Apakah Impor Kena Ppn?

Impor adalah proses memasukkan barang atau jasa dari negara lain ke dalam wilayah negara kita. Dalam hal ini, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai juga diberlakukan terhadap impor. PPN sendiri adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa di Indonesia. Namun, apakah impor kena PPN? Artikel ini akan menjelaskan jawabannya.

Apa Itu PPN?

Sebelum membahas tentang apakah impor kena PPN, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu PPN. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa di Indonesia. PPN dikenakan pada setiap tahap peredaran barang dan jasa, mulai dari produsen, distributor, hingga konsumen akhir.

Bagaimana PPN Dikenakan pada Impor?

Impor adalah proses memasukkan barang atau jasa dari negara lain ke dalam wilayah negara kita. Dalam hal ini, PPN juga diberlakukan terhadap impor. PPN impor dikenakan pada saat barang atau jasa impor masuk ke dalam wilayah Indonesia.

  Larangan Pembatasan Impor: Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Pada dasarnya, PPN impor dikenakan atas nilai barang atau jasa impor yang masuk ke Indonesia. Besarnya PPN impor adalah 10% dari nilai barang atau jasa impor tersebut.

Siapa yang Wajib Membayar PPN Impor?

Setiap importir atau pengguna jasa kepabeanan yang melakukan impor barang atau jasa ke Indonesia wajib membayar PPN impor. PPN impor harus dibayar pada saat impor barang atau jasa tersebut masuk ke dalam wilayah Indonesia.

Bagaimana Cara Membayar PPN Impor?

Cara membayar PPN impor adalah dengan melalui mekanisme Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor (FPBMP). Dalam mekanisme ini, importir atau pengguna jasa kepabeanan dapat membebaskan bea masuk dan PPN impor atas barang atau jasa impor yang dibawa masuk ke dalam wilayah Indonesia.

Namun, untuk menggunakan mekanisme ini, importir atau pengguna jasa kepabeanan harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki izin usaha dan memiliki Kepabeanan dan Cukai (KPU) sebagai wajib pajak.

Bagaimana Jika Impor Tidak Membayar PPN?

Jika importir atau pengguna jasa kepabeanan tidak membayar PPN impor, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif yang dikenakan berupa denda sebesar 2 kali lipat dari besarnya PPN impor yang seharusnya dibayar.

  Daftar Kode Hs Barang Impor: Panduan Lengkap

Selain itu, impor yang tidak membayar PPN impor juga tidak dapat diajukan sebagai beban pajak penghasilan (PPh). Hal ini berarti tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa impor kena PPN. PPN impor dikenakan pada saat barang atau jasa impor masuk ke dalam wilayah Indonesia. Setiap importir atau pengguna jasa kepabeanan yang melakukan impor ke Indonesia wajib membayar PPN impor. Untuk membayar PPN impor, dapat dilakukan melalui mekanisme Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor (FPBMP). Jika impor tidak membayar PPN impor, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dan tidak dapat diajukan sebagai beban pajak penghasilan (PPh).

admin