Pendahuluan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin usaha, dan lain sebagainya. SKCK dikeluarkan oleh Kepolisian setempat setelah melakukan pemeriksaan terhadap calon pemegang SKCK. Namun, SKCK memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis. Untuk itu, diperlukan surat kuasa perpanjangan SKCK jika pemegang SKCK tidak dapat melakukannya sendiri.
Isi Surat Kuasa Perpanjangan SKCK
Surat kuasa perpanjangan SKCK harus berisi informasi yang jelas dan lengkap tentang pihak yang diberi kuasa dan kepentingan yang diwakilkan. Berikut ini adalah isian surat kuasa perpanjangan SKCK:
- Nama lengkap dan alamat lengkap pemegang SKCK
- Nomor identitas pemegang SKCK
- Masa berlaku SKCK yang akan diperpanjang
- Nama lengkap dan alamat lengkap pihak yang diberi kuasa
- Nomor identitas pihak yang diberi kuasa
- Tujuan perpanjangan SKCK
- Masa berlaku surat kuasa
Contoh Surat Kuasa Perpanjangan SKCK
Berikut ini adalah contoh surat kuasa perpanjangan SKCK:
No. : 002/SKCK-KUASA/2021
Kepada
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Polres Jakarta Pusat
Dengan Hormat,
Bersama surat ini, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap : Ahmad Suroso
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 10, Jakarta
Nomor Identitas : 1234567890
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Nama Lengkap : Budi Santoso
Alamat : Jl. Merdeka No. 15, Jakarta
Nomor Identitas : 0987654321
Untuk melakukan perpanjangan SKCK saya yang berlaku sampai dengan 30 Juni 2021. Perpanjangan SKCK tersebut untuk keperluan melamar pekerjaan pada PT. ABC.
Surat kuasa ini berlaku selama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hormat saya,
Ahmad Suroso