurus Paspor Yang Sudah Kadaluarsa

Mengurus paspor yang sudah kadaluarsa sebenarnya tidaklah sulit, asalkan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Kemudian, Dengan adanya aplikasi paspor online, proses perpanjangan paspor lebih cepat dan praktis. Namun, perlu diingat juga bahwa mengurus paspor harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak mempercayai pihak yang tidak resmi.Jadi, jika paspor Anda sudah kadaluarsa hingga tahun 2023, jangan khawatir dan segera lakukan perpanjangan paspor sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Selamat mengurus paspor!

Baca Juga : SKCK Online Pontianak

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor