Cara menghitung Pajak Jual Beli Tanah – Transaksi jual beli tanah bukan sekedar hanya Anda jual atau menyerahkan beberapa uang sebesar harga tanah saja, tetapi ada ongkos lain, seperti pajak yang perlu dibayarkan oleh penjual atau konsumen. Pajak yang perlu dibayarkan oleh penjual tanah disebutkan dengan PPh atau Pajak Pendapatan. Sedang pajak yang perlu dibayarkan oleh konsumen tanah disebutkan dengan BPHTP atau Bea Pencapaian Hak atas Tanah serta Bangunan.
CARA MENGHITUNG PAJAK JUAL BELI TANAH
Basic hukum jadi basic pengenaan PPh atau Pajak Pendapatan untuk penjual tanah adalah Masalah 1 ayat (1) PP No. 48 Tahun 1994 mengenai Pembayaran Pajak Pendapatan atas Pendapatan dari Peralihan Hak atas Tanah serta/atau Bangunan. Masalah itu mengeluarkan bunyi: “Atas pendapatan yang diterima atau didapat orang pribadi atau tubuh dari peralihan hak atas tanah serta/atau bangunan harus dibayar Pajak Penghasilan”
PPh atau Pajak Pendapatan harus telah dibayarkan sebelum penandatangan akta jual beli. Petinggi Pembuat Akta Tanah (PPAT) menampik membuat akta tanah bila penjual menyalahi ketentuan, seperti tidak membayar Pajak Pendapatan sebelum penandatangan akta jual beli. Basic hukum tentang hal itu tertuang pada Masalah 39 ayat (1) huruf (g) Ketentuan Pemerintah No. 24 tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah. Masalah itu mengeluarkan bunyi:
PPAT menampik membuat akta, bila: “tidak dipenuhi ketentuan lain atau dilanggar larangan yang dipastikan dalam ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan” Masalah itu tunjukkan bahwasannya bila PPh belum dibayarkan oleh penjual karena itu transaksi jual beli tidak pernah berlangsung sebab PPAT tidak membikinkan akta bila berlangsung pelanggaran atas ketentuan yang sudah dibikin.
Bila Anda jadi konsumen tanah sudah terima akta tanah, dapat diyakinkan jika penjual sudah membayarkan PPh. Jangan pernah transaksi jual beli tanah Anda cuma diberi bukti berbentuk kwitansi saja. Hal tersebut mungkin saja akan memunculkan perselisihan atas tanah Anda sebab mungkin saja PPh atas tanah itu belum dibayarkan oleh penjual tanah.
Tetapi seandainya Anda telah memperoleh akta tanah di tahun itu tetapi nyatanya penjual barusan membayarkan pajaknya pada beberapa tahun saat ini karena itu mungkin penjual pada tahun ini cuma membayar kekurangan pajak di tahun awalnya.
Pasal 2 UU No 20 tahun 2000
Sedang basic hukum jadi basic pengenaan BPHTP atau Bea Pencapaian Hak atas Tanah serta Bangunan adalah Pasal 2 ayat (1) serta ayat (2) UU No. 20 Tahun 2000 mengenai Pergantian atas UU No. 21 Tahun 1997 mengenai Bea Pencapaian Hak atas Tanah serta Bangunan. Pasal itu mengeluarkan bunyi:
- Sebagai objek pajak ialah pencapaian hak atas tanah serta atau bangunan.
- Pencapaian hak atas tanah serta atau bangunan seperti disebut dalam ayat (1) mencakup:
- Perpindahan hak sebab: Jual beli; Ganti – menukar; Hibah; Hibah Wasiat; Waris; Pemasukan dalam perseroan atau tubuh hukum yang lain; Pembelahan hak yang menyebabkan pengalihan;Pemilihan konsumen dalam lelang; Penerapan keputusan hakim yang memiliki kemampuan hukum tetap; Penyatuan usaha; Peleburan usaha; Pemekaran usaha; Hadiah.
- Pemberian hak baru sebab: Lanjutan pelepasan hak; Di luar pelepasan hak.
Pengenaan Bea Pencapaian Hak atas Tanah serta Bangunan
Tidak hanya basic hukum yang sudah di sebut di atas, ada basic pengenaan BPHTP atau Bea Pencapaian Hak atas Tanah serta Bangunan yang lain. Basic pengenaan BPHTP lainnya adalah Nilai Pencapaian Objek Pajak (NPOP) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ke-2 hal itu bisa memengaruhi besaran ongkos pajak yang perlu di keluarkan oleh konsumen. Nilai Pencapaian Objek Pajak (NPOP) bisa di pahami jadi harga transaksi yang di setujui oleh kedua pihak, yakni penjual atau konsumen.
Seandainya Anda tidak jual atau beli tanah, tetapi lewat jalan hibah, ganti menukar atau warisan sebagai dasar ialah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ialah harga tanah yang di putuskan sesuai nilai pasar pada umumnya. NJOP dapat berlainan setiap wilayahnya. Jadi misalnya, tersebut rata-rata NJOP dari yang paling kecil sampai yang paling besar per kawasannya di Surabaya:
Sebab NPOP atau NJOP ialah harga tanah yang di setujui oleh kedua pihak, karena itu bagaimana menentukannya? Apa NPOP yang perlu di setujui jadi harga tanah? Atau NJOP yang di setujui jadi harga tanah? Jawabannya ialah dapat di ambil antara kedua-duanya. Pada intinya harga tanah bergantung di harga yang disetujui oleh kedua pihak, bisa jadi sesuai NPOP tapi bisa jadi sesuai NJOP.
Memilih NPOP atau NJOP ?
Bagaimana memilihnya? Memilihnya dengan langkah pilih mana antara harga NPOP serta NJOP yang tambah tinggi? Nah harga yang tambah tinggi itu yang diambil. Contohnya saja bila harga tanah sesuai dengan NPOP lebih kecil dari harga tanah yang sesuai dengan NJOP karena itu pilih NJOP sebab nilainya tambah tinggi. Sebaliknya bila harga tanah sesuai dengan NJOP lebih kecil dari harga tanah yang sesuai NPOP karena itu pilih NPOP sebab nilainya tambah tinggi.
Tidak hanya NPOP serta NJOP yang memengaruhi besarnya pajak yang perlu di bayarkan oleh konsumen, ada nilai lain yang ikut memengaruhi penghitungan BPHTP atau Bea Pencapaian Hak atas Tanah serta Bangunan, yakni NPOPTKP atau Nilai Pencapaian Objek Pajak Tidak Terkena Pajak. Nanti waktu penghitungan pajak, harga transaksi tanah yang sudah di setujui akan di kurangi terlebih dulu dengan NPOPTKP, sebelum nanti di kalikan 5% serta memperoleh hasil pajak yang perlu di bayarkan.
Berlainan dengan penjual tanah, pajak yang perlu di bayarkan oleh konsumen tanah lebih kecil dari pajak yang perlu di bayarkan oleh penjual tanah, yakni sebab terdapatnya pengurangan dari NPOPTKP. Nilai NPOPTKP setiap daerah berlainan bergantung dari ketentuan wilayah itu.
Perhitungan Pajak Jual Beli Tanah
Sesudah tahu bagaimana pajak tentang jual beli tanah. Karena itu Anda pun ingin tahu bukan bagaimanakah cara mengalkulasi pajak buat penjual atau konsumen tanah? Silahkan kita coba berhitung PPh atau Pajak Pendapatan serta BPHTP atau Bea Pencapaian Hak atas Tanah serta Bangunan, dengan contoh seperti berikut:
Berlangsung transaksi jual beli tanah di daerah Surabaya. Harga tanah yang sudah di setujui oleh kedua pihak adalah Rp250.000.0000 sedang di dapati jika NPOPTKP daerah Surabaya ialah Rp70.000.000. Berapakah PPh atau Pajak Pendapatan yang perlu di jamin oleh penjual serta BPHTP atau Bea Pencapaian Hak atas Tanah serta Bangunan yang perlu terjamin oleh konsumen?
Perhitungannya seperti berikut:
PPh atau Pajak Pendapatan
Harga Tanah: Rp250.000.000
PPh: 5% x Rp250.000.000 = Rp12.500.000
BPHTP atau Bea Pencapaian Hak atas Tanah
Harga Tanah: Rp250.000.000
NPOPTKP: Rp70.000.000
———————————————— -
Rp180.000.000
BPHTP: 5% x Rp180.000.000 = Rp9.000.000
Nah di sana kelihatan bedanya di antara pajak yang perlu di jamin oleh penjual tanah serta pajak yang perlu di jamin oleh konsumen tanah. Pajak yang perlu di jamin oleh konsumen tanah besarnya lebih kecil di banding pajak yang perlu di jamin oleh penjual tanah sebab terdapatnya pengurangan NPOPTKP. Bagaimana? Cukup gampang bukan langkah mengalkulasi pajak jual beli tanah? Anda dapat coba mengalkulasi sendiri pajak atas tanah yang Anda punya.
Pajak Jual Beli Tanah
Sesudah tahu apakah itu pajak jual beli tanah, dari pemahaman sampai langkah menghitungnya di inginkan Anda bisa membuat penghitungan yang pas waktu kan jual maupun beli tanah. Anda dapat betul-betul mengalkulasi dengan tepat PPh atau BPHTB dengan lakukan penelusuran yang detil NPOP, NJOP, serta NPOPTKP hingga tidak ada kesalahan atau bahkan juga memunculkan perselisihan di antara kedua pihak, Mudah-mudahan artikel ini menolong Anda pada kenal lebih jauh pajak jual beli tanah.