Cara Hitung Pajak Barang Import – Jika Anda sering melakukan impor barang ke Indonesia, maka Anda harus tahu cara menghitung pajak barang impor agar tidak terkena sanksi atau denda dari Bea Cukai. Pajak barang impor merupakan salah satu jenis pajak yang harus di bayar oleh importir atau pemilik barang sebelum barang tersebut dapat di loloskan oleh Bea Cukai. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tentang cara menghitung pajak barang impor di Indonesia dan Tarif Pajak Expor Import – bagaimana Cara Menerapkannya?
Cara Hitung Pajak Barang Import Dan Apa itu Pajak Barang Impor?
Pajak barang impor merupakan pajak yang di kenakan pada barang yang di impor dari luar negeri ke Indonesia. Maka, Pajak ini di kenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2015 tentang Pungutan dan Penyetoran Bea Masuk serta Bea Keluar. Sehingga, Pajak barang impor terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
- Bea Masuk (BM)
- Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Keluar (BK)
Setiap jenis pajak memiliki perhitungan yang berbeda-beda. Namun, perhitungan tersebut harus di lakukan berdasarkan kategori barang yang di impor dan nilai barang tersebut.
Cara Hitung Pajak Barang Import
Untuk menghitung pajak barang impor, Anda harus mengetahui kategori barang yang di impor dan nilai barang tersebut. Berikut adalah langkah-langkah cara menghitung pajak barang impor:
- Hitunglah nilai barang yang di impor, termasuk biaya pengiriman, asuransi, dan biaya lainnya yang terkait dengan pengiriman barang tersebut.
- Tentukan kategori barang yang di impor. Setiap barang memiliki kategori yang berbeda-beda. Misalnya, untuk kendaraan bermotor, kategori yang di gunakan adalah HS Code 87, sedangkan untuk bahan makanan, kategori yang di gunakan adalah HS Code 20.
- Periksa tarif pajak barang impor pada HS Code yang sesuai dengan kategori barang yang di impor. Tarif pajak ini dapat di peroleh dari Kementerian Keuangan atau Bea Cukai.
- Hitunglah besarnya pajak barang impor dengan menggunakan rumus berikut:
Pajak Barang Impor = (Tarif Pajak x Nilai Barang) + PPN + BM
Dalam rumus tersebut, PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan BM adalah Bea Masuk. Besarnya PPN dan BM juga bergantung pada kategori barang yang di impor.
Contoh Perhitungan Cara Hitung Pajak Barang Import
Untuk lebih memahami cara menghitung pajak barang impor, berikut adalah contoh kasus:
Sebuah perusahaan ingin mengimpor mesin pemotong kayu senilai 10.000 USD. Biaya pengiriman dan asuransi sebesar 1.000 USD. Kategori barang mesin pemotong kayu adalah HS Code 84 dengan tarif pajak sebesar 5%. Berapakah pajak barang impor yang harus di bayar?
Langkah pertama yang harus di lakukan adalah menghitung nilai barang, termasuk biaya pengiriman dan asuransi:
Nilai Barang = 10.000 USD + 1.000 USD = 11.000 USD
Selanjutnya, tentukan kategori barang dan tarif pajak yang sesuai:
Kategori Barang = HS Code 84
Tarif Pajak = 5%
Setelah itu, hitunglah besarnya pajak barang impor dengan menggunakan rumus:
Pajak Barang Impor = (Tarif Pajak x Nilai Barang) + PPN + BM
Karena kategori barang adalah mesin, maka tidak ada PPN yang di kenakan. Selain itu, untuk barang dengan nilai di bawah 3 juta rupiah, Bea Masuk tidak di kenakan. Sehingga perhitungan pajak barang impor menjadi:
Pajak Barang Impor = (5% x 11.000 USD) = 550 USD
Jadi, besarnya pajak barang impor yang harus di bayar adalah 550 USD atau sekitar 7,7 juta rupiah (dengan kurs 1 USD = 14.000 rupiah).
Cara Hitung Pajak Barang Import Dan Hal-hal yang Perlu Di perhatikan dalam Menghitung Pajak Barang Impor
Ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam menghitung pajak barang impor agar tidak terkena sanksi atau denda dari Bea Cukai. Berikut adalah beberapa hal yang perlu di perhatikan:
- Pastikan nilai barang yang di impor sesuai dengan nilai yang tertera pada faktur atau dokumen pengiriman.
- Periksa kategori barang yang di impor dengan benar. Jika salah kategori, maka tarif pajak yang di kenakan juga akan salah.
- Periksa tarif pajak barang impor yang berlaku saat itu. Tarif pajak dapat berubah-ubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.
- Perhitungan pajak barang impor harus akurat dan teliti. Jangan sampai terjadi kesalahan dalam perhitungan, karena hal ini dapat berdampak pada beban pajak yang lebih besar atau bahkan sanksi dari Bea Cukai.
Kesimpulan Cara Hitung Pajak Barang Import
Menghitung pajak barang impor merupakan hal yang perlu di pahami oleh setiap importir atau pemilik barang yang sering melakukan impor barang ke Indonesia. Pajak barang impor terdiri dari beberapa jenis dan perhitungannya bergantung pada kategori barang dan nilai barang yang di impor. Untuk menghitung pajak barang impor, perlu di perhatikan beberapa hal agar tidak terkena sanksi atau denda dari Bea Cukai. Dalam melakukan impor barang, pastikan untuk selalu mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku agar tidak terkena masalah di kemudian hari.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id