Pengenalan – Buat SKCK Dan Kartu Kuning
SKCK dan kartu kuning adalah dokumen resmi yang harus di miliki oleh setiap warga negara Indonesia. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian di butuhkan dalam berbagai situasi, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau membeli kendaraan. Kartu kuning, di sisi lain, di perlukan untuk bekerja di sektor formal atau mengikuti pelatihan kerja. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara membuat SKCK dan kartu kuning secara lengkap dan mudah.
Cara Memperpanjang Masa Aktif SKCK Online
Persyaratan untuk Membuat SKCK – Buat SKCK Dan Kartu Kuning
Sebelum membuat SKCK, pastikan bahwa Anda memenuhi semua persyaratan yang di perlukan. Berikut adalah persyaratan umum yang harus di penuhi:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki KTP
- Tidak memiliki catatan kriminal
- Tidak sedang dalam proses hukum atau pernah di hukum
- Tidak sedang dalam pengawasan kepolisian
Selain persyaratan di atas, Anda juga harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP
- Surat permohonan SKCK
- Surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK (jika di perlukan)
Prosedur untuk Membuat SKCK – Buat SKCK Dan Kartu Kuning
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK:
- Siapkan dokumen-dokumen yang di perlukan
- Datang ke kantor kepolisian terdekat
- Isi formulir permohonan SKCK
- Lampirkan dokumen-dokumen yang di perlukan
- Bayar biaya administrasi
- Tunggu SKCK selesai di proses
- Ambil SKCK dan periksa apakah data yang tertera sesuai dengan yang di minta
Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu tergantung pada kepadatan pelayanan di kantor kepolisian setempat.
Biaya untuk Membuat SKCK
Biaya untuk membuat SKCK bervariasi tergantung pada kebijakan setiap kantor kepolisian. Namun, umumnya biaya untuk membuat SKCK berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.
Persyaratan untuk Membuat Kartu Kuning
Selanjutnya Kartu kuning di perlukan oleh setiap warga negara Indonesia yang ingin bekerja di sektor formal atau mengikuti pelatihan kerja. Berikut adalah persyaratan umum yang harus di penuhi:
- Selanjutnya warga negara Indonesia
- Selanjutnya memiliki KTP
- Selanjutnya sehat jasmani dan rohani
- Selanjutnya tidak mengidap penyakit menular atau kronis
- Selanjutnya tidak menggunakan narkoba dan/atau psikotropika
Selain persyaratan di atas, Anda juga harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Selanjutnya fotokopi KTP
- Selanjutnya surat izin bekerja dari instansi yang membutuhkan kartu kuning (jika di perlukan)
- Selanjutnya surat keterangan sehat dari dokter
- Selanjutnya surat keterangan bebas narkoba dari lembaga yang berwenang
Prosedur untuk Membuat Kartu Kuning
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat kartu kuning:
- Siapkan dokumen-dokumen yang di perlukan
- Datang ke kantor dinas tenaga kerja terdekat
- Isi formulir permohonan kartu kuning
- Lampirkan dokumen-dokumen yang di perlukan
- Bayar biaya administrasi
- Tunggu kartu kuning selesai di proses
- Ambil kartu kuning dan periksa apakah data yang tertera sesuai dengan yang di minta
Proses pembuatan kartu kuning biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu tergantung pada kepadatan pelayanan di kantor dinas tenaga kerja setempat.
Biaya untuk Membuat Kartu Kuning
Biaya untuk membuat kartu kuning bervariasi tergantung pada kebijakan setiap kantor dinas tenaga kerja. Namun, umumnya biaya untuk membuat kartu kuning berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Kesimpulan Buat SKCK Dan Kartu Kuning
Berdasarkan penjelasan di atas, membuat SKCK dan kartu kuning sebenarnya cukup mudah. Yang terpenting adalah memenuhi semua persyaratan yang di perlukan dan mengikuti prosedur yang telah di tetapkan oleh kantor kepolisian dan dinas tenaga kerja. Dengan memiliki kedua dokumen ini, Anda akan lebih mudah dalam mengakses berbagai layanan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id