Cara Buat SKCK 2023

Cara Buat SKCK 2023

Pendahuluan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau mengajukan perizinan usaha. SKCK juga diharuskan untuk memperoleh sertifikat guru dan pengawai negeri.

Persyaratan

Untuk membuat SKCK, pastikan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK
  • Fotokopi NPWP (opsional)

Pastikan juga Anda telah mengunduh dan mengisi formulir permohonan SKCK yang dapat diakses melalui website resmi kepolisian atau langsung di kantor polisi terdekat.

Prosedur

Setelah mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur berikut:

  1. Isi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan jelas
  2. Lampirkan dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan kecuali surat pengantar
  3. Bawa surat pengantar kepolisian dari instansi yang membutuhkan SKCK
  4. Bayar biaya administrasi yang ditetapkan
  5. Tunggu pemeriksaan dokumen dan pengambilan sidik jari
  6. Tunggu proses pembuatan SKCK yang memakan waktu sekitar 1-14 hari kerja
  7. Ambil SKCK yang telah selesai dibuat
  Berapa Bulan SKCK Berlaku

Biaya

Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, secara umum biaya ini berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000. Pastikan Anda mengecek biaya yang berlaku di wilayah Anda sebelum melakukan proses pembuatan SKCK.

Kesimpulan

Dengan mempersiapkan dokumen persyaratan, mengikuti prosedur pembuatan, dan membayar biaya yang ditentukan, Anda dapat membuat SKCK untuk keperluan yang dibutuhkan. Pastikan juga untuk mengecek ulang setiap dokumen dan informasi yang diperlukan sebelum memulai proses pembuatan SKCK.

admin