Cara Menangani Permasalahan Tanah Dengan Tetangga

Adi

Updated on:

CARA MENANGANI PERMASALAHAN TANAH DENGAN TETANGGA
Direktur Utama Jangkar Goups

CARA MENANGANI PERMASALAHAN TANAH DENGAN TETANGGA – Berkaitan perselisihan tanah, ada ketentuan paling baru berkaitan masalah pertanahan yakni Ketentuan Menteri Agraria serta Tata Ruangan/Kepala Tubuh Pertanahan Nasional Nomer 11 Tahun 2016 mengenai Penyelesaian Masalah Pertanahan (“Permen Agraria 11/2016”).

DASAR HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Dalam Permen Agraria 11/2016, yang disebutkan dengan masalah pertanahan ialah Perselisihan, Perselisihan, atau Masalah Pertanahan untuk memperoleh perlakuan penyelesaian sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan serta/atau kebijaksanaan pertanahan.

 

Masalah pertanahan, Cara Menangani Permasalahan Tanah Dengan Tetangga

Masalah pertanahan mengenai Cara Menangani Permasalahan Tanah Dengan Tetangga

Jadi, cara menangani permasalahan tanah dengan tetangga di bagi jadi 3 (tiga) seperti berikut:

  1. Perselisihan Tanah yang seterusnya disebutkan Perselisihan ialah konflik pertanahan di antara orang perorangan, tubuh hukum, atau instansi yang tidak berefek luas.
  2. Perselisihan Tanah yang seterusnya disebutkan Perselisihan ialah konflik pertanahan di antara orang perorangan, barisan, kelompok, organisasi, tubuh hukum, atau instansi yang memiliki cenderung atau telah berefek luas.
  3. Masalah Tanah yang seterusnya disebutkan Masalah ialah konflik pertanahan yang perlakuan serta penyelesaiannya lewat instansi peradilan.

 

Bila masalah Anda belum sampai ke instansi peradilan, karena itu masalah Anda ialah perselisihan tanah. cara menangani permasalahan tanah dengan tetangga dan  perselisihan tanah dikerjakan berdasar:

  1. Ide dari Kementerian Agraria serta Tata Ruangan/Tubuh Pertanahan Nasional (“Kementerian”); atau
  2. Pengaduan warga.

Karena itu, Anda dapat lakukan pengaduan bila berlangsung perselisihan tanah. Oleh karena itu, Pengaduan di katakan pada Kepala Kantor Pertanahan dengan tercatat, lewat loket pengaduan, kotak surat atau web Kementerian. Namun, Pengaduan paling sedikit berisi jati diri pengadu serta rincian singkat masalah.

 

Selanjutnya Pengaduan yang sudah penuhi ketentuan yang di terima langsung lewat loket Pengaduan, pada pihak pengadu di beri Surat Sinyal Penerimaan Pengaduan. Pengaduan itu di administrasikan ke Daftar Penerimaan Pengaduan.

 

lakukan pengaduan, Cara Menangani Permasalahan Tanah Dengan Tetangga

Tiap perubahan dari perselisihan tanah di catat dalam Daftar Penyelesaian Perselisihan, Perselisihan, serta Masalah dengan menyertakan bukti perkembangan serta di adukan pada Kepala Kantor Daerah BPN tiap 4 (empat) bulan sekali serta di tembuskan pada Menteri Agraria serta Tata Ruangan/Kepala Tubuh Pertanahan Nasional (“Menteri”).

  CARA LAIN MENDAPATKAN HAK KORBAN PERAMPASAN

 

Berdasar pengaduan itu, petinggi yang bertanggungjawab dalam mengatasi Perselisihan, Perselisihan serta Masalah pada Kantor Pertanahan (“Pejabat”) lakukan pekerjaan pengumpulan data. Data yang di satukan bisa berbentuk:

  1. data fisik serta data yuridis;
  2. keputusan peradilan, berita acara kontrol dari Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Komisi Pembasmian Korupsi atau dokumen yang lain yang di keluarkan oleh instansi/lembaga penegak hukum;
  3. data yang di keluarkan atau di edarkan oleh petinggi yang berkuasa;
  4. data yang lain yang berkaitan serta bisa memengaruhi dan menegaskan duduk masalah Perselisihan serta Perselisihan; serta/atau
  5. info saksi.

 

Sesudah penerapan pekerjaan pengumpulan data, Petinggi lakukan analisa.[14] Analisa itu di kerjakan untuk tahu pengaduan itu adalah wewenang Kementerian ataulah bukan wewenang Kementerian.

 

Wewenang Kementrian, Cara Menangani Permasalahan Tanah Dengan Tetangga

Wewenang Kementrian mengenai Cara Menangani Permasalahan Tanah Dengan Tetangga

Perselisihan atau Perselisihan sebagai wewenang Kementerian mencakup:

  1. kekeliruan mekanisme dalam proses pengukuran, pemetaan serta/atau penghitungan luas;
  2. kekeliruan mekanisme dalam proses pendaftaran penegasan serta/atau pernyataan hak atas tanah sisa punya tradisi;
  3. kekeliruan mekanisme dalam proses penentuan serta/atau pendaftaran hak tanah;
  4. kekeliruan mekanisme dalam proses penentuan tanah terlantar;
  5. tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah yang satu di antara alas haknya jelas ada kekeliruan;
  6. kekeliruan mekanisme dalam proses perawatan data pendaftaran tanah;
  7. kekeliruan mekanisme dalam proses penerbitan sertifikat alternatif;
  8. kekeliruan dalam memberi info data pertanahan;
  9. kekeliruan mekanisme dalam proses pemberian izin;
  10. penyimpangan pemakaian ruangan; atau
  11. kekeliruan lain dalam aplikasi ketentuan perundang-undangan.

 

Bila memang permasalahan yang Anda serta tetangga Anda mengmelawan terhitung dalam wewenang Kementerian, maka di kerjakan proses selanjutnya yakni penyelesaian perselisihan. Dalam mengatasi perselisihan ini, akan di kerjakan pengkajian pada urutan Perselisihan atau Perselisihan; serta data yuridis, data fisik, serta data simpatisan yang lain.

 

Pengkajian perselisihan, Cara Menangani Permasalahan Tanah Dengan Tetangga

Pengkajian perselisihan

Selanjutnya, Dalam melakukan pengkajian, di kerjakan kontrol lapangan yang mencakup:

  1. riset atas keselarasan data dengan keadaan lapangan;
  2. penelusuran info dari saksi-saksi serta/atau beberapa pihak yang berkaitan;
  3. riset batas bagian tanah, gambar ukur, peta bagian tanah, gambar kondisi/surat ukur, peta gagasan tata ruangan; serta/atau
  4. pekerjaan yang lain yang di butuhkan.
  PERSYARATAN DAN PROSEDUR PERKARA PRODEO

 

Selanjutnya, Dalam mengakhiri perselisihan, Kepala Kantor Daerah BPN atau Menteri akan menerbitkan:

  1. Ketetapan Penangguhan Hak Atas Tanah, yakni penangguhan pada hak atas tanah, sinyal bukti hak serta daftar umum yang lain yang terkait dengan hak itu.
  2. Ketetapan Penangguhan Sertifikat, yakni penangguhan pada sinyal bukti hak serta daftar umum yang lain yang terkait dengan hak itu, serta bukan penangguhan pada hak atas tanahnya.
  3. Ketetapan Pergantian Data pada Sertifikat, Surat Ukur, Buku Tanah serta/atau Daftar Umum yang lain; atau
  4. Surat Pemberitahuan jika tidak ada kekeliruan administrasi.

 

Namun, Dalam soal di atas satu bagian tanah ada tumpang tindih sertifikat hak atas tanah, Menteri atau Kepala Kantor Daerah BPN sesuai dengan kewenangannya menerbitkan Ketetapan penangguhan sertifikat yang tumpang tindih, hingga di atas bagian tanah itu cuma ada 1 (satu) sertifikat hak atas tanah yang resmi.

 

Penangguan hak atas tanah

Penangguan hak atas tanah

Butuh di ingat jika penerbitan ketetapan penangguhan hak atas tanah atau sertifikat tidak bermakna hilangkan/memunculkan hak atas tanah atau hak keperdataan yang lain pada beberapa faksi. Ketetapan penyelesaian Perselisihan atau Perselisihan di kerjakan oleh Kepala Kantor Pertanahan.

 

Dalam soal Ketetapan berbentuk Penangguhan Hak Atas Tanah, Penangguhan Sertifikat atau Pergantian Data, Kepala Kantor Pertanahan memerintah petinggi yang berkuasa untuk memberitahu pada beberapa faksi supaya menyerahkan sertifikat hak atas tanah serta/atau faksi lain yang berkaitan dalam periode waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.

 

Sesudah pemberitahuan atau pengumuman, Kepala Kantor Pertanahan memerintah petinggi yang berkuasa menindaklanjuti ketetapan seperti berikut:

 

  1. Dalam soal Ketetapan berbentuk penangguhan hak atas tanah: petinggi yang berkuasa lakukan pendataan tentang hapusnya ketetapan pemberian hak, sertifikat, surat ukur, buku tanah serta Daftar Umum yang lain, pada Sertifikat hak atas tanah, Buku Tanah serta Daftar Umum yang lain.
  2. Dalam soal Ketetapan berbentuk penangguhan sertifikat: petinggi yang berkuasa lakukan pendataan tentang hapusnya hak pada Sertifikat, Buku Tanah serta Daftar Umum yang lain.
  3. Dalam soal Ketetapan berbentuk pergantian data: petinggi yang berkuasa lakukan perbaikan pada Sertifikat, Surat Ukur, Buku Tanah atau Daftar Umum yang lain. Sesudah di kerjakan perbaikan, sertifikat d i beri kembali pada pemegang hak atau di edarkan sertifikat alternatif.

Fakta Resmi mengenai Cara Menangani Permasalahan Tanah Dengan Tetangga

Ketetapan Kepala Kantor Daerah BPN atau Menteri harus di kerjakan terkecuali ada fakta yang resmi untuk tunda realisasinya. Fakta yang resmi itu di antaranya:

  1. sertifikat yang akan di urungkan sedang dalam status di kunci atau di ambil alih oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan serta/atau instansi penegak hukum yang lain; atau
  2. tanah sebagai object penangguhan jadi object hak tanggungan; atau
  3. tanah sudah di arahkan pada pihak lain.
  Hukum Penggeledahan Polisi di Hotel

 

Penangguhan penerapan harus di adukan oleh Kepala Kantor Pertanahan pada Kepala Kantor Daerah BPN atau Menteri dalam tempo paling lama 5 (lima) hari kerja semenjak di terimanya Ketetapan itu.

 

Status ketetapan

Status ketetapan dalam Cara Menangani Permasalahan Tanah Dengan Tetangga

Bila tanah sebagai object penangguhan sedang dalam status dikunci atau diambil alih oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan serta/atau instansi penegak hukum yang lain, karena itu penerapan penangguhan dipending.Penangguhan dikerjakan dengan ketetapan:

  1. jika status blokir serta tidak dilakukan tindakan dengan penentuan sita dari pengadilan, karena itu penangguhan dikerjakan s/d periode waktu 30 (tiga puluh) hari semenjak dikerjakan pendataan blokir atau sampai terdapatnya pencabutan blokir dari faksi kepolisian, kejaksaan, pengadilan serta/atau instansi penegak hukum yang lain sebelum tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari; atau
  2. jika status blokir serta ada penentuan sita dari pengadilan, penangguhan dikerjakan sampai terdapatnya ketetapan pencabutan sita dari faksi kepolisian, kejaksaan, pengadilan serta/atau instansi penegak hukum yang lain.

Faksi Lain dalam Cara Menangani Permasalahan Tanah Dengan Tetangga

Bila tanah adalah object hak tanggungan atau tanah sudah diarahkan pada pihak lain, karena itu dikerjakan pemberitahuan pada pemegang hak tanggungan atau faksi lain itu.  Faksi lain adalah:

  1. Faksi lain yang tidak tahu jika tanah dalam kondisi perselisihan atau perselisihan;
  2. tanah itu ditawarkan dengan terbuka; serta
  3. faksi lain yang mendapatkan hak dengan jelas serta tunai.

 

Pemberitahuan dikerjakan oleh Kepala Kantor Pertanahan pada pemegang hak tanggungan atau faksi lain tentang gagasan penerapan ketetapan dalam periode waktu 30 (tiga puluh) hari.

 

Sesudah periode waktu 30 (tiga puluh) hari selesai, Kepala Kantor Pertanahan meneruskan proses pengerjaan Perselisihan serta Perselisihan, terkecuali ada sita oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan serta/atau instansi penegak hukum yang lain.

 

Proses pengerjaan Perselisihan serta Perselisihan itu dikerjakan sesudah terdapatnya keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Bila nyatanya perselisihan tanah yang berlangsung di antara Anda serta tetangga Anda tidak terhitung perselisihan yang disebut wewenang Kementerian, penyelesaian perselisihan bisa dikerjakan lewat perantaraan.

 

Dalam soal perantaraan temukan persetujuan, dibikin Kesepakatan Perdamaian yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri ditempat hingga memiliki kemampuan hukum mengikat.

 

Pengacara Pertanahan

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor