Cara Mengurus Dukcapil Online
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengelola data kependudukan di Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia, kita harus memiliki dokumen kependudukan yang sah dan teratur. Jadi, Jika dulu kita harus mengurusnya secara manual dengan datang ke kantor Dukcapil, kini kita bisa mengurusnya secara online. Berikut adalah cara mengurus dukcapil online. Website Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil
1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan | Cara Mengurus Dukcapil Online
Sebelum mengurus dukcapil secara online, pastikan kamu sudah memiliki dokumen yang di butuhkan. Dokumen tersebut antara lain KTP, KK, akta kelahiran, akta nikah, dan surat pindah. Pastikan dokumen tersebut masih berlaku dan tidak dalam proses perubahan data. Cara Cek No Nik Di Dukcapil
2. Kunjungi situs Dukcapil online | Cara Mengurus Dukcapil Online
Kunjungi situs resmi Dukcapil online di https://dukcapil.kemendagri.go.id. Pilih menu “Layanan Online” dan pilih layanan yang ingin kamu gunakan, misalnya perekaman e-KTP, perubahan data KTP, dll.
3. Isi formulir online | Cara Mengurus Dukcapil Online
Setelah memilih layanan yang ingin kamu gunakan, kamu akan di arahkan ke formulir online. Isi formulir tersebut dengan data yang sesuai dengan dokumen kependudukan yang kamu miliki. Pastikan data yang kamu isi benar dan akurat agar proses pengurusan dukcapil online kamu berjalan lancar.
4. Unggah dokumen yang dibutuhkan
Selanjutnya, Setelah mengisi formulir, kamu perlu mengunggah dokumen yang di butuhkan. Dokumen tersebut antara lain KTP, KK, akta kelahiran, akta nikah, dan surat pindah. Pastikan dokumen yang kamu unggah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Tunggu proses verifikasi
Setelah mengirimkan formulir dan dokumen yang di butuhkan, kamu harus menunggu proses verifikasi dari petugas Dukcapil. Selain itu, Proses verifikasi ini memerlukan waktu yang berbeda-beda tergantung dari layanan yang kamu gunakan. Jadi, Jangan panik jika proses verifikasi memerlukan waktu yang cukup lama.
6. Ambil dokumen kependudukan kamu
Kemudian, Setelah proses verifikasi selesai, kamu akan di informasikan tentang status pengurusan dokumen kependudukan kamu. Jadi, Jika dokumen kamu sudah selesai di proses, kamu bisa mengambilnya di kantor Dukcapil yang telah di tentukan. Oleh karena itu, Pastikan kamu membawa persyaratan yang di butuhkan untuk mengambil dokumen kependudukan kamu.
7. Pastikan dokumen kependudukan kamu teratur
Setelah kamu mendapatkan dokumen kependudukan baru, pastikan kamu menyimpannya dengan baik dan teratur. Dokumen kependudukan yang teratur akan memudahkan kamu untuk melakukan proses administrasi lainnya, seperti pembuatan SIM atau paspor.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups