Cara Membedakan E Paspor Dan Paspor Biasa 2023

Adi

Updated on:

Cara Membedakan E Paspor Dan Paspor Biasa 2023
Direktur Utama Jangkar Goups

Perbedaan E Paspor dan Paspor Biasa

Seiring dengan perkembangan teknologi dan persyaratan keamanan yang semakin ketat, pemerintah Indonesia kini mengeluarkan jenis paspor baru, yaitu paspor E. Maka, Paspor E memiliki beberapa perbedaan dengan paspor biasa yang sudah ada sebelumnya. Berikut adalah beberapa hal yang membedakan paspor E dan paspor biasa: Surat Pindah Kewarganegaraan

 

Perbedaan E Paspor dan Paspor Biasa

 

1. Chip elektronik

Kemudian, Paspor E dilengkapi dengan chip elektronik yang berguna untuk menyimpan data pribadi dan biometrik pemegang paspor. Maka, Paspor biasa tidak dilengkapi dengan chip ini.

2. Warna sampul

Selanjutnya, Paspor E memiliki warna sampul yang berbeda dengan paspor biasa. Warna sampul paspor E adalah merah muda, sedangkan warna sampul paspor biasa adalah hijau tua.

3. Logo

Pada sampul paspor E terdapat tambahan logo “e-passport” yang menunjukkan bahwa jenis paspor ini adalah paspor elektronik. Sedangkan pada sampul paspor biasa tidak terdapat tambahan logo tersebut.

  Paspor Rusak Masih Berlaku 2023

4. Kode MRZ

Paspor E memiliki kode MRZ (Machine Readable Zone) yang berbeda dengan paspor biasa. Kode MRZ pada paspor E terletak di halaman identitas, sedangkan pada paspor biasa terletak di halaman belakang.

5. Biaya

Biaya pembuatan paspor E lebih mahal daripada paspor biasa. Maka, Biaya untuk paspor E saat ini adalah sekitar Rp 1.500.000, sedangkan untuk paspor biasa adalah sekitar Rp 355.000.

 

Persyaratan Paspor E dan Paspor Biasa

Namun, Selain perbedaan di atas, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan paspor E atau paspor biasa. Maka, Berikut adalah persyaratan untuk masing-masing jenis paspor:

Paspor E

– Pertama, Warga negara Indonesia

– Kemudian, Usia minimal 17 tahun

– Sudah memiliki KTP Elektronik

– Kemudian, Sudah memiliki akta kelahiran dan kartu keluarga

– Sudah memiliki NPWP

– Telah menyelesaikan pembayaran biaya paspor E

Paspor Biasa

– Warga negara Indonesia

– Usia minimal 17 tahun

– Sudah memiliki KTP

– Sudah memiliki akta kelahiran dan kartu keluarga

– Telah menyelesaikan pembayaran biaya paspor biasa

  Biaya Perpanjang Paspor Jakarta

 

Cara Mengurus E Paspor dan Paspor Biasa

Maka, Untuk mengurus paspor E atau paspor biasa, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Persiapkan dokumen

Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP Elektronik atau KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga. Jangan lupa juga untuk menyiapkan NPWP jika ingin membuat paspor E.

2. Lakukan pembayaran

Lakukan pembayaran biaya paspor E atau paspor biasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya dapat dibayarkan melalui bank atau layanan pembayaran online.

3. Datang ke kantor Imigrasi

Datang ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti pembayaran. Lakukan proses pengambilan foto dan sidik jari di sana.

4. Tunggu proses pembuatan

Tunggu proses pembuatan paspor selesai. Waktu pembuatan paspor biasa adalah sekitar 10 hari, sedangkan untuk paspor E dapat memakan waktu lebih lama, yaitu sekitar 20 hari.

 

Cara Membedakan E Paspor Dan Paspor Biasa di Jangkar Groups

Maka, Dengan memahami perbedaan dan persyaratan yang ada, Anda dapat memilih jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan Anda untuk perjalanan internasional di tahun 2023. Namun, Pastikan untuk mengurus paspor Anda dengan benar dan tepat waktu untuk menghindari masalah dalam perjalanan Anda.

  Agen Pengurusan Paspor Di Jakarta 2024

 

Cara Membedakan E Paspor Dan Paspor Biasa di Jangkar GroupsCara Membedakan E Paspor Dan Paspor Biasa di Jangkar Groups

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor