Cara Mengurus Ijin Impor Barang

Adi

Updated on:

Cara Mengurus Ijin Impor Barang
Direktur Utama Jangkar Goups

Impor barang dapat menjadi pilihan bagi pengusaha untuk memenuhi kebutuhan stok atau produk di pasar yang sulit di temukan di dalam negeri. Namun, untuk melakukan impor barang, di perlukan ijin impor dari pihak berwenang. Bagi yang belum berpengalaman, mengurus ijin impor barang bisa menjadi hal yang membingungkan. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mengurus ijin impor barang di Indonesia. Tarif PPN Atas Impor Barang

Persyaratan Ijin Impor Barang

Sebelum memulai proses mengurus ijin import barang, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Pertama, perusahaan harus memiliki izin usaha dan tanda daftar perusahaan (TDP). Kedua, perusahaan harus terdaftar sebagai importir terdaftar (IT) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengajukan permohonan pemberian fasilitas kepabeanan. Terakhir, perusahaan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang di keluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Tahapan Mengurus Ijin Impor Barang

Tahapan Mengurus Ijin Impor Barang

Untuk mengurus ijin import barang, ada beberapa langkah yang harus di lakukan:

  Pentingnya Bagian Impor untuk Bisnis Anda

1. Menyusun dokumen persyaratan

Dokumen persyaratan yang perlu di susun antara lain:

  • Surat Permohonan Ijin Impor Barang
  • Surat Pernyataan Importir yang menyatakan bahwa barang yang akan di impor sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Surat Pernyataan Importir yang menyatakan bahwa barang yang akan di impor bukanlah barang bekas
  • Kontrak Pembelian Barang antara importir dan exportir
  • Invoice
  • Bill of Lading
  • Surat Keterangan Asal Barang (SKAB)

2. Melakukan pengajuan permohonan ijin impor barang

Setelah dokumen persyaratan telah di susun, perusahaan dapat mengajukan permohonan ijin impor barang melalui sistem elektronik Pelayanan Portal Kepabeanan dan Cukai Online (PELINDO) DJBC.

3. Verifikasi dokumen

Selanjutnya, Setelah permohonan di ajukan, petugas DJBC akan melakukan verifikasi dokumen. Jika dokumen sudah memenuhi syarat, maka permohonan akan di proses lebih lanjut.

4. Pembayaran Pajak Impor

Kemudian, Setelah verifikasi dokumen selesai di lakukan, importir di wajibkan membayar pajak impor ke DJBC. Pajak impor yang harus di bayarkan tergantung pada jenis barang yang di impor.

  Prosedur Impor Perorangan

5. Pemeriksaan Barang

Setelah pembayaran pajak impor di lakukan, barang akan di periksa oleh petugas DJBC untuk memastikan bahwa barang yang di impor sesuai dengan dokumen yang di serahkan. Jika barang lulus pemeriksaan, maka ijin impor akan di berikan.

Biaya Mengurus Ijin Impor Barang

Selain itu, Biaya mengurus ijin impor barang tergantung pada jenis dan nilai barang yang di impor. Biaya-biaya yang harus di keluarkan oleh importir antara lain:

  • Biaya pengurusan ijin impor
  • Biaya sertifikasi produk
  • Selanjutnya, Biaya pengiriman
  • Biaya asuransi
  • Kemudian, Biaya pajak impor

Kesimpulan Cara Mengurus Ijin Impor Barang

Mengurus ijin impor barang memang membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar. Namun, dengan mengikuti panduan dan memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan, proses mengurus ijin impor barang dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, hal ini juga akan memastikan bahwa barang yang di impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Impor Terbesar di Indonesia

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor