Cara Mencari NIK di Dukcapil

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Cara Mencari NIK di Dukcapil

Setiap warga negara Indonesia harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai bukti identitas resmi. NIK di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan di perlukan untuk berbagai keperluan, seperti membuat kartu identitas, paspor, dan lain sebagainya. Update KTP Dukcapil: Cara Mudah dan Cepat untuk KTP Anda

1. Mengunjungi Kantor Dukcapil Terdekat

Selanjutnya, cara paling mudah untuk mencari NIK adalah dengan mengunjungi kantor Dukcapil terdekat dengan membawa dokumen resmi yang dapat membuktikan identitas Anda, seperti kartu keluarga, akta kelahiran, atau KTP.

Di kantor Dukcapil, Anda dapat mengajukan permohonan untuk mencari NIK dan petugas akan membantu Anda mencarinya. Namun, prosesnya bisa memakan waktu yang cukup lama tergantung dari antrean yang ada.

2. Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

Salah satu cara modern untuk mencari NIK adalah dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang di sediakan oleh Dukcapil.Maka dari itu, Aplikasi ini dapat di akses melalui situs web resmi Dukcapil dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Buka situs web resmi Dukcapil di https://dukcapil.kemendagri.go.id/siak.
  2. Kemudian, Pilih menu “Pencarian NIK”.
  3. Kemudian, Masukkan data identitas Anda, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan sebagainya.
  4. Kemudian, Klik tombol “Cari” dan sistem akan mencari NIK Anda.

Perlu di ingat bahwa aplikasi SIAK hanya dapat di gunakan untuk mencari NIK yang sudah terdaftar di sistem Dukcapil. Maka, jika NIK Anda belum terdaftar, Anda harus mengunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk mengajukan permohonan.

3. Menggunakan Aplikasi e-KTP

Oleh karna itu, Anda juga dapat mencari NIK menggunakan aplikasi e-KTP yang dapat di unduh dari Play Store atau App Store. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk memeriksa informasi kependudukan Anda, termasuk NIK, dan memperbaharui data kependudukan Anda.

Untuk menggunakan aplikasi e-KTP, Anda perlu mengunduh dan menginstal aplikasi tersebut di smartphone Anda, kemudian mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi e-KTP di smartphone Anda.
  2. Kemudian, Pilih menu “Data Kependudukan”.
  3. Kemudian, Masukkan data identitas Anda, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, dan sebagainya.
  4. Kemudian, Klik tombol “Cari” dan aplikasi akan mencari NIK Anda.

Perlu di ingat bahwa untuk menggunakan aplikasi e-KTP, Anda harus memiliki akses internet dan nomor handphone yang sudah terdaftar di sistem Dukcapil.

4. Menghubungi Call Center Dukcapil

Jika Anda masih kesulitan mencari NIK, Anda dapat menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500533 atau 1500534 untuk mendapatkan bantuan. Namun, pastikan Anda memiliki dokumen resmi yang dapat membuktikan identitas Anda saat menghubungi call center tersebut.

Demikianlah beberapa cara untuk mencari NIK di Dukcapil. Oleh karna itu, Pastikan Anda selalu membawa dokumen identitas resmi dan memperbarui data kependudukan Anda secara teratur untuk menghindari masalah di kemudian hari.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor