Apakah kamu tahu cara jadi warga negara Indonesia? Mungkin tidak semua orang tahu dasar aturan untuk jadi warga negara Indonesia. Tentu saja mereka yang akan jadi warga negara Indonesia adalah mereka yang berasal dari luar negeri atau masih bersatus warga negara asing. Bisa didapatkan ketika sudah mengajukan permohonan pewarganegaraan yang diajukan ke Menteri hukum dan HAM melalui ditjen AHU. Hibah Lisan
Indonesia merupakan negara hukum, maka sudah pasti semua prosedur harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Membahas soal kewarganegaraan sendiri diatur dalam Undang-undang dasar 1945 tepatnya pasal 26. Namun, Sebelum lebih jauh membahas tentang cara jadi warga negara Indonesia, baiknya pahami dulu yang dimaksud dengan warga negara.
Membahas definisi warga negara, maka tidak lepas juga dengan undang-undang nomor 12 tahun 2006 mengenai kewarganegaraan RI. Definisi warga negara sendiri diatur dalam pasal 6 undang-undang tersebut. Jadi disebut warga negara apabila:
Mereka disebut warganegara Indonesia apabila berdasar pada peraturan perundang-undangan atau didasarkan juga pada perjanjian antara pemerintah RI dengan negara lain sebelum diberlakukannya peraturan perundang-undangan, orang tersebut sudah jadi WNI. Tidak hanya itu, warganegara Indonesia adalah mereka yang lahir dari orangtua asli yang menikah secara sah sebagai WNI.
Di sisi lain, tetap jadi WNI, apabila bapaknya berkebangsaan asing dan ibunya asli orang Indonesia. Patokan lain disebut jadi WNI jika seorang anak yang berasal dari orangtua beda bangsa.
Ibunya warga negara Indonesia, bapaknya orang asing tetapi sang ayah tidak memiliki kewarganegaraan, bisa juga karena negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan pada anak dari pasangan beda bangsa itu. Disebut juga WNI, jika anak lahir selama 300 ratus hari setelah sang ayah yang merupakan asal WNI meninggal dunia.
Bahkan, pernikahan yang di luar nikah pun diakui sebagai WNI. Yakni, anak tersebut lahir di luara adanya pernikahan yang sah orangtuanya dimana sang ibu adalah WNI. Sementara itu, anak yang baru diakui ayahnya, akibat lahir diluar nikah ibunya yang WNA dan ayahnya WNI.
Namun, harus dicatat, baru diakui WNI, jika sanga ayah mengakui anaknya sebelum menikah atau sebelum memasuki usia 18 tahun. Bagaimana jika anak lahir dan dibuang kedua orangtuanya? Tetap diakui jadi WNI meski tidak jelas kedua orangtuanya atau bahkan mereka tetap diakui meski keberadaan orangtua mereka tidak ada yang tahu.
Masih ada lagi kategori seseorang disebut warga negara Indonesia? Yah, ketika anak tersebut lahir di luar negeri, tetapi orangtuanya adalah WNI. Serta adanya ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan sehingga diberikan status kewarganegaraan, serta poin terakhir dikatakan WNI jika pengajuan permohonan kewarganegaraan orangtua anak tersebut sudah diterima.
Hanya saja, salah satu orangtuanya meninggal padahal belum mengucap sumpah atau janji menjadi WNI. Demikian penjelasan mengenai orang-orang yang masuk kategori sebagai warga negara Indonesia.
Sementara itu, dikutip dari situs hukumonline, berikut ini penjelasan tentang pengajuan permohonan pewarganegaraan termasuk syarat dan kriteria yang harus dimiliki pemohon baru dikatakan bisa resmi jadi WNI. Adapun kriteria pemohon ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni Undang-undang kewarganegaraan antara lain:
1. Mereka yang secara sah menikah dengan warga negara Indonesia dan berniat menjadi WNI.
2. Mereka adalah orang asing yang dianggap berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia
3. Anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda yakni mereka yang lahir dari pasangan WNI dan WNA dan anak tersebut memilih menjadi WNI
4. Warga negara Indonesia yang sebelumnya sudah kehilangan kewarganegaraannya, dan memilih untuk menjadi warga Indonesia.
Demikian kriteria orang yang boleh atau diizinkan menjadi warga negara Indonesia. Tentunya, tidak bisa langsung mendapatkan status tersebut, melainkan harus mempersiapkan syarat yang sudah diatur serta melewati prosedur pengajuan menjadi warga negara Indonesia.
SYARAT MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA
Masih dikutip dari hukumonline disebutkan bahwa adapun syarat menjadi warga negara Indonesia apabila mampu memenuhi delapan poin jadi warga negara Indonesia sebagaimana sudah diatur dalam undang-undang kewarganegaraan, tepatnya yang tertuang dalam pasal 9. Dijelaskan lebih rinci tentang syarat warga negara Asing yang harus dipenuhi baru bisa dikatakan menjadi warga negara Indonesia.
Berikut ini penjelasan lebih lengkap mengenai syarat menjadi warga negara Indonesia, sehingga jika belum masuk kategori seperti yang sudah diatur dalam undang-undang belum dikatakan sebagai warga negara indonesia secara resmi.
– WNA tersebut sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah
Saat mengajukan permohonan jadi WNI, WNA tersebut sudah lama tinggal di Indonesia selama 5 berturut-turut hingga 10 tahun tidak berturut-turut.
– Dinyatakan sehat secara jasmani maupun rohaninya
– Sudah mampu berbahasa Indonesia serta mau mengakui dasar negara Indonesia yakni Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
– Bersih dari catatan pidana atau tidak pernah dipidana selama setahun atau lebih
– Tidak berkewarganegaraan ganda setelah resmi dinyatakan WNI
– Memiliki pekerjaan yang layak serta berpenghasilan tetap
– Setelah resmi jadi WNI, Pemohon harus bayar uang pewarganegaraan untuk dijadikan kas negara.
Tidak sampai pada tahapan itu saja, melainkan ada tahapan atau prosedur yang harus dilalui pemohon saat ingin menjadi warga negara indonesia. Di bawah ini adalah prosedur mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Tetapi, terlebih dahulu pastikan semua persyaratan sudah lengkap dan ikuti langkah-langkah berikut.
Salah satu prosedur serta berbagai dokumen yang harus disiapkan ketika ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia karena terjadinya perkawinan, berpedoman pada peraturan menteri hukum dan HAM nomor 36 tahun 2016. Untuk mengajukan permohonannya, sebagaimana dikatakan pada pembahasan di awal, diajukan ke ditjen AHU.
Sejumlah dokumen persyaratan yang harus diunggah ke ditjen AHU antara lain:
1. Data diri pemohon yang sudah dilegalisasi pejabat terkait dari negara asal WNA. Adapun data diri yang dimaksud yakni:
– FC akta lahir yang sudah diterjemahkan penerjemah tersumpah ke dalam bahasa Indonesia dan sudah dilegalisir pihak berwenang. Kalau pusing cari penerjemah tersumpah terpercaya, tepat sekali kalau pilih kami di PT Jangkar Global Groups sebagai biro jasa penerjemah tersumpah berbagai dokumen.
– FC KTP, bisa juga pakai surat keterangan tempat tinggal yang juga sudah dilegalisir.
2. Untuk data diri pasangan suami-istri WNI menyiapkan sejumlah dokumen seperti:
– FC akta lahir yang sudah dilegalisir di capil
– FC KTP yang juga sudah dilegalisir capil
– FC akta perkawinan atau bisa juga buku nikah, tentu sudah diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia dan mendapat pengesahan berupa legalisir oleh pihak terkait.
3. Dokumen pendukung asli lainyya harus diambil dari berbagai lembaga sperti:
– Surat keterangan telah tinggal di indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
– SKCK dari kepolisian
– Surat keterangan diplomatik yang menyatakan bahwa jika sudah resmi jadi WNI, maka WNA tersebut sudah kehilangan kewarganegaraannya.
– Keterangan sehat dari RS pemerintah Indonesia.
– Siapkan 6 lembar foto berukuran 4 x 6 berlatar merah dengan menggunakan pakaian rapi serta sopan.
– Surat keterangan pembayaran yang asli. Biasanya biaya permohonan dibayar sebanyak Rp2,5 juta per orang.
Apakah kamu WNA yang sedang mencari informasi tentang cara ajdi warga negara Indonesia? Semoga informasi yang kami sajikan bermanfaat dan percayakan pada kami jasa pengurusan dokumen Anda atau biro jasa penerjemah tersumpah terpercaya hanya di PT Jangkar Global groups.