Cara Cetak Kartu Keluarga Lewat Online

Mudah dan Praktis

Kartu keluarga merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. Dokumen ini berisi informasi tentang anggota keluarga, status perkawinan, dan sebagainya. Untuk membuat atau mencetak kartu keluarga, dulu orang harus datang ke kantor kelurahan atau kecamatan. Namun, sekarang sudah ada cara yang lebih praktis yaitu dengan mencetak kartu keluarga lewat online.

Persiapkan Dokumen-dokumen Penting

Sebelum mencetak kartu keluarga lewat online, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • Kartu identitas kepala keluarga
  • Akta nikah atau surat keterangan perkawinan
  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir
  • Surat keterangan pindah dari kelurahan atau kecamatan sebelumnya (jika ada)

Dokumen-dokumen tersebut harus di-scan atau difoto dengan jelas dan disimpan dalam format file yang sesuai seperti JPEG atau PDF. Pastikan juga ukuran file tidak terlalu besar agar tidak menyulitkan proses cetak kartu keluarga nantinya.

  Buat Ulang KTP Online

Buka Website Resmi Dukcapil

Setelah persiapan dokumen selesai, selanjutnya buka website resmi Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) di dukcapil.kemendagri.go.id. Pilih menu “Layanan Online” kemudian pilih “Cetak Kartu Keluarga”.

Isi Data Keluarga

Setelah halaman cetak kartu keluarga terbuka, Anda akan diminta untuk mengisi data keluarga. Pastikan data yang diisi benar dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Data yang harus diisi antara lain:

  • Nomor Kartu Keluarga Lama
  • Nomor Kartu Keluarga Baru (jika ada)
  • Nama Kepala Keluarga
  • NIK Kepala Keluarga
  • Alamat
  • Desa/Kelurahan
  • Kecamatan
  • Kabupaten/Kota
  • Provinsi

Unggah Dokumen-dokumen Persiapan

Setelah mengisi data keluarga, selanjutnya unggah dokumen-dokumen persiapan yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Pastikan semua dokumen diunggah dengan benar dan sesuai dengan format yang diminta.

Verifikasi Data Keluarga

Setelah semua dokumen diunggah, selanjutnya data keluarga akan diverifikasi oleh petugas Dukcapil. Proses verifikasi ini memakan waktu 1-2 hari kerja. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email atau SMS jika dokumen-dokumen sudah dinyatakan lengkap dan data keluarga sudah terverifikasi.

  Membuat Akta Kematian: Persyaratan dan Prosedurnya

Cetak Kartu Keluarga

Setelah mendapatkan notifikasi bahwa data keluarga sudah terverifikasi, Anda bisa mencetak kartu keluarga lewat online. Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu login ke akun yang sudah dibuat sebelumnya dan pilih menu “Cetak Kartu Keluarga”. Setelah itu, kartu keluarga akan muncul di layar komputer dan Anda bisa mencetaknya dengan menggunakan printer.

Petunjuk Lengkap Cetak Kartu Keluarga Lewat Online

Jika Anda masih bingung atau memerlukan petunjuk lebih lengkap mengenai cara mencetak kartu keluarga lewat online, Anda bisa mengunjungi website resmi Dukcapil atau menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500 173 atau 021-5083-1000.

Kata Kunci Meta

admin