Cara Mengupdate KTP Secara Online

Adi

Updated on:

Cara Mengupdate KTP Secara Online
Direktur Utama Jangkar Goups

Pendahuluan – Cara Mengupdate KTP Secara Online

KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah salah satu dokumen penting yang harus di miliki oleh warga negara Indonesia. Maka, KTP ini berfungsi sebagai identitas resmi yang di gunakan untuk berbagai keperluan seperti pembuatan akta kelahiran, akta nikah, pembuatan paspor, dan sebagainya. Oleh karena itu, up-to-date-nya informasi pada KTP sangatlah penting. Namun, tidak semua orang memiliki waktu untuk pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Di sdukcapil) untuk melakukan update data. Untuk itu, telah hadir layanan pengurusan KTP secara online yang memudahkan warga negara Indonesia dalam melakukan update data. Berikut ini adalah cara mengupdate KTP secara online. Syarat SKCK Di Mabes Polri

  Foto KK dan KTP 2024 - Pentingnya Memiliki Dokumen Identitas

Langkah-langkah Mengupdate KTP Secara Online

Langkah-langkah Mengupdate KTP Secara Online

1. Kunjungi website resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Di sdukcapil daerah setempat yang melayani pengurusan KTP secara online.

2. Kemudian, Pilih menu layanan pengurusan KTP online dan pilih jenis layanan yang sesuai dengan kebutuhanmu. Misalnya, untuk melakukan update alamat rumah pada KTP, pilih layanan “Perubahan Alamat KTP.”

3. Isi formulir yang telah di sediakan dengan data pribadi yang lengkap dan benar. Oleh karena itu, Pastikan tidak ada kesalahan ketika mengisi formulir. Beberapa informasi yang wajib di isi di antaranya adalah Nomor KTP, Nama Lengkap, Alamat Baru, dan sebagainya.

4. Selanjutnya, Pastikan semua data yang di isi sudah benar dan lengkap, kemudian klik tombol “Simpan” atau “Kirim” agar permohonanmu terkirim ke Di sdukcapil.

5. Kemudian, Tunggu konfirmasi dari Di sdukcapil melalui email atau SMS yang akan di kirimkan setelah permohonanmu di proses. Biasanya proses pengurusan KTP online membutuhkan waktu beberapa hari.

Syarat dan Ketentuan Mengupdate KTP Secara Online

Syarat dan Ketentuan Mengupdate KTP Secara Online

Sehingga, Untuk mengupdate KTP secara online, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus di ikuti, di antaranya:

  Cara Buat KTP yang Hilang Online

1. Warga negara Indonesia yang memiliki KTP.

2. Selanjutnya, KTP yang akan di update masih berlaku atau belum expired.

3. Kemudian, Data yang di inputkan pada formulir pengajuan adalah benar dan sesuai dengan data pada KTP.

4. Kemudian, Pengaju harus memiliki email aktif atau nomor telepon yang dapat di hubungi untuk menerima konfirmasi dari Di sdukcapil.

Keuntungan Mengupdate KTP Secara Online

Maka, Mengupdate KTP secara memiliki banyak keuntungan, di antaranya:

1. Mudah dan cepat. Warga negara Indonesia tidak perlu lagi datang ke kantor Di sdukcapil untuk melakukan update data pada KTP, karena dapat di lakukan secara online dengan mudah dan cepat.

2. Efisien. Selanjutnya, Proses pengurusan KTP online dapat di lakukan kapan saja dan di mana saja, sehingga warga negara Indonesia tidak perlu mengganggu jadwal kerja atau aktivitas lainnya.

3. Akurat. Kemudian, Pengisian formulir pengajuan di lakukan secara mandiri oleh pengaju, sehingga meminimalisir kesalahan dalam pengisian data.

4. Aman. Kemudian, Data pribadi yang di inputkan pada formulir pengajuan di jamin kerahasiaannya oleh Di sdukcapil dan pihak yang berwenang.

  Kartu KK Digital - Kemudahan Administrasi Kependudukan

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor