Cara Mengurus KITAS Untuk Suami WNA

Pendahuluan

Mengurus KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas, merupakan salah satu hal penting yang harus dilakukan oleh suami WNA yang ingin tinggal di Indonesia bersama istri WNI-nya. KITAS adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai tanda izin tinggal bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia.

Syarat-syarat Mengurus KITAS

Sebelum mengurus KITAS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh suami WNA. Pertama, suami WNA harus mempunyai paspor yang masih berlaku. Kedua, suami WNA harus memiliki izin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi setempat. Ketiga, suami WNA harus menunjukkan bukti bahwa dia adalah suami dari istri WNI-nya.

Proses Mengurus KITAS

Proses pengurusan KITAS biasanya dilakukan oleh istri WNI. Istri WNI harus mengajukan permohonan KITAS di kantor imigrasi setempat dengan membawa dokumen-dokumen suami WNA seperti paspor, izin tinggal terbatas, dan bukti pernikahan. Setelah itu, suami WNA harus mengikuti proses biometrik di kantor imigrasi, seperti pengambilan sidik jari dan foto. Setelah itu, suami WNA akan diberikan surat tanda bukti pengajuan KITAS.

  Pengurusan KITAS Di Imigrasi

Biaya Mengurus KITAS

Biaya mengurus KITAS tergantung pada jenis KITAS yang dibutuhkan oleh suami WNA. Ada beberapa jenis KITAS, seperti KITAS kerja, KITAS keluarga, dan KITAS sosial-budaya. Biaya yang diperlukan untuk mengurus KITAS biasanya cukup mahal, terutama biaya visa yang harus dibayarkan setiap tahun.

Waktu Pengerjaan KITAS

Waktu pengerjaan KITAS tergantung pada kantor imigrasi setempat. Biasanya, proses pengurusan KITAS memerlukan waktu sekitar 1-2 bulan. Namun, jika suami WNA ingin mendapatkan KITAS lebih cepat, suami WNA bisa memilih opsi express service yang biasanya memerlukan biaya tambahan.

Perpanjangan KITAS

Setelah KITAS habis masa berlakunya, suami WNA harus memperpanjang KITAS agar tetap dapat tinggal di Indonesia. Proses pengurusan perpanjangan KITAS hampir sama dengan pengurusan KITAS awal. Namun, suami WNA harus memenuhi persyaratan-persyaratan baru, seperti bukti bahwa dia telah tinggal di Indonesia selama kurang lebih satu tahun.

Kesimpulan

Mengurus KITAS untuk suami WNA memang memerlukan proses yang cukup rumit dan memakan waktu. Namun, dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur yang benar, suami WNA akan dapat tinggal di Indonesia secara legal. Jangan lupa, untuk memperpanjang KITAS setiap habis masa berlakunya agar tetap bisa tinggal di Indonesia.

  Alih Status KITAS Ke KITAP
Victory