SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) diperlukan dalam berbagai keperluan seperti melamar kerja, melakukan perjalanan ke luar negeri, dan lainnya. Namun, bagaimana jika KTP yang dimiliki berasal dari luar daerah? Tenang saja, berikut adalah cara membuat SKCK dengan KTP luar daerah.
Persyaratan Membuat SKCK dengan KTP Luar Daerah
Sebelum membuat SKCK dengan KTP luar daerah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Fotokopi KTP dan KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi Surat Pindah (jika ada)
- Fotokopi Akte Kelahiran (jika KTP masih identitas diri)
- Mengisi formulir SKCK
- Melampirkan pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
Setelah persyaratan di atas terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan membuat SKCK dengan KTP luar daerah.
Langkah Membuat SKCK dengan KTP Luar Daerah
Berikut adalah langkah-langkah membuat SKCK dengan KTP luar daerah:
- Datang ke kantor kepolisian terdekat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
- Mengisi formulir permohonan SKCK
- Melakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK
- Melakukan proses pengambilan sidik jari
- Menunggu proses pengesahan SKCK
Selama proses pengesahan SKCK, biasanya akan dilakukan pengecekan data oleh kepolisian. Jika tidak ada halangan, maka SKCK akan segera diterbitkan dan bisa diambil oleh pemohon.
Kesimpulan
Membuat SKCK dengan KTP luar daerah tidaklah sulit. Yang perlu diperhatikan adalah memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas. Dengan begitu, SKCK bisa segera didapat dan digunakan untuk keperluan yang diinginkan.