Membuat Akta Kematian: Persyaratan dan Prosedurnya

Pengantar

Membuat akta kematian adalah suatu tindakan yang harus dilakukan setelah seseorang meninggal dunia. Dokumen ini diperlukan untuk melakukan pembatalan dokumen identitas, klaim asuransi, dan proses pemakaman. Berikut ini adalah persyaratan dan prosedur untuk membuat akta kematian.

Persyaratan

Untuk membuat akta kematian, Anda memerlukan beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau dokter yang merawat pasien.

2. Identitas pemohon seperti KTP atau kartu keluarga.

3. Identitas almarhum seperti KTP atau akta kelahiran.

4. Surat nikah atau akta kelahiran jika almarhum memiliki keluarga.

5. Surat kuasa apabila pemohon tidak dapat mengurus sendiri.

Prosedur

Setelah memenuhi persyaratan, berikut adalah prosedur untuk membuat akta kematian:

1. Mengunjungi kantor catatan sipil setempat.

2. Mengisi formulir permohonan akta kematian.

3. Menyerahkan persyaratan yang diperlukan.

4. Membayar biaya administrasi yang telah ditentukan.

5. Menunggu proses pembuatan akta kematian selesai.

Biaya

Biaya pembuatan akta kematian berbeda-beda di setiap daerah. Namun, harga rata-rata pembuatan akta kematian adalah sekitar Rp 20.000-Rp 50.000.

  Cara Daftar Nik Di Disdukcapil

Waktu Pengerjaan

Waktu pembuatan akta kematian juga berbeda-beda di setiap daerah. Namun, rata-rata waktu pembuatan akta kematian adalah sekitar 1-3 hari kerja.

Kesimpulan

Membuat akta kematian adalah suatu tindakan yang harus dilakukan setelah seseorang meninggal dunia. Persyaratan dan prosedur pembuatan akta kematian cukup sederhana. Namun, biaya dan waktu pembuatan tergantung pada daerah masing-masing. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur dengan benar untuk memperoleh akta kematian yang sah.

admin