Cara Membuat SKCK di Kota Bekasi

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat yang dibutuhkan oleh seseorang sebagai bukti bahwa dirinya tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam tindak pidana. SKCK biasanya dibutuhkan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, membuat paspor, dan sebagainya.

Syarat Membuat SKCK di Kota Bekasi

Untuk membuat SKCK di Kota Bekasi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Warga negara Indonesia dan memiliki KTP
  • Usia minimal 17 tahun
  • Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana
  • Tidak sedang menjalani proses hukum
  • Membawa fotokopi KTP dan KK
  • Mengisi formulir permohonan SKCK

Proses Membuat SKCK di Kota Bekasi

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat SKCK di Kota Bekasi:

  1. Datang ke kantor Polres Bekasi dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  2. Mengisi formulir permohonan SKCK
  3. Membayar biaya administrasi yang ditentukan
  4. Melakukan pengambilan sidik jari
  5. Menunggu proses penerbitan SKCK selesai
  6. Mengambil SKCK di kantor Polres Bekasi
  Contoh Surat Kuasa Perpanjangan SKCK

Biaya Membuat SKCK di Kota Bekasi

Biaya untuk membuat SKCK di Kota Bekasi cukup terjangkau, yaitu sekitar Rp30.000 hingga Rp50.000 tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian.

Pentingnya Membuat SKCK

Membuat SKCK sangat penting karena banyak instansi atau lembaga yang membutuhkan surat tersebut sebagai persyaratan administrasi. SKCK juga bisa menjadi bukti bahwa seseorang tidak pernah terlibat dalam tindak pidana dan memberikan rasa aman bagi orang lain yang berhubungan dengan dirinya.

Kesimpulan

Membuat SKCK di Kota Bekasi cukup mudah dan terjangkau. Pastikan untuk memenuhi semua syarat yang dibutuhkan dan mengikuti proses pembuatan SKCK dengan benar. Dengan memiliki SKCK, Anda bisa melamar pekerjaan atau melakukan keperluan administrasi lainnya dengan lebih mudah dan lancar.

admin