Cara Menghitung Pph Impor

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Saat melakukan impor barang dari luar negeri, Anda harus memperhatikan beberapa pajak yang harus di bayarkan, termasuk Pajak Penghasilan Impor. PPh Impor adalah pajak yang di kenakan atas barang yang di impor ke Indonesia dan harus di bayarkan oleh importir. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara menghitung PPh Impor dengan tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apa itu PPh Impor?

PPh Impor adalah pajak yang di kenakan atas barang yang di impor ke Indonesia. Pajak ini di atur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. PPh Impor harus dibayarkan oleh importir dan di hitung berdasarkan nilai barang yang di impor.

Siapa yang Harus Membayar PPh Impor?

Importir yang melakukan impor barang ke Indonesia harus membayar PPh Impor. PPh Impor harus di bayar sebelum barang tersebut di kirimkan dari tempat asal ke Indonesia.

Bagaimana Cara Menghitung PPh Impor?

Untuk menghitung PPh Impor, Anda perlu mengetahui nilai barang yang di impor. Nilai barang yang di impor adalah harga jual barang tersebut di pasar internasional, di tambah dengan biaya-biaya yang di keluarkan untuk memindahkan barang tersebut dari negara asal ke Indonesia. Biaya-biaya tersebut meliputi biaya asuransi, biaya pengiriman, biaya bongkar muat, dan biaya lainnya yang terkait dengan impor barang.

Setelah mengetahui nilai barang yang di impor, Anda dapat menghitung PPh Impor dengan rumus berikut:

PPh Impor = Nilai Barang x Tarif PPh Impor

Tarif PPh Impor bervariasi tergantung pada jenis barang yang di impor. Oleh karena itu, Tarif PPh Impor dapat di temukan dalam peraturan yang di keluarkan oleh Di rektorat Jenderal Bea dan Cukai.

Contoh Perhitungan PPh Impor

Misalkan Anda ingin mengimpor sebuah mesin dari Jepang. Kemudian, Harga mesin tersebut di Jepang sebesar 100.000 yen. Biaya pengiriman sebesar 10.000 yen, dan biaya asuransi sebesar 5.000 yen. Kurs yen ke rupiah saat ini adalah 1 yen = Rp 130.

Nilai barang = Harga mesin + Biaya pengiriman + Biaya asuransi

Kemudian, Nilai barang = 100.000 yen + 10.000 yen + 5.000 yen

Oleh karena itu, Nilai barang = 115.000 yen

Selanjutnya, Nilai barang dalam rupiah = Nilai barang x Kurs yen ke rupiah

Maka, Nilai barang dalam rupiah = 115.000 yen x Rp 130

Sehingga, Nilai barang dalam rupiah = Rp 14.950.000

Tarif PPh Impor untuk mesin adalah 7,5%.

PPh Impor = Nilai Barang x Tarif PPh Impor

Selanjutnya, PPh Impor = Rp 14.950.000 x 7,5%

PPh Impor = Rp 1.121.250

Jadi, PPh Impor yang harus di bayar untuk mesin yang di impor sebesar Rp 1.121.250.

Cara Membayar PPh Impor

Setelah menghitung PPh Impor yang harus di bayar, Anda dapat membayar pajak tersebut di bank yang bekerja sama dengan Di rektorat Jenderal Bea dan Cukai. Maka, Setelah membayar PPh Impor, Anda akan mendapatkan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti pembayaran.

Kesimpulan

PPh Impor adalah pajak yang harus di bayarkan oleh importir atas barang yang di impor ke Indonesia. Untuk menghitung PPh Impor, Anda perlu mengetahui nilai barang yang di impor dan tarif PPh Impor yang berlaku. Maka, setelah menghitung PPh Impor yang harus di bayar, Anda dapat membayar pajak tersebut di bank yang bekerja sama dengan Di rektorat Jenderal Bea dan Cukai.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor