Buat Ulang KTP Online

Apakah Anda pernah kehilangan KTP atau KTP Anda rusak atau usang? Jika iya, Anda bisa mengajukan permohonan buat ulang KTP secara online. Dalam artikel ini, kami akan membahas proses membuat ulang KTP online dan apa yang harus Anda persiapkan sebelum mengajukan permohonan.

Langkah-langkah Membuat Ulang KTP Online

Proses membuat ulang KTP secara online dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke situs resmi KTP elektronik (e-KTP) di www.ktp-elektronik.com.
  2. Pilih opsi “Buat Ulang KTP” pada menu utama.
  3. Masukkan nomor KTP Anda yang lama dan pilih jenis buat ulang KTP yang diinginkan (karena hilang, rusak, atau usang).
  4. Isi formulir permohonan buat ulang KTP dan pilih tanggal dan waktu pengambilan KTP baru di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat. Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan saat pengambilan KTP baru.
  5. Lakukan pembayaran biaya administrasi melalui transfer bank atau menggunakan kartu kredit.
  6. Setelah proses pengajuan selesai, Anda akan menerima nomor referensi untuk melacak status permohonan buat ulang KTP secara online.
  Cek Nomor NIK dan KK Online: Mudah dan Cepat

Persyaratan Membuat Ulang KTP Online

Sebelum mengajukan permohonan buat ulang KTP secara online, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga negara Indonesia.
  • Telah memiliki KTP atau pernah membuat KTP.
  • Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang sah.
  • Memiliki alamat email dan nomor telepon yang aktif.
  • Memiliki akses internet yang stabil.

Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengajukan permohonan buat ulang KTP secara online, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Foto kopi KTP lama yang hilang, rusak, atau usang.
  • Foto kopi akta kelahiran atau surat nikah (jika ada perubahan nama).
  • Foto kopi kartu keluarga.
  • Foto kopi dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan).

Biaya Administrasi Buat Ulang KTP

Biaya administrasi buat ulang KTP online bervariasi tergantung pada jenis buat ulang KTP yang dipilih:

  • Buat ulang KTP karena hilang: Rp120.000
  • Buat ulang KTP karena rusak: Rp60.000
  • Buat ulang KTP karena usang: Rp30.000

Tips dan Trik

Berikut adalah beberapa tips dan trik untuk membantu Anda membuat ulang KTP secara online:

  • Periksa data dan informasi yang Anda masukkan dengan hati-hati untuk menghindari kesalahan dan penolakan permohonan.
  • Gunakan koneksi internet yang stabil dan cepat untuk menghindari masalah teknis saat mengajukan permohonan.
  • Periksa jadwal pengambilan KTP baru dan pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan saat pengambilan KTP baru.
  • Jangan lupa untuk mencatat nomor referensi permohonan buat ulang KTP Anda untuk melacak status permohonan secara online.
  Pengajuan Akta Kematian
admin