Cara Buat Akta Nikah Online

Pendahuluan

Akta nikah adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seorang pasangan telah sah menikah. Dalam beberapa tahun terakhir, proses pembuatan akta nikah semakin mudah dan praktis dengan adanya layanan online. Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang cara membuat akta nikah secara online.

Langkah-Langkah Membuat Akta Nikah Online

1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukanSebelum membuat akta nikah, pastikan kamu telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah dari agama masing-masing, Surat Keterangan Belum Pernah Menikah (SKBPM) dan Surat Keterangan Cerai (jika pernah menikah sebelumnya).2. Akses Situs Resmi DinaskanUntuk membuat akta nikah online, kamu perlu mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinaskan) di https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Pastikan kamu mengakses situs ini dari perangkat yang terpercaya dan aman.3. Pilih Layanan Pembuatan Akta NikahSetelah membuka situs Dinaskan, pilih layanan pembuatan akta nikah yang terdapat pada halaman utama.4. Isi Data PendaftaranSetelah memilih layanan pembuatan akta nikah, kamu akan diminta untuk mengisi data pendaftaran. Pastikan data yang kamu isi sesuai dengan data yang tertera pada dokumen-dokumen yang telah kamu persiapkan sebelumnya.5. Unggah Dokumen-dokumen yang DiperlukanSetelah mengisi data pendaftaran, kamu perlu mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah dari agama masing-masing, SKBPM, dan Surat Keterangan Cerai (jika pernah menikah sebelumnya).6. Bayar BiayaSetelah semua dokumen telah terunggah, kamu akan diminta untuk membayar biaya pembuatan akta nikah. Pastikan kamu membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang tertera pada situs Dinaskan.7. Tunggu Verifikasi DokumenSetelah melakukan pembayaran, dokumen-dokumen yang kamu unggah akan diverifikasi oleh petugas Dinaskan. Proses verifikasi ini membutuhkan waktu 1-2 hari kerja.8. Terima Akta NikahJika dokumen-dokumen yang kamu unggah telah lolos verifikasi, kamu dapat langsung mengunduh akta nikah di situs Dinaskan.

  Perjanjian Pra Nikah Menurut Islam

Kata Kunci Meta

Deskripsi Meta

admin