Cara Bikin Paspor Biasa

Adi

Updated on:

Cara Bikin Paspor Biasa
Direktur Utama Jangkar Goups

Pendahuluan Cara Bikin Paspor Biasa

Cara Bikin Paspor Biasa – Ketika ingin bepergian ke luar negeri, salah satu persyaratan yang harus di penuhi adalah memiliki paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah yang berisi informasi tentang identitas pemiliknya. Paspor juga berfungsi sebagai surat izin keluar masuk ke suatu negara. Di Indonesia, paspor biasa di keluarkan oleh Kantor Imigrasi setempat. Artikel ini akan membahas cara membuat paspor biasa yang berlaku pada tahun 2023. Formulir Permohonan Perpanjangan Paspor

Persyaratan Cara Bikin Paspor Biasa

Persyaratan Cara Bikin Paspor Biasa

Sebelum membuat paspor, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Pertama, calon pemilik paspor harus memiliki KTP dan KK asli. Kedua, calon pemilik paspor harus membawa pas foto berwarna dengan latar belakang putih ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar. Pas foto harus di ambil dalam waktu 6 bulan terakhir dan wajah harus terlihat jelas. Ketiga, calon pemilik paspor harus membawa bukti pembayaran biaya pembuatan paspor yang saat ini sebesar Rp355.000,-. Keempat, calon pemilik paspor harus mengisi formulir permohonan pembuatan paspor yang tersedia di Kantor Imigrasi atau bisa di unduh melalui website resmi Kantor Imigrasi.

  Cara Mengurus Paspor Luar Negeri 2024

Proses Cara Bikin Paspor Biasa

Setelah semua persyaratan terpenuhi, calon pemilik paspor dapat langsung menuju Kantor Imigrasi setempat untuk proses pembuatan paspor. Pertama, calon pemilik paspor harus mengambil nomor antrian untuk melakukan pendaftaran. Setelah itu, calon pemilik paspor akan di minta untuk melakukan pengambilan sidik jari dan foto wajah menggunakan kamera digital. Selanjutnya, calon pemilik paspor akan di minta untuk menyerahkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Setelah semua persyaratan di nyatakan lengkap dan benar, calon pemilik paspor akan di minta untuk menunggu proses pembuatan paspor yang memakan waktu sekitar 5-10 hari kerja.

Pengambilan Cara Bikin Paspor Biasa

Setelah proses pembuatan selesai, calon pemilik paspor dapat mengambil paspor di Kantor Imigrasi setempat. Calon pemilik paspor harus membawa tanda terima yang di berikan saat proses pendaftaran. Selain itu, calon pemilik paspor juga harus membawa KTP asli sebagai tanda identitas. Jika calon pemilik paspor tidak dapat mengambil paspor sendiri, maka bisa di wakilkan dengan membawa surat kuasa dan fotokopi KTP dari calon pemilik paspor.

  Paspor Pengganti Di sebut 2024

Kesimpulan Cara Bikin Paspor Biasa

Itulah cara membuat paspor biasa 2023 yang dapat di lakukan oleh masyarakat Indonesia. Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan mengikuti prosedur yang ada agar proses pembuatan paspor berjalan dengan lancar. Paspor sangat penting bagi mereka yang ingin bepergian ke luar negeri, oleh karena itu simpanlah paspor di tempat yang aman dan jangan lupa untuk memperpanjang masa berlaku paspor sebelum masa berlaku habis.

Proses Cara Bikin Paspor Biasa

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor