CARA MEMBAGI WARISAN MENURUT KUH PERDATA

Adi

Updated on:

CARA MEMBAGI WARISAN MENURUT KUH PERDATA
Direktur Utama Jangkar Goups

CARA MEMBAGI WARISAN MENURUT KUH PERDATA

CARA MEMBAGI WARISAN MENURUT KUH PERDATA – Jalinan persaudaraan dapat amburadul bila permasalahan pembagian harta warisan seperti rumah atau tanah tidak dikerjakan dengan adil. Untuk menghindarkan permasalahan, semestinya pembagian warisan anda tuntaskan dengan adil.

Adil itu berarti bukan menurut manusianya sendiri tetapi terdapat cara atau trik dalam pemecahan masalah ini. Satu diantara triknya ialah memakai Hukum Waris menurut Undang-Undang (KUH Perdata).

 

Banyak persoalan yang berlangsung sekitar persaingan perebutan warisan, seperti semasing pakar waris merasakan tidak terima harta waris dengan adil atau ada ketidaksepakatan di antara semasing pakar waris mengenai hukum yang akan mereka pakai dalam membagi harta warisan.

 

Keluarga Bambang (bukan nama sebetulnya) di Solo, contohnya. Mereka memiliki persoalan sekitar warisan semenjak 7 tahun waktu lalu. Awalannya keluarga ini tidak ingin bawa permasalahan ini ke meja hijau tetapi sayangnya, ada banyak pakar waris yang beritikad jelek.

 

harta warisan, CARA MEMBAGI WARISAN MENURUT KUH PERDATA

CARA MEMBAGI WARISAN MENURUT KUH PERDATA

Karenanya keluarga Bambang pada akhirnya putuskan untuk mengakhiri permasalahan ini lewat jalan hukum. Sampai awal tahun 2006, kasusnya masih juga dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi ditempat serta belumlah ada keputusan. Contoh ini cuma satu di antara banyak permasalahan harta waris yang masuk ke pengadilan.

 

Mengingat jumlahnya masalah seperti ini, sebaiknya kita tahu bagaimana sebetulnya persoalan ini dituntaskan dengan Hukum Waris menurut Undang-Undang (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

 

Memiliki hak Memperoleh Warisan Ada dua jalan untuk memperoleh warisan dengan adil, yakni lewat pewarisan absentantio serta pewarisan testamentair. Pewarisan absentantio adalah warisan yang didapat didapatkan berdasar Undang-undang.

  PERSYARATAN DAN PROSEDUR PEMBAGIAN HARTA WARISAN

 

Dalam soal ini sanak keluarga pewaris (almarhum yang tinggalkan warisan) ialah faksi yang memiliki hak terima warisan. Mereka yang memiliki hak terima di bagi jadi empat kelompok, yakni anak, istri atau suami, adik atau kakak, serta kakek atau nenek. Pada intinya, keempatnya ialah saudara paling dekat dari pewaris (Lihat Boks 4 kelompok pembagian waris).

 

WASIAT, CARA MEMBAGI WARISAN MENURUT KUH PERDATA

Wasiat

Sedang pewarisan dengan testamentair/wasiat adalah pemilihan pakar waris berdasar surat wasiat. Dalam jalan ini, pemberi waris akan membuat surat yang berisi pengakuan mengenai apa yang akan anda kehendaki sesudah pemberi waris wafat kelak. Ini semua terhitung prosentase berapakah harta yang akan anda terima oleh tiap pakar waris.

 

Tidak Memiliki hak Menerimanya Walau satu orang sebetulnya memiliki hak memperoleh warisan baik dengan absentantio atau testamentair tapi di KUH Perdata sudah anda pastikan banyak hal yang mengakibatkan seseorang pakar waris anda pandang tidak pantas terima warisan.

 

Kelompok pertama ialah orang yang dengan keputusan hakim sudah telah kami katakan bersalah serta di beri hukuman sebab membunuh atau sudah coba membunuh pewaris. Ke-2 ialah orang yang menggelapkan, menghancurkan, serta memalsukan surat wasiat atau mungkin dengan menggunakan kekerasan sudah menghalang-halangi pewaris untuk bikin surat wasiat menurut kehendaknya sendiri.

 

Ke-3 ialah orang yang sebab keputusan hakim sudah dapat anda buktikan memfitnah orang yang wafat serta melakukan perbuatan kejahatan hingga di ancam dengan hukuman lima tahun atau lebih. Serta ke empat, orang yang sudah menggelapkan, mengakibatkan kerusakan, atau memalsukan surat wasiat dari pewaris.

 

Pakar waris,CARA MEMBAGI WARISAN MENURUT KUH PERDATA

Pakar waris

Dengan anda pandang tidak pantas oleh Undang-Undang jika warisan telah anda terimanya karena itu pakar waris berkaitan harus kembalikan semua hasil serta penghasilan yang sudah anda nikamati semenjak dia terima warisan.

  PRINSIP PRINSIP DALAM MEDIASI

 

Pengurusan Harta Warisan Permasalahan warisan umumnya mulai muncul saat pembagian serta pengurusan harta warisan. Jadi contoh, ada pakar waris yang tidak berbesar hati untuk terima sisi yang semestinya anda terima atau mungkin dengan kata lain ingin memperoleh sisi yang lebih.

 

Untuk menghindarkan hal itu, ada tahapan-tahapan yang butuh anda kerjakan oleh Anda yang kebetulan akan mengatur harta warisan, terutamanya untuk harta warisan berbentuk benda tidak bergerak (tanah serta bangunan). Langkah awal yang perlu anda kerjakan ialah membuat Surat Info Kematian di Kelurahan/Kecamatan di tempat.

 

Kemudian membuat Surat Info Waris di Pengadilan Negeri di tempat atau Fatwa Waris di Pengadilan Agama di tempat, atau berdasar Ketentuan Wilayah semasing. Dalam surat/fatwa itu akan kami katakan dengan resmi serta sah siapapun juga saja yang memiliki hak memperoleh warisan dari pewaris.

 

Persetujuan Notaris, CARA MEMBAGI WARISAN MENURUT KUH PERDATA

Persetujuan Notaris

Jika antara beberapa pakar waris anda setujui bersama dengan terdapatnya pembagian warisan, karena itu persetujuan itu harus anda bikin di depan Notaris. Bila satu di antara pembagian yang tersetujui ialah pembagian tanah karena itu Anda harus lakukan pendaftaran di Kantor Pertanahan di tempat dengan menyertakan Surat Kematian, Surat Info Waris atau Fatwa Waris, serta surat Wasiat atau Akta Pembagian Waris jika ada.

 

Satu bagian tanah dapat anda wariskan pada lebih dari satu pewaris. Oleh karenanya karena itu pendaftaran bisa anda kerjakan atas nama semua pakar waris (lebih dari satu nama).

 

Nah, dengan pembagian waris yang anda kerjakan berdasar Undang-Undang karena itu anda inginkan dapat meminimalisir terdapatnya tuntutan dari satu diantara pakar waris yang merasakan tidak adil dalam pembagiannya. Empat Kelompok yang Memiliki hak Terima Warisan A. GOLONGAN I.

 

Dalam kelompok ini, suami atau istri serta atau anak keturunan pewaris yang memiliki hak terima warisan. Dalam bagan di atas yang memperoleh warisan ialah istri/suami serta ke-3 anaknya. Semasing mendapatkan ¼ sisi. Ayah Ibu Pewaris Saudara Saudara B.

  CARA ATAU PROSEDUR ADOPSI ANAK UNTUK WNI

 

GOLONGAN II Kelompok ini ialah mereka yang memperoleh warisan jika pewaris belum memiliki suami atau istri, serta anak. Dengan begitu yang memiliki hak ialah ke-2 orang-tua, saudara, serta atau keturunan saudara pewaris. Dalam contoh bagan di atas yang mendapatkan warisan ialah ayah, ibu, serta ke-2 saudara kandung pewaris.

 

Semasing mendapatkan ¼ sisi. Pada prinsipnya sisi orang-tua tidak bisa kurang dari ¼ sisi C. GOLONGAN III kakek nenek kakek nenek Dalam kelompok ini pewaris tidak memiliki saudara kandung hingga yang memperoleh waris ialah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ibu atau ayah.

 

Contoh waris

Contoh waris dalam CARA MEMBAGI WARISAN MENURUT KUH PERDATA

Contoh bagan di atas yang mendapatkan warisan ialah kakek atau nenek baik dari ayah serta ibu. Pembagiannya dipecah jadi ½ sisi untuk garis ayah serta ½ sisi untuk garis ibu. D. GOLONGAN IV Pada kelompok ini yang memiliki hak terima warisan ialah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup.

 

Mereka ini mendapatkan ½ sisi. Sedang pakar waris dalam garis lainnya serta derajatnya paling dekat sama pewaris memperoleh ½ sisi bekasnya. TIP Sebelum lakukan pembagian warisan, pakar waris harus bertanggungjawab terlebih dulu pada hutang-piutang yang dibiarkan oleh pewaris sewaktu hidupnya.

 

Demikian artikel yang telah saya tulis semoga membantu para pembaca yang membutuhkan informasi mengenai bagaimana cara membagi waris menurut KUH perdata, dapat terbantu dan jadi tahu bagaimana sistem cara dan syarat yang dibutuhakn dalam mengurus atau membagi warisan menurut KUH perdata.

 

Jika pembaca merasa terbantu tolong sebarkan artikel ini kepada teman teman semua sehingga teman teman merasa terbantu dengan artikel ini, dan makin menyebarkan manfaat bagi orang orang disekitar.

 

Pengacara Waris

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor