Jam Pelayanan SKCK Polres Tulungagung

Jam pelayanan SKCK di Polres Tulungagung adalah salah satu pelayanan publik yang sangat penting bagi masyarakat. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus pernikahan, ataupun untuk keperluan keimigrasian.

Jam Pelayanan SKCK Polres Tulungagung dan Lokasi Pelayanan

Jam pelayanan SKCK di Polres Tulungagung dilakukan setiap hari kerja (Senin-Jumat) pada pukul 08.00-14.00 WIB. Untuk mengurus SKCK, masyarakat harus datang langsung ke Polres Tulungagung yang beralamat di Jalan Raya Tulungagung-Kediri No. 65, Tulungagung.

Untuk mempermudah akses ke lokasi pelayanan, Polres Tulungagung juga menyediakan layanan transportasi gratis dengan menggunakan mobil patroli Polres. Layanan transportasi gratis ini tersedia pada pukul 07.00-13.00 WIB setiap hari kerja.

Pada hari Sabtu dan Minggu, pelayanan SKCK di Polres Tulungagung dilakukan pada pukul 08.00-11.00 WIB. Namun, pada hari tersebut hanya dilayani untuk keperluan SKCK yang mendesak seperti untuk keperluan persidangan.

  SKCK Purwakarta - Semua yang Perlu Anda Ketahui

Persyaratan untuk Mengurus SKCK di Polres Tulungagung

Untuk mengurus SKCK di Polres Tulungagung, masyarakat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.
  2. Usia minimal 17 tahun.
  3. Punya KTP atau surat keterangan dari desa/kelurahan.
  4. Mengisi formulir permohonan SKCK.
  5. Melampirkan fotokopi KTP dan fotokopi surat keterangan dari desa/kelurahan.
  6. Melampirkan pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar.
  7. Menyerahkan bukti pembayaran biaya administrasi.

Proses Pengurusan SKCK di Polres Tulungagung

Proses pengurusan SKCK di Polres Tulungagung dilakukan dalam beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Mengambil formulir permohonan SKCK dan mengisi formulir tersebut.
  2. Melengkapi persyaratan seperti fotokopi KTP, surat keterangan dari desa/kelurahan, dan pas foto terbaru.
  3. Mengajukan permohonan SKCK dan membayar biaya administrasi.
  4. Menunggu proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh petugas.
  5. Menunggu proses cetak SKCK dan mengambil dokumen tersebut.

Proses pengurusan SKCK di Polres Tulungagung biasanya memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja. Namun, jika terdapat kendala atau masalah dalam proses pengurusan, waktu tersebut bisa lebih lama.

  Cara Bikin SKCK Di Luar Daerah

Biaya Administrasi untuk Pengurusan SKCK di Polres Tulungagung

Biaya administrasi untuk pengurusan SKCK di Polres Tulungagung adalah sebesar Rp. 30.000,- per dokumen. Biaya tersebut harus dibayarkan saat mengajukan permohonan dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan dari Polres Tulungagung.

Kesimpulan

Demikianlah informasi mengenai jam pelayanan SKCK di Polres Tulungagung beserta persyaratan, proses pengurusan, dan biaya administrasi yang harus dikeluarkan. Dengan mengetahui informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan efektif dalam mengurus SKCK di Polres Tulungagung.

admin