Peraturan Impor Pjt: Panduan Lengkap

Impor barang dari luar negeri adalah aktivitas yang umum dilakukan oleh perusahaan di Indonesia. Karena itu, pemerintah Indonesia membuat peraturan impor untuk memastikan bahwa proses impor berlangsung secara aman dan efisien. Salah satu peraturan impor yang harus dipatuhi adalah peraturan impor Pjt. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tentang peraturan impor Pjt.

Apa itu Peraturan Impor Pjt?

Peraturan impor Pjt adalah peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan Indonesia pada tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang proses pemeriksaan fisik dan pengendalian barang impor yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pengawas Obat dan Makanan Veteriner (BPOMV), serta Badan Karantina Pertanian (Barantan).

Peraturan impor Pjt bertujuan untuk memastikan bahwa barang impor yang masuk ke Indonesia aman dikonsumsi dan tidak membawa penyakit atau hama yang dapat merusak kesehatan manusia, hewan, maupun tumbuhan di Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan produk impor yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan.

  Skripsi Tentang Impor: Menyelami Permasalahan dan Solusi Impor di Indonesia

Barang Apa Saja yang Harus Mematuhi Peraturan Impor Pjt?

Barang impor yang harus mematuhi peraturan impor Pjt adalah:

  • Obat-obatan
  • Bahan tambahan makanan
  • Kosmetik
  • Peralatan medis
  • Pakan ternak
  • Bahan pangan
  • Tanaman, termasuk benih dan bibit
  • Hewan hidup

Prosedur Pemeriksaan Fisik dan Pengendalian Barang Impor

Peraturan impor Pjt menuntut barang impor yang masuk ke Indonesia harus melalui pemeriksaan fisik dan pengendalian yang dilakukan oleh BPOM, BPOMV, dan Barantan. Prosedur pemeriksaan fisik dan pengendalian ini meliputi:

  1. Pemeriksaan dokumen impor
  2. Pemeriksaan fisik barang impor
  3. Pengambilan sampel barang impor
  4. Pengujian laboratorium
  5. Pemberian tanda pengesahan hasil pemeriksaan

Pemeriksaan Dokumen Impor

Pemeriksaan dokumen impor bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen impor yang diserahkan oleh importir sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dokumen impor yang harus diserahkan oleh importir antara lain:

  • Invoice
  • Packing list
  • Surat Keterangan Asal Barang (SKAB)
  • Surat Keterangan Kemasan (SKK)
  • Sertifikat Kesehatan (SK)
  • Sertifikat Fitosanitasi (SF)

Jika dokumen impor tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka barang impor tersebut tidak akan diizinkan masuk ke Indonesia.

  Pabrik Daging Sapi Impor: Kualitas Terjamin, Rasanya Lezat

Pemeriksaan Fisik Barang Impor

Pemeriksaan fisik barang impor bertujuan untuk memastikan bahwa barang impor yang masuk ke Indonesia sesuai dengan standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan. Selain itu, pemeriksaan fisik juga bertujuan untuk memastikan bahwa barang impor tidak membawa penyakit atau hama yang dapat merusak kesehatan manusia, hewan, maupun tumbuhan di Indonesia.

Importir harus mengajukan permohonan pemeriksaan fisik dan pengendalian barang impor kepada BPOM, BPOMV, atau Barantan melalui Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SIPT). Setelah permohonan diterima, BPOM, BPOMV, atau Barantan akan melakukan pemeriksaan fisik barang impor dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

Pengambilan Sampel Barang Impor

Pengambilan sampel barang impor bertujuan untuk memastikan bahwa barang impor yang masuk ke Indonesia sesuai dengan standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, BPOM, BPOMV, atau Barantan akan mengambil sampel barang impor untuk diuji di laboratorium.

Importir harus membayar biaya pengambilan sampel dan pengujian laboratorium. Jika sampel yang diuji tidak sesuai dengan standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan, maka barang impor tersebut tidak akan diizinkan masuk ke Indonesia.

  Prosedur Ekspor Impor

Pengujian Laboratorium

Pengujian laboratorium bertujuan untuk memastikan bahwa barang impor yang masuk ke Indonesia aman dikonsumsi dan tidak membawa penyakit atau hama yang dapat merusak kesehatan manusia, hewan, maupun tumbuhan di Indonesia. Hasil pengujian laboratorium akan digunakan untuk menentukan apakah barang impor tersebut layak untuk dijual atau tidak.

Importir harus membayar biaya pengujian laboratorium. Jika barang impor yang diuji tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan, maka barang impor tersebut tidak akan diizinkan masuk ke Indonesia.

Pemberian Tanda Pengesahan Hasil Pemeriksaan

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium, BPOM, BPOMV, atau Barantan akan memberikan tanda pengesahan hasil pemeriksaan. Tanda pengesahan ini berupa “label” atau “stiker” yang menunjukkan bahwa barang impor tersebut layak untuk dijual.

Biaya Pemeriksaan Fisik dan Pengendalian Barang Impor

Biaya pemeriksaan fisik dan pengendalian barang impor yang dilakukan oleh BPOM, BPOMV, atau Barantan dibebankan kepada importir. Biaya yang harus dibayar oleh importir tergantung pada jenis barang impor, jumlah barang impor, dan jenis pemeriksaan yang dilakukan.

Kesimpulan

Peraturan impor Pjt merupakan peraturan yang harus dipatuhi oleh importir. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang impor yang masuk ke Indonesia aman dikonsumsi dan tidak membawa penyakit atau hama yang dapat merusak kesehatan manusia, hewan, maupun tumbuhan di Indonesia. Importir harus mematuhi prosedur pemeriksaan fisik dan pengendalian barang impor yang dilakukan oleh BPOM, BPOMV, atau Barantan. Biaya pemeriksaan fisik dan pengendalian barang impor dibebankan kepada importir.

admin