Saat melakukan impor barang dari luar negeri, Anda harus memperhatikan beberapa pajak yang harus dibayarkan, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Impor. PPh Impor adalah pajak yang dikenakan atas barang yang diimpor ke Indonesia dan harus dibayarkan oleh importir. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara menghitung PPh Impor dengan tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Eksport Impor Bali – Meningkatkan Ekonomi Bali
Apa itu PPh Impor?
PPh Impor adalah pajak yang dikenakan atas barang yang diimpor ke Indonesia. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. PPh Impor harus dibayarkan oleh importir dan dihitung berdasarkan nilai barang yang diimpor.
Siapa yang Harus Membayar PPh Impor?
Importir yang melakukan impor barang ke Indonesia harus membayar PPh Impor. PPh Impor harus dibayar sebelum barang tersebut dikirimkan dari tempat asal ke Indonesia.
Bagaimana Cara Menghitung PPh Impor?
Untuk menghitung PPh Impor, Anda perlu mengetahui nilai barang yang diimpor. Nilai barang yang diimpor adalah harga jual barang tersebut di pasar internasional, ditambah dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memindahkan barang tersebut dari negara asal ke Indonesia. Biaya-biaya tersebut meliputi biaya asuransi, biaya pengiriman, biaya bongkar muat, dan biaya lainnya yang terkait dengan impor barang.
Setelah mengetahui nilai barang yang diimpor, Anda dapat menghitung PPh Impor dengan rumus berikut:
PPh Impor = Nilai Barang x Tarif PPh Impor
Tarif PPh Impor bervariasi tergantung pada jenis barang yang diimpor. Tarif PPh Impor dapat ditemukan dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Contoh Perhitungan PPh Impor
Misalkan Anda ingin mengimpor sebuah mesin dari Jepang. Harga mesin tersebut di Jepang sebesar 100.000 yen. Biaya pengiriman sebesar 10.000 yen, dan biaya asuransi sebesar 5.000 yen. Kurs yen ke rupiah saat ini adalah 1 yen = Rp 130.
Nilai barang = Harga mesin + Biaya pengiriman + Biaya asuransi
Nilai barang = 100.000 yen + 10.000 yen + 5.000 yen
Nilai barang = 115.000 yen
Nilai barang dalam rupiah = Nilai barang x Kurs yen ke rupiah
Nilai barang dalam rupiah = 115.000 yen x Rp 130
Nilai barang dalam rupiah = Rp 14.950.000
Tarif PPh Impor untuk mesin adalah 7,5%.
PPh Impor = Nilai Barang x Tarif PPh Impor
PPh Impor = Rp 14.950.000 x 7,5%
PPh Impor = Rp 1.121.250
Jadi, PPh Impor yang harus dibayar untuk mesin yang diimpor sebesar Rp 1.121.250.
Cara Membayar PPh Impor
Setelah menghitung PPh Impor yang harus dibayar, Anda dapat membayar pajak tersebut di bank yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Setelah membayar PPh Impor, Anda akan mendapatkan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti pembayaran.
Kesimpulan
PPh Impor adalah pajak yang harus dibayarkan oleh importir atas barang yang diimpor ke Indonesia. Untuk menghitung PPh Impor, Anda perlu mengetahui nilai barang yang diimpor dan tarif PPh Impor yang berlaku. Setelah menghitung PPh Impor yang harus dibayar, Anda dapat membayar pajak tersebut di bank yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.