Cara Memperpanjang SKCK Kalau Sudah Mati
Cara Memperpanjang SKCK Kalau Sudah Mati – SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan sebuah dokumen penting bagi setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sering di persyaratkan dalam berbagai proses administratif, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, hingga mengurus visa ke luar negeri.
Bagi sebagian orang, memperpanjang atau mengurus SKCK bisa menjadi hal yang cukup merepotkan. Apalagi jika ternyata SKCK yang di miliki sudah mati atau tidak aktif lagi. Nah, pada artikel kali ini akan di jelaskan cara memperpanjang SKCK jika sudah mati. Persiapan Perpanjang SKCK
1. Pahami Syarat dan Ketentuan Cara Memperpanjang SKCK Kalau Sudah Mati
Sebelum mulai mengurus SKCK, pastikan bahwa kamu sudah memahami syarat dan ketentuan yang berlaku. Beberapa persyaratan umum yang perlu di penuhi antara lain:
- Warga negara Indonesia
- Usia minimal 17 tahun
- Bersedia di periksa oleh petugas kepolisian
- Tidak memiliki catatan kriminal yang mengganggu
Adapun dokumen yang perlu di siapkan antara lain:
- FC KTP dan KK
- FC Akta Kelahiran
- FC Ijasah terakhir
- FC NPWP (jika ada)
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah dan tidak mengenakan pakaian berwarna merah
Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, kamu bisa lanjut ke tahap selanjutnya.
2. Kunjungi Kantor Polisi Terdekat – Cara Memperpanjang SKCK Kalau Sudah Mati
Langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor polisi terdekat untuk mengurus SKCK. Pastikan kamu membawa semua dokumen yang di perlukan dan juga pas foto yang sudah di siapkan sebelumnya.
Setibanya di kantor polisi, kamu bisa langsung menuju ke bagian pelayanan publik atau bagian yang bertanggung jawab mengurus SKCK. Kemudian, serahkan seluruh dokumen yang di minta dan tunggu petugas polisi memproses pengajuanmu.
3. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah kamu menyerahkan seluruh dokumen, petugas polisi akan melakukan proses verifikasi untuk memastikan bahwa data yang kamu berikan sudah benar dan valid. Jika semua data terverifikasi dengan baik, maka kamu akan di berikan SKCK baru dalam waktu yang di tentukan oleh pihak kepolisian.
4. Bayar Biaya Administrasi – Cara Memperpanjang SKCK Kalau Sudah Mati
Setelah SKCK baru di terbitkan, kamu harus membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besar biaya administrasi biasanya bervariasi tergantung dari wilayah dan jenis pelayanan yang di minta.
Untuk mengetahui berapa besar biaya administrasi yang harus kamu bayar, kamu bisa menanyakan langsung kepada petugas kepolisian yang melayani pengajuanmu.
5. Ambil SKCK Baru
Setelah semua proses selesai dan biaya administrasi sudah di bayarkan, kamu bisa mengambil SKCK baru di kantor polisi tempat kamu mengajukan permohonan. Pastikan kamu membawa KTP asli dan juga kwitansi pembayaran biaya administrasi saat mengambil SKCK.
Demikianlah cara memperpanjang SKCK kalau sudah mati. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa mendapatkan SKCK baru dengan mudah dan cepat. Jangan lupa untuk selalu memperbarui SKCK secara rutin agar dokumenmu tetap aktif dan dapat di gunakan saat di butuhkan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups