Mengetahui Cara Mendaftar E Paspor
Cara Mendaftar E Paspor – Paspor merupakan dokumen penting yang di perlukan ketika seseorang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor memuat data pribadi pemilik paspor seperti nama, foto, dan nomor identitas. Ada beberapa jenis paspor yang bisa di dapatkan di Indonesia, salah satunya adalah e-Paspor. maka, Pada artikel kali ini, kami akan membahas tentang cara mendaftar e-Paspor secara online.
Apa itu Cara Mendaftar E Paspor?
Kemudian, e-Paspor merupakan jenis paspor baru yang di lengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan informasi pribadi pemilik paspor secara digital. Namun, Dalam e-Paspor juga terdapat fitur keamanan tambahan seperti tanda air dan laser. Maka, Dengan adanya teknologi tersebut, di harapkan bisa mengurangi kejahatan imigrasi, seperti pemalsuan paspor. Cara Perubahan Nama Pada Paspor 2024
Keuntungan Cara Mendaftar E Paspor
Namun, e-Paspor memiliki beberapa keuntungan d bandingkan dengan paspor biasa. Maka, Salah satunya adalah lebih aman karena di lengkapi dengan teknologi canggih yang membuatnya sulit untuk di palsukan. Selain itu, e-Paspor juga memudahkan proses imigrasi karena bisa di proses lebih cepat dan praktis.
Info Cara Mendaftar E Paspor
Kemudian, Berikut ini adalah cara mendaftar e-Paspor secara online:
1. Persiapan dokumen Cara Mendaftar Paspor
Maka, Sebelum mendaftar e-Paspor online, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang di butuhkan. Namun, Dokumen yang biasa di minta adalah KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir. Maka, Pastikan dokumen yang Anda miliki masih berlaku dan tidak expired.
2. Akses website imigrasi
Namun, Setelah dokumen sudah di persiapkan, buka website resmi imigrasi di www.imigrasi.go.id. Maka, Pilih menu e-Paspor dan pilih opsi “Pendaftaran Baru”.
3. Isi formulir Cara Mendaftar E Paspor
Kemudian, Setelah memilih “Pendaftaran Baru”, Anda akan di minta untuk mengisi formulir elektronik. Maka, Pastikan data yang di isi sesuai dengan dokumen yang Anda miliki. Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol “Submit”.
4. Bayar biaya pendaftaran
Namun, Setelah mengisi formulir, Anda akan di berikan nomor pendaftaran dan d minta untuk membayar biaya pendaftaran melalui ATM atau internet banking. Biaya pendaftaran e-Paspor saat ini sekitar Rp 355.000,-.
5. Ambil sidik jari dan foto
Maka, Setelah membayar biaya pendaftaran, Anda harus datang ke kantor imigrasi yang sudah di tentukan untuk mengambil sidik jari dan foto. Pastikan membawa dokumen-dokumen asli yang sudah di siapkan sebelumnya.
6. Tunggu hasil pengajuan
Setelah selesai mengambil sidik jari dan foto, Anda harus menunggu hasil pengajuan e-Paspor. Biasanya, proses pengajuan e-Paspor akan membutuhkan waktu sekitar 5-7 hari kerja.
Penutup Cara Mendaftar E Paspor
Demikianlah cara mendaftar e-Paspor secara online. Pastikan untuk selalu memperhatikan persyaratan dan prosedur yang berlaku agar proses pendaftaran bisa berjalan lancar dan tanpa hambatan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat e-Paspor. Selamat mencoba!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: