Cara Lapor Pph 22 Import – Jika Anda adalah seorang importir, maka Anda harus tahu tentang Pph 22 Impor. Sehingga, Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang cara melaporkan Pph 22 Impor dengan benar dan mudah. Mari kita mulai!
Apa itu Pph 22 Impor?
Pph 22 Impor adalah pajak penghasilan yang di kenakan pada impor barang. Pajak ini di kenakan atas dasar nilai barang yang di impor dan besarnya pajak yang harus di bayarkan adalah sebesar 7,5% dari nilai barang impor. Data Impor Beras 2024 – Fakta dan Analisis
Cara Lapor Pph 22 Import Dan Siapa yang Wajib Membayar Pph 22 Impor?
Sehingga, Setiap importir yang melakukan impor barang harus membayar Pph 22 Impor sesuai dengan tarif yang telah di tentukan. Maka, Tarif ini berlaku untuk semua jenis barang yang di impor dan di berlakukan untuk setiap impor yang di lakukan.
Cara Menghitung Pph 22 Impor
Perhitungan Pph 22 Impor di dasarkan pada nilai barang yang di impor. Oleh karena itu, Nilai barang ini terdiri dari nilai barang itu sendiri di tambah dengan biaya-biaya lain yang terkait dengan impor tersebut seperti biaya pengiriman, asuransi, dan biaya lainnya.
Untuk menghitung Pph 22 Impor, Anda dapat menggunakan rumus:
Pph 22 Impor = (Nilai barang + Biaya terkait) x Tarif Pph 22 Impor
Cara Lapor Pph 22 Import
Oleh karena itu, Setelah melakukan impor dan menghitung besarnya Pph 22 Impor yang harus di bayar, maka Anda harus melaporkan pajak tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sehingga, Laporan ini harus di lakukan dalam waktu paling lambat satu bulan setelah tanggal impor.
Maka, Untuk melaporkan Pph 22 Impor, Anda dapat melakukan dua hal:
1. Melakukan Laporan SPT Masa Pph 22 Impor
SPT Masa Pph 22 Impor adalah laporan pajak bulanan yang di lakukan oleh perusahaan importir. Oleh karena itu, Laporan ini harus di lakukan setiap bulan dan harus di isi dengan benar dan lengkap.
Anda dapat melaporkan SPT Masa Pph 22 Impor secara online melalui e-Filing atau dengan mengunjungi kantor DJP terdekat.
2. Melakukan Laporan SPT Tahunan Pph 22 Impor – Cara Lapor Pph 22 Import
Oleh karena itu, SPT Tahunan Pph 22 Impor adalah laporan pajak tahunan yang di lakukan oleh perusahaan importir. Laporan ini harus di lakukan setiap tahun dan harus di isi dengan benar dan lengkap.
Sehingga, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan Pph 22 Impor secara online melalui e-Filing atau dengan mengunjungi kantor DJP terdekat.
Sanksi Jika Tidak Melapor Pph 22 Impor – Cara Lapor Pph 22 Import
Maka, Jika Anda tidak melaporkan Pph 22 Impor atau melaporkan dengan tidak benar, maka Anda akan di kenakan sanksi administratif dan denda. Oleh karena itu, Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghapusan status pembebasan dari pajak atau pengenaan sanksi lain yang di atur dalam peraturan perundang-undangan.
Maka Sementara itu, denda atas ketidakhadiran, keterlambatan, atau ketidaklengkapannya dalam melaporkan SPT Masa dan Tahunan Pph 22 Impor dapat mencapai Rp 1.000.000.
Penutup Cara Lapor Pph 22 Import
Jadi, itulah cara melaporkan Pph 22 Impor dengan benar dan mudah. Maka, Penting bagi setiap importir untuk memahami dan melaksanakan kewajiban mereka dalam membayar dan melaporkan Pph 22 Impor. Sehingga, Dengan melakukannya, Anda dapat menghindari sanksi dan denda yang mungkin di kenakan jika Anda tidak melaporkan pajak ini dengan benar.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id