Cara Apostille Dokumen Di Indonesia Panduan Lengkap Online

Victory

Updated on:

Apostille Dokumen di Indonesia Panduan Lengkap
Direktur Utama Jangkar Goups

Cara Apostille Dokumen Di Indonesia – Pernahkah Anda ingin menggunakan dokumen resmi Indonesia di luar negeri? Misalnya, untuk melanjutkan pendidikan, bekerja, atau berinvestasi? Jika ya, maka Anda perlu memahami proses apostille. Apostille adalah proses pengesahan dokumen resmi yang di keluarkan oleh suatu negara agar dokumen tersebut diakui secara legal di negara lain.

Di Indonesia, proses Layanan Apostille diatur oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa dokumen Anda sah dan dapat di terima di negara tujuan.

DAFTAR ISI

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang Pengurusan Apostille dokumen di Indonesia, mulai dari pengertian, manfaat, syarat, prosedur, biaya, hingga tips mengurus apostille. Jadi, dengan memahami informasi ini, Anda akan lebih siap dalam mempersiapkan dokumen yang di perlukan untuk berbagai keperluan di luar negeri.

baca juga : Apostille Dokumen: Cara Mudah Mengakui Dokumen di Luar Negeri

Untuk apostille dokumen di Indonesia, Anda perlu mendaftar dan login melalui situs web apostille.ahu.go.id, mengisi data permohonan secara daring, mengunggah dokumen, dan menunggu verifikasi serta pembayaran. Setelah pembayaran dikonfirmasi, sertifikat apostille akan diterbitkan dan di ambil sesuai loket yang anda pilih.

Contoh Apostille Kemenkumham Penerjemah Tersumpah

Pengertian Apostille

Jasa Apostille adalah bentuk legalisasi dokumen resmi yang di keluarkan oleh negara anggota Konvensi Hague tahun 1961. Dokumen yang sudah di apostille dapat di gunakan secara langsung di negara anggota Konvensi Hague lainnya, tanpa perlu proses legalisasi tambahan. Apostille merupakan pengesahan yang di berikan pada dokumen resmi yang di keluarkan di suatu negara anggota Konvensi Hague, agar dokumen tersebut dapat di terima di negara anggota Konvensi Hague lainnya.

Perbedaan Apostille dengan Legalisasi Dokumen

Apostille dan legalisasi dokumen adalah dua cara yang berbeda untuk membuat dokumen resmi dari satu negara dapat di terima di negara lain. Apostille lebih sederhana dan cepat di bandingkan dengan legalisasi dokumen. Perbedaan mendasar antara apostille dan legalisasi dokumen adalah:

  • Apostille hanya berlaku untuk dokumen yang di keluarkan di negara anggota Konvensi Hague, sedangkan legalisasi dokumen dapat di gunakan untuk dokumen yang di keluarkan di negara mana pun.
  • Proses apostille lebih sederhana dan cepat di bandingkan dengan legalisasi dokumen. Apostille biasanya hanya membutuhkan waktu beberapa hari, sedangkan legalisasi dokumen dapat memakan waktu beberapa minggu atau bahkan bulan.
  • Apostille biasanya hanya memerlukan satu stempel dan tanda tangan dari pejabat yang berwenang, sedangkan legalisasi dokumen biasanya membutuhkan beberapa stempel dan tanda tangan dari berbagai pejabat.

Catatan penting

  • Pastikan dokumen asli sudah dilegalisasi terlebih dahulu oleh institusi penerbit dokumen sebelum diapostille.
  • Jika diperlukan, seperti dokumen pendidikan, Anda mungkin perlu menerjemahkan dokumen ke bahasa yang diminta oleh negara tujuan melalui penerjemah tersumpah.

Contoh Dokumen yang Memerlukan Apostille

Beberapa contoh dokumen yang memerlukan apostille adalah:

  • Akta kelahiran
  • Akta kematian
  • Akta perkawinan
  • Surat kuasa
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Sertifikat pernikahan
  • Sertifikat kelahiran
  • Sertifikat kematian

Manfaat Apostille

Apostille merupakan tanda pengesahan resmi yang di berikan oleh otoritas yang berwenang di suatu negara untuk memvalidasi keaslian dokumen resmi yang di keluarkan di negara tersebut. Jadi, Tanda apostille ini di perlukan untuk dokumen yang akan di gunakan di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Hague tahun 1961.

Keuntungan Memiliki Apostille

Apostille memberikan beberapa keuntungan bagi pemilik dokumen, terutama saat ingin menggunakan dokumen di negara lain. Berikut beberapa manfaat apostille:

  • Pengakuan Dokumen Lebih Mudah:Apostille membantu mempermudah pengakuan dokumen di negara lain. Dokumen yang telah di-apostille akan di terima dan di akui sebagai dokumen resmi oleh otoritas di negara tujuan. Hal ini karena apostille merupakan tanda pengesahan internasional yang di akui oleh negara-negara anggota Konvensi Hague.
  • Proses Verifikasi yang Lebih Cepat: Selanjutnya, Dengan apostille proses verifikasi dokumen di negara tujuan akan lebih cepat dan efisien. Otoritas di negara tujuan tidak perlu melakukan proses verifikasi tambahan karena apostille sudah menjadi bukti keabsahan dokumen.
  • Biaya Lebih Hemat:Apostille umumnya lebih murah di bandingkan dengan proses legalisasi dokumen tradisional. Proses legalisasi tradisional membutuhkan beberapa tahap dan melibatkan berbagai instansi, yang tentu saja membutuhkan biaya yang lebih tinggi.

Contoh Kasus Penggunaan Apostille

Apostille sangat di perlukan dalam berbagai situasi, seperti:

  • Studi di Luar Negeri:Jika Anda ingin melanjutkan studi di luar negeri, Anda perlu meng-apostille dokumen seperti ijazah, transkrip nilai, dan surat keterangan lulus. Apostille di perlukan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut di akui oleh institusi pendidikan di negara tujuan.
  • Berbisnis di Luar Negeri:Jika Anda berbisnis di luar negeri, Anda mungkin membutuhkan apostille untuk dokumen seperti akta pendirian perusahaan, surat kuasa, dan kontrak. Sehingga Apostille memastikan bahwa dokumen tersebut di akui oleh otoritas di negara tujuan.
  • Migrasi atau Imigrasi:Apostille di perlukan untuk dokumen seperti akta kelahiran, akta pernikahan, dan surat keterangan catatan kepolisian. Sehingga Apostille memastikan bahwa dokumen tersebut di akui oleh otoritas imigrasi di negara tujuan.

Syarat Apostille

Apostille adalah bentuk legalisasi dokumen yang di keluarkan oleh otoritas yang berwenang di suatu negara untuk menyatakan bahwa dokumen tersebut asli dan sah. Jadi, Apostille di perlukan untuk dokumen yang akan di gunakan di negara-negara anggota Konvensi Hague tentang Penghapusan Persyaratan Legalisasi Dokumen Publik Asing (Hague Convention Abolishing the Requirement of Legalization for Foreign Public Documents). Indonesia telah meratifikasi konvensi ini, sehingga apostille dapat di lakukan di Indonesia.

Berikut adalah dokumen yang di butuhkan untuk mengajukan apostille:

  • Pertama, Dokumen asli yang akan di apostille.
  • Selanjutnya, Salinan identitas pemohon (KTP, paspor).
  • Selanjutnya, Surat kuasa (jika di ajukan oleh pihak lain).
  • Terakhir, Bukti pembayaran biaya apostille.

Persyaratan Khusus untuk Jenis Dokumen Tertentu

Berikut adalah persyaratan khusus untuk beberapa jenis dokumen:

Akta Kelahiran

  • Akta kelahiran asli.
  • Surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang menyatakan keaslian akta kelahiran.

Ijazah

  • Ijazah asli.
  • Surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah yang menyatakan keaslian ijazah.

Surat Nikah

  • Surat nikah asli.
  • Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang menyatakan keaslian surat nikah.

Prosedur Verifikasi Keaslian Dokumen

Sebelum di ajukan untuk apostille, dokumen harus di verifikasi keasliannya. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat di lakukan:

  • Memeriksa keaslian dokumen dengan membandingkannya dengan dokumen asli.
  • Memeriksa tanda tangan dan stempel resmi pada dokumen.
  • Memeriksa nomor seri dokumen dan memastikan bahwa nomor seri tersebut terdaftar di sistem database yang relevan.

Langkah-langkah Pengajuan Apostille

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu di lakukan untuk mengajukan apostille:

  • Mengisi formulir permohonan apostille.
  • Melampirkan dokumen yang di perlukan.
  • Membayar biaya apostille.
  • Mengantarkan permohonan apostille ke kantor yang berwenang.

Waktu yang Di Butuhkan untuk Proses Apostille

Waktu yang di butuhkan untuk proses apostille biasanya berkisar antara 3-7 hari kerja. Namun, waktu tersebut dapat bervariasi tergantung pada jumlah permohonan yang di ajukan dan kompleksitas dokumen yang di apostille.

Biaya Apostille

Biaya apostille bervariasi tergantung pada jenis dokumen yang di apostille dan kantor yang berwenang. Informasi mengenai biaya apostille dapat di peroleh di kantor yang berwenang.

Konvensi Apostille adalah sebuah perjanjian internasional yang mengatur tentang legalisasi dokumen di negara-negara anggota. Konvensi Apostille menetapkan prosedur standar untuk legalisasi dokumen agar dapat di akui di negara-negara anggota.

Perbedaan Apostille dan Legalisasi

Apostille dan legalisasi adalah dua bentuk legalisasi dokumen yang berbeda. Apostille di gunakan untuk dokumen yang akan di gunakan di negara-negara anggota Konvensi Hague, sedangkan legalisasi di gunakan untuk dokumen yang akan di gunakan di negara-negara yang tidak tergabung dalam Konvensi Hague.

Format Surat Permohonan Apostille

Berikut adalah contoh format surat permohonan apostille:

Kepada Yth.Bapak/Ibu Kepala Kantor [Nama Kantor yang Berwenang] [Alamat Kantor yang Berwenang]

Perihal: Permohonan Apostille

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: [Nama Pemohon] Alamat: [Alamat Pemohon] Nomor Telepon: [Nomor Telepon Pemohon]

Dengan ini mengajukan permohonan apostille untuk dokumen berikut: [Nama Dokumen] Nomor Dokumen: [Nomor Dokumen] Tanggal Dokumen: [Tanggal Dokumen]

Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini saya lampirkan: [Daftar Dokumen yang Di lampirkan]

Demikian permohonan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[Nama Pemohon] [Tanda Tangan Pemohon] [Stempel Pemohon (jika ada)]

Cara Mengecek Status Permohonan Apostille

Status permohonan apostille dapat di cek di kantor yang berwenang. Informasi mengenai cara mengecek status permohonan apostille dapat di peroleh di kantor yang berwenang.

Apa yang Harus Di Lakukan Jika Permohonan Apostille Di Tolak

Jika permohonan apostille di tolak, pemohon harus menghubungi kantor yang berwenang untuk mengetahui alasan penolakan. Pemohon kemudian dapat memperbaiki dokumen yang di ajukan atau mengajukan permohonan kembali dengan dokumen yang telah di perbaiki.

Cara Apostille di Indonesia

Apostille merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa dokumen yang di keluarkan di Indonesia sah dan dapat di gunakan di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Hague tahun 1961. Apostille berfungsi untuk mengesahkan keaslian tanda tangan dan cap pejabat yang tertera pada dokumen.

Langkah-langkah mengajukan apostille secara mandiri

  1. Buat Akun: Kunjungi situs apostille.ahu.go.id, pilih “Daftar”, dan lengkapi formulir pendaftaran dengan NIK, nama lengkap, email, dan nomor telepon Anda.
  2. Aktivasi Akun: Periksa email Anda untuk link aktivasi akun dan ikuti instruksi untuk menyelesaikan pendaftaran.
  3. Login: Setelah akun aktif, login ke portal menggunakan NIK dan password sementara Anda.
  4. Buat Permohonan: Pilih “Buat Permohonan” atau “Legalisasi-Apostille”, lalu pilih jenis dokumen yang akan dilegalisasi dan negara tujuan.
  5. Isi Data Permohonan: Isi data pemohon dan data dokumen secara lengkap dan benar, termasuk nama dokumen, nomor dokumen, dan data pejabat yang menandatangani dokumen asli.
  6. Unggah Dokumen: Unggah hasil pindaian (scan) dokumen Anda dalam format PDF atau gambar yang sesuai dengan ketentuan.
  7. Submit Permohonan: Setelah semua data terisi, klik “Submit Permohonan” untuk mengirimkan permohonan Anda. Status akan berubah menjadi “Menunggu Verifikasi”.
  8. Pembayaran: Setelah dokumen Anda lolos verifikasi, Anda akan menerima notifikasi tagihan dan voucher pembayaran. Lakukan pembayaran sesuai instruksi (misalnya, melalui virtual account).
  9. Ambil Sertifikat: Setelah pembayaran dikonfirmasi, sertifikat Apostille bisa di ambil di loket yang sudah anda tentukan

Persyaratan Dokumen untuk Apostille

Dokumen yang ingin di apostille harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Format Dokumen: Dokumen harus dalam format asli dan di cetak pada kertas berukuran A4.
  • Bahasa Dokumen: Dokumen harus dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.
  • Usia Dokumen: Dokumen tidak boleh kadaluarsa atau kedaluwarsa dalam waktu dekat.
  • Legalisir: Dokumen harus di legalisir oleh pejabat yang berwenang, seperti pejabat Pengadilan Negeri, Notaris, atau pejabat lain yang di tunjuk.

Contoh Kalimat dalam Surat Permohonan Apostille

“Dengan hormat, Saya, [Nama Pemohon], meminta kepada Bapak/Ibu untuk memberikan apostille pada dokumen [Jenis Dokumen] yang saya lampirkan. Dokumen ini di perlukan untuk [Tujuan Penggunaan]. Demikian permohonan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.”

Tips Mempercepat Proses Apostille

  • Siapkan Dokumen dengan Lengkap: Pastikan semua dokumen yang di perlukan sudah lengkap dan memenuhi persyaratan.
  • Ajukan Permohonan Secara Online: Beberapa kantor yang berwenang untuk apostille sudah menyediakan layanan permohonan secara online.
  • Hubungi Kantor yang Berwenang: Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kantor yang berwenang.

Pertanyaan yang Sering Di Ajukan (FAQ)

  • Apa itu Apostille?Apostille adalah sertifikat yang menyatakan bahwa dokumen yang di keluarkan di Indonesia sah dan dapat di gunakan di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Hague tahun 1961.
  • Mengapa saya perlu Apostille?Apostille di perlukan untuk mengesahkan keaslian tanda tangan dan cap pejabat yang tertera pada dokumen.
  • Di mana saya bisa mendapatkan Apostille?Anda bisa mendapatkan apostille di kantor yang berwenang, yaitu Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) atau kantor perwakilannya di luar negeri.
  • Berapa biaya Apostille?Biaya apostille bervariasi tergantung jenis dokumen dan tujuan penggunaan. Anda dapat menghubungi kantor yang berwenang untuk informasi lebih lanjut.
  • Berapa lama proses Apostille?Proses apostille biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.

Cara Melacak Status Permohonan Apostille

Beberapa kantor yang berwenang untuk apostille sudah menyediakan layanan pelacakan status permohonan secara online. Anda dapat mengakses layanan ini melalui situs web kantor yang bersangkutan.

Butuh jasa apostille di Surabaya? Jasa Apostile Surabaya 2024 bisa membantu kamu untuk memproses legalisasi dokumen dengan cepat dan mudah.

Sanksi atau Konsekuensi Jika Dokumen Tidak Di Apostille

Dokumen yang tidak di apostille mungkin tidak di terima di negara tujuan. Anda mungkin di minta untuk mengurus apostille di negara tujuan, yang bisa memakan waktu dan biaya tambahan.

Perbedaan Antara Apostille dan Legalisasi Dokumen

Apostille dan legalisasi dokumen adalah dua hal yang berbeda. Apostille adalah sertifikat yang menyatakan bahwa dokumen yang di keluarkan di Indonesia sah dan dapat di gunakan di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Hague tahun 1961. Legalisasi dokumen adalah proses pengesahan keaslian tanda tangan dan cap pejabat yang tertera pada dokumen oleh pejabat yang berwenang di negara tujuan.

Contoh Negara yang Membutuhkan Apostille untuk Dokumen Indonesia

Berikut adalah beberapa contoh negara yang membutuhkan apostille untuk dokumen Indonesia:

  • Amerika Serikat
  • Kanada
  • Australia
  • Inggris Raya
  • Jerman
  • Prancis
  • Jepang
  • Korea Selatan
  • Singapura
  • Malaysia

Waktu yang Di Butuhkan untuk Proses Apostille di Indonesia

Waktu yang di butuhkan untuk proses apostille di Indonesia bervariasi tergantung jenis dokumen dan kantor yang berwenang. Berikut adalah tabel waktu yang di butuhkan untuk proses apostille di Indonesia:

Jenis Dokumen Waktu (Hari Kerja)
Dokumen Sipil (KTP, Akta Kelahiran, dll.) 3 Hari
Dokumen Pendidikan (Ijazah, Transkrip Nilai, dll.) 3 Hari
Dokumen Komersial (Surat Perjanjian, Invoice, dll.) 3 Hari

Catatan: Waktu yang di butuhkan dapat lebih lama tergantung pada volume permohonan.

Layanan Apostille Online di Indonesia

Beberapa kantor yang berwenang untuk apostille sudah menyediakan layanan apostille online. Layanan ini memudahkan Anda untuk mengajukan permohonan apostille tanpa harus datang ke kantor.

Lembaga atau Organisasi yang Dapat Membantu dalam Proses Apostille

Berikut adalah beberapa lembaga atau organisasi yang dapat membantu dalam proses apostille:

  • Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI)
  • Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
  • Notaris
  • Pengadilan Negeri
  • Lembaga Jasa Legalisasi Dokumen

Cara Mendapatkan Apostille untuk Dokumen yang Di Terbitkan di Luar Negeri

Jika Anda ingin mendapatkan apostille untuk dokumen yang di terbitkan di luar negeri, Anda perlu mengajukan permohonan ke kantor konsulat negara penerbit dokumen di Indonesia.

Contoh Kasus atau Skenario yang Berkaitan dengan Apostille di Indonesia

Seorang mahasiswa Indonesia ingin melanjutkan studi di Amerika Serikat. Dia membutuhkan apostille untuk ijazah dan transkrip nilai agar di terima di universitas di Amerika Serikat. Dia mengajukan permohonan apostille ke Kemlu RI dan mendapatkan apostille dalam waktu 5 hari kerja.

Cara Mengajukan Banding Jika Permohonan Apostille Di Tolak

Jika permohonan apostille Anda di tolak, Anda dapat mengajukan banding ke kantor yang berwenang. Anda perlu menyertakan alasan banding dan dokumen pendukung.

Tips Menjaga Keamanan Dokumen yang Telah Di Apostille

  • Simpan Dokumen dengan Aman: Simpan dokumen yang telah di apostille di tempat yang aman dan terhindar dari kerusakan.
  • Buat Salinan Dokumen: Buat salinan dokumen yang telah di apostille untuk berjaga-jaga jika terjadi kehilangan atau kerusakan.
  • Perhatikan Masa Berlaku: Apostille memiliki masa berlaku. Pastikan dokumen yang telah diapostille masih berlaku sebelum digunakan.

5. Prosedur Apostille

Apostille adalah stempel resmi yang di lekatkan pada dokumen untuk mengesahkan keaslian dan keabsahannya di negara lain yang telah menandatangani Konvensi Hague tahun 1961. Di Indonesia, apostille dapat di ajukan secara online maupun offline melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

5.1 Prosedur Pengajuan Apostille Secara Online

Pengajuan apostille secara online melalui website Kemlu Indonesia merupakan cara yang praktis dan efisien. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Kunjungi website Kemenkumham Indonesia: apostille.ahu.go.id.
  • Cari menu “Apostille” dan klik “Pengajuan Apostille Online”.
  • Buat akun jika belum memiliki akun atau login jika sudah memiliki akun.
  • Isi formulir pengajuan apostille dengan data yang lengkap dan akurat.
  • Unggah dokumen yang akan di apostille dalam format PDF.
  • Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank atau kartu kredit.
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang di berikan.
  • Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima email konfirmasi dengan nomor pengajuan apostille.
  • Anda dapat melacak status pengajuan apostille melalui website Kemlu Indonesia dengan menggunakan nomor pengajuan apostille.

Dokumen yang di butuhkan untuk pengajuan apostille online meliputi:

  • Fotocopy dokumen yang akan di apostille.
  • Surat permohonan apostille yang di tandatangani pemohon.
  • Bukti pembayaran.

5.2 Prosedur Pengajuan Apostille Secara Offline

Pengajuan apostille secara offline dapat di lakukan di kantor Kemlu Indonesia yang menerima pengajuan apostille. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Kunjungi kantor Kemlu Indonesia terdekat. Anda dapat menemukan alamat kantor Kemlu Indonesia di website Kemlu Indonesia.
  • Serahkan dokumen yang akan di apostille dan surat permohonan apostille kepada petugas.
  • Bayar biaya apostille sesuai dengan jenis dokumen yang di apostille.
  • Tunggu proses apostille selesai. Anda akan di hubungi oleh petugas Kemlu Indonesia ketika apostille selesai.

Dokumen yang di butuhkan untuk pengajuan apostille offline meliputi:

  • Asli dan fotocopy dokumen yang akan di apostille.
  • Surat permohonan apostille yang di tandatangani pemohon.
  • Bukti identitas pemohon.

5.3 Contoh Ilustrasi Alur Pengajuan Apostille di Indonesia

Berikut adalah contoh ilustrasi alur pengajuan apostille di Indonesia:

  • Pemohon mengajukan permohonan apostille dengan melengkapi formulir dan menyerahkan dokumen yang di butuhkan.
  • Petugas Kemlu Indonesia memeriksa dokumen yang di ajukan.
  • Jika dokumen lengkap dan memenuhi syarat, petugas Kemlu Indonesia akan memproses apostille.
  • Dokumen yang telah di apostille akan di kembalikan kepada pemohon.

5.4 Waktu yang Di Butuhkan untuk Proses Apostille

Waktu yang di butuhkan untuk proses apostille bervariasi tergantung pada jenis dokumen, metode pengajuan, dan tingkat kesibukan kantor Kemlu Indonesia. Secara umum, proses apostille online membutuhkan waktu sekitar 3-5 hari kerja, sedangkan proses apostille offline membutuhkan waktu sekitar 5-7 hari kerja.

Apostille Indonesia merupakan proses legalisasi dokumen yang di lakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Apostille Indonesia merupakan langkah awal dalam proses legalisasi dokumen untuk keperluan di luar negeri.

Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi waktu proses apostille meliputi:

  • Tingkat kesibukan kantor Kemlu Indonesia.
  • Kelengkapan dokumen yang di ajukan.
  • Metode pengajuan (online atau offline).

Kemungkinan keterlambatan proses apostille dapat terjadi karena:

  • Dokumen yang di ajukan tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat.
  • Kantor Kemlu Indonesia sedang mengalami gangguan teknis.
  • Kantor Kemlu Indonesia sedang dalam masa libur.

5.5 Informasi Tambahan

Apostille berbeda dengan legalisasi dokumen. Legalisasi dokumen adalah proses pengesahan dokumen oleh pejabat konsuler Indonesia di negara tujuan. Apostille hanya berlaku untuk negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Hague tahun 1961.

Beberapa contoh dokumen yang membutuhkan apostille meliputi:

  • Akta kelahiran.
  • Akta perkawinan.
  • Ijazah.
  • Sertifikat.
  • Surat kuasa.

Tujuan dari apostille adalah untuk mempermudah pengakuan dokumen di negara lain. Apostille memastikan bahwa dokumen yang di apostille sah dan di akui di negara tujuan.

Biaya apostille bervariasi tergantung pada jenis dokumen yang di apostille. Anda dapat melihat informasi biaya apostille di website Kemlu Indonesia atau menghubungi kantor Kemlu Indonesia terdekat.

Tempat Apostille di Indonesia

Apostille merupakan proses legalisasi dokumen untuk di gunakan di negara-negara anggota Konvensi Hague tahun 1961. Di Indonesia, apostille di lakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui kantor-kantor yang di tunjuk. Proses apostille ini sangat penting bagi dokumen yang akan di gunakan di luar negeri, seperti dokumen pendidikan, dokumen hukum, dan dokumen komersial.

Kantor Apostille di Indonesia

Kantor apostille di Indonesia berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM. Anda dapat menemukan kantor apostille di berbagai wilayah di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Menemukan Kantor Apostille Terdekat

Untuk menemukan kantor apostille terdekat, Anda dapat melakukan beberapa hal:

  • Melalui Website Kementerian Hukum dan HAM:Website Kementerian Hukum dan HAM menyediakan informasi lengkap tentang kantor apostille di seluruh Indonesia. Anda dapat mencari berdasarkan provinsi, kota, atau nama kantor.
  • Melalui Direktori Online:Beberapa direktori online, seperti Google Maps, juga dapat membantu Anda menemukan kantor apostille terdekat.
  • Melalui Kontak Kementerian Hukum dan HAM:Anda dapat menghubungi Kementerian Hukum dan HAM secara langsung untuk mendapatkan informasi tentang kantor apostille terdekat.

Daftar Kantor Apostille di Indonesia

Berikut adalah daftar kantor apostille di setiap provinsi di Indonesia. Perlu di catat bahwa daftar ini mungkin tidak lengkap dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru, silakan kunjungi website Kementerian Hukum dan HAM.

Provinsi Kantor Apostille Alamat

Aceh

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Jl. T. Panglima Nyak Makam No. 1, Banda Aceh
Sumatera Utara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Jl. Imam Bonjol No. 10, Medan
Sumatera Barat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Jl. Jenderal Sudirman No. 12, Padang
Riau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Jl. DiPonegoro No. 1, Pekanbaru
Jambi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Jl. Jend. Sudirman No. 1, Jambi
Sumatera Selatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Jl. Kapten A. Rivai No. 1, Palembang
Bengkulu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Jl. Jend. Sudirman No. 1, Bengkulu
Lampung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Jl. ZA Pagar Alam No. 1, Bandar Lampung
Kepulauan Bangka Belitung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Jl. Jend. Sudirman No. 1, Pangkalpinang
Kepulauan Riau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Jl. Engku Putri No. 1, Tanjungpinang
DKI Jakarta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Jl. HR. Rasuna Said No. 1, Jakarta Selatan

Daftar Kantor Apostille di Indonesia

Jawa Barat

dan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Jl. Asia Afrika No. 1, Bandung
Jawa Tengah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Jl. Pemuda No. 1, Semarang
DI Yogyakarta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DI Yogyakarta Jl. Jend. Sudirman No. 1, Yogyakarta
Jawa Timur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Jl. Ahmad Yani No. 1, Surabaya
Banten Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Serang
Bali Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jl. Hayam Wuruk No. 1, Denpasar

Daftar Kantor Apostille di Indonesia

Nusa Tenggara Barat

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat Jl. Pejanggik No. 1, Mataram
Nusa Tenggara Timur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur Jl. Timor Raya No. 1, Kupang
Kalimantan Barat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Jl. Ahmad Yani No. 1, Pontianak
Kalimantan Tengah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Jl. Tjilik Riwut No. 1, Palangka Raya
Kalimantan Selatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Jl. A. Yani No. 1, Banjarmasin
Kalimantan Timur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Jl. MT. Haryono No. 1, Samarinda
Kalimantan Utara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Utara Jl. Yos Sudarso No. 1, Tarakan
Sulawesi Utara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Jl. Sam Ratulangi No. 1, Manado
Sulawesi Tengah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Jl. Sam Ratulangi No. 1, Palu
Sulawesi Selatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Makassar
Sulawesi Tenggara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Jl. Jend. Sudirman No. 1, Kendari
Sulawesi Barat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Jl. Yos Sudarso No. 1, Mamuju
Gorontalo Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Jl. Jend. Sudirman No. 1, Gorontalo
Maluku Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Jl. A.M. Sangaji No. 1, Ambon
Maluku Utara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara Jl. A. Yani No. 1, Ternate
Papua Barat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Jl. Jend. Sudirman No. 1, Manokwari
Papua Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Jl. Raya Abepura No. 1, Jayapura

Biaya Apostille

Biaya apostille merupakan biaya yang harus di bayarkan untuk mendapatkan legalisasi dokumen di Indonesia. Legalisasi ini di perlukan untuk menjadikan dokumen resmi Indonesia dapat di terima di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Apostille. Biaya apostille di Indonesia bervariasi tergantung jenis dokumen, namun secara umum, biaya tersebut tergolong terjangkau.

Rincian Biaya Apostille

Biaya apostille di Indonesia di tetapkan oleh Kemkumham dan di bayarkan dalam mata uang Rupiah (IDR). Berikut adalah tabel yang merinci biaya apostille untuk berbagai jenis dokumen:

Selain biaya PNBP apostille, mungkin ada biaya tambahan yang perlu di bayarkan, seperti biaya pengurusan dokumen atau biaya pengiriman. Namun, biaya tambahan ini biasanya tidak terlalu besar dan akan di informasikan oleh petugas Kemenlu.

Mungkin kamu bertanya-tanya, bagaimana sih cara membuat Apostille ? Sebenarnya prosesnya cukup mudah. Kamu hanya perlu menyiapkan dokumen yang akan dilegalisasi, melengkapi persyaratan, dan mengajukan permohonan.

Cara Melakukan Pembayaran

Pembayaran biaya apostille dapat di lakukan dengan beberapa metode, yaitu:

  • Tunai: Pembayaran tunai dapat di lakukan di kantor Kemenlu.
  • Transfer Bank: Pembayaran melalui transfer bank dapat di lakukan ke rekening Kemenlu yang tertera di situs web Kemenlu.

Lokasi pembayaran biasanya di lakukan di kantor Kemenlu atau di bank tertentu yang di tunjuk. Batas waktu pembayaran biasanya tertera di situs web Kemenlu atau di informasikan oleh petugas Kemenlu.

Informasi Tambahan

  • Biaya apostille dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga di sarankan untuk mengecek informasi terbaru di situs web Kemenlu.
  • Saat ini, belum ada diskon atau potongan harga untuk biaya apostille.
  • Selain biaya apostille, mungkin ada biaya tambahan yang perlu di bayarkan, seperti biaya pengurusan dokumen atau biaya pengiriman. Namun, biaya tambahan ini biasanya tidak terlalu besar dan akan di informasikan oleh petugas Kemenlu.

Contoh Skenario Pembayaran

Misalnya, Anda ingin mengapostille Akta Kelahiran. Anda dapat datang ke kantor Kemenlu dan membayar biaya apostille sebesar Rp 100.000 secara tunai. Jadi, Anda juga dapat melakukan transfer bank ke rekening Kemenlu yang tertera di situs web Kemenlu.

Informasi Kontak

Untuk informasi lebih lanjut tentang biaya apostille, Anda dapat menghubungi kantor Kemenlu atau mengunjungi situs web Kemenlu.

Tips Mengurus Apostille

Setelah dokumen Anda di legalisir oleh pejabat berwenang di Indonesia, langkah selanjutnya adalah mengurus apostille. Apostille merupakan sertifikat yang menyatakan keaslian dan keabsahan tanda tangan dan stempel pejabat yang menerbitkan dokumen. Jadi, Proses apostille sendiri terbilang mudah, namun tetap perlu ketelitian agar dokumen Anda di terima di negara tujuan.

Apostille Kemenkumham merupakan langkah awal dalam proses legalisasi dokumen. Apostille Kemenkumham merupakan proses legalisasi dokumen yang di lakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda mempermudah proses apostille dan menghindari kesalahan umum:

Mempersiapkan Dokumen dengan Benar

Dokumen yang akan di apostille harus lengkap dan memenuhi persyaratan. Maka, Pastikan dokumen Anda telah di legalisir oleh pejabat yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan HAM, dan telah memenuhi persyaratan seperti format, bahasa, dan isi dokumen. Anda juga perlu memastikan bahwa dokumen Anda telah di terjemahkan ke dalam bahasa yang berlaku di negara tujuan jika di perlukan.

  • Pastikan dokumen Anda sudah di legalisir oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan jenis dokumen yang Anda miliki.
  • Periksa kembali format dan bahasa dokumen, apakah sudah sesuai dengan persyaratan di negara tujuan.
  • Siapkan terjemahan dokumen jika di perlukan, pastikan terjemahannya akurat dan di legalisir oleh penerjemah tersumpah.

Mengetahui Persyaratan Apostille

Setiap negara memiliki persyaratan apostille yang berbeda-beda. Anda perlu mencari tahu persyaratan apostille yang berlaku di negara tujuan sebelum mengajukan permohonan. Informasi ini bisa Anda dapatkan di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal negara tujuan di Indonesia, atau melalui website Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

  • Kunjungi website Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk mendapatkan informasi mengenai persyaratan apostille untuk negara tujuan.
  • Hubungi Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal negara tujuan di Indonesia untuk memastikan persyaratan yang berlaku.
  • Pastikan Anda memahami semua persyaratan apostille, seperti jenis dokumen, format, bahasa, dan biaya yang di kenakan.

Memilih Tempat Pengurusan Apostille

Anda dapat mengajukan permohonan apostille di beberapa tempat, seperti:

  • Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia: Anda dapat langsung mengurus apostille di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di Jakarta. Anda perlu membawa dokumen yang akan di apostille, surat permohonan, dan bukti pembayaran biaya apostille.
  • Kementerian Hukum dan HAM: Beberapa kantor Kementerian Hukum dan HAM di daerah juga melayani pengurusan apostille. Anda perlu menghubungi kantor Kementerian Hukum dan HAM di daerah Anda untuk memastikan apakah mereka melayani pengurusan apostille dan apa saja persyaratannya.
  • Lembaga Penerjemah Tersumpah: Lembaga penerjemah tersumpah Jangkargroups juga menawarkan jasa pengurusan apostille. Anda perlu memastikan bahwa lembaga penerjemah tersebut memiliki izin resmi untuk mengurus apostille.

Mengajukan Permohonan Apostille

Setelah Anda menyiapkan semua dokumen dan persyaratan, Anda dapat mengajukan permohonan apostille. Proses pengajuan permohonan apostille biasanya di lakukan secara online atau langsung di tempat pengurusan apostille. Pastikan Anda mengisi formulir permohonan dengan benar dan lengkap, serta menyertakan semua dokumen yang di perlukan.

Anda juga perlu membayar biaya apostille sesuai dengan tarif yang berlaku.

Kamu bisa mengikuti panduan Cara Apostille Dokumen Kemenkumham yang ada di website resmi Kemenkumham.

  • Baca petunjuk pengisian formulir permohonan apostille dengan teliti dan isilah dengan benar dan lengkap.
  • Pastikan Anda menyertakan semua dokumen yang di perlukan, seperti dokumen yang akan di apostille, surat permohonan, dan bukti pembayaran biaya apostille.
  • Simpan bukti pembayaran biaya apostille sebagai bukti bahwa Anda telah membayar biaya apostille.

Menunggu Hasil Apostille

Setelah Anda mengajukan permohonan apostille, Anda perlu menunggu beberapa hari kerja hingga dokumen Anda di apostille. Waktu tunggu apostille tergantung pada jenis dokumen dan tempat pengurusan apostille. Anda dapat menghubungi tempat pengurusan apostille untuk menanyakan status permohonan apostille Anda.

  • Tanyakan kepada tempat pengurusan apostille mengenai estimasi waktu tunggu apostille.
  • Pantau status permohonan apostille Anda secara berkala.
  • Jika Anda memerlukan dokumen apostille dalam waktu singkat, Anda dapat menghubungi tempat pengurusan apostille untuk meminta layanan prioritas.

Memeriksa Dokumen Apostille

Setelah dokumen Anda di apostille, pastikan Anda memeriksa dokumen apostille dengan teliti. Maka, pastikan semua informasi yang tertera di dokumen apostille sudah benar, seperti nama dokumen, tanggal apostille, dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan apostille.

  • Pastikan semua informasi yang tertera di dokumen apostille sudah benar dan lengkap.
  • Periksa tanda tangan dan stempel pejabat yang menerbitkan apostille.
  • Simpan dokumen apostille dengan baik sebagai bukti bahwa dokumen Anda telah di apostille.

Tips Tambahan

Berikut adalah beberapa tips tambahan yang dapat membantu Anda mempermudah proses apostille:

  • Siapkan dokumen lebih awal: Proses apostille membutuhkan waktu, jadi siapkan dokumen Anda lebih awal untuk menghindari keterlambatan.
  • Buat salinan dokumen: Sebelum mengajukan permohonan apostille, buatlah salinan dokumen Anda untuk berjaga-jaga.
  • Simpan semua dokumen: Simpan semua dokumen yang terkait dengan apostille, seperti surat permohonan, bukti pembayaran, dan dokumen apostille.

Perbedaan Apostille dan Legalisasi Dokumen: Cara Apostille Dokumen Di Indonesia

Apostille dan legalisasi dokumen merupakan proses penting untuk memvalidasi keabsahan dokumen resmi di luar negeri. Kedua proses ini bertujuan untuk memberikan pengakuan resmi atas dokumen yang di keluarkan oleh suatu negara agar dapat di terima di negara lain. Namun, apostille dan legalisasi dokumen memiliki perbedaan yang signifikan, baik dalam proses maupun persyaratannya.

Pengertian Apostille dan Legalisasi Dokumen

Apostille merupakan sertifikat resmi yang di keluarkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal dokumen untuk memvalidasi keabsahan dokumen tersebut. Jadi, apostille berfungsi sebagai tanda pengesahan yang menjamin bahwa dokumen tersebut telah di keluarkan oleh pejabat yang berwenang dan telah sesuai dengan hukum di negara asal.

Selanjutnya, Apostille umumnya di gunakan untuk dokumen yang akan di gunakan di negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Hague tentang Apostille.

Legalisasi dokumen, di sisi lain, adalah proses memvalidasi keabsahan dokumen resmi melalui serangkaian verifikasi dan pengesahan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara tujuan. Jadi, proses legalisasi melibatkan beberapa tahap, termasuk verifikasi dokumen oleh pejabat yang berwenang di negara asal, pengesahan oleh konsulat negara tujuan, dan pengesahan oleh Kementerian Luar Negeri negara tujuan.

Legalisasi dokumen di gunakan untuk dokumen yang akan di gunakan di negara-negara yang tidak menandatangani Konvensi Hague tentang Apostille.

Perbedaan Apostille dan Legalisasi Dokumen

Aspek Apostille Legalisasi Dokumen
Jenis Dokumen Dokumen pribadi, seperti akta kelahiran, akta nikah, ijazah, dan dokumen komersial Dokumen resmi, seperti akta kelahiran, akta nikah, ijazah, surat kuasa, dan dokumen hukum
Negara Penerima Negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Hague tentang Apostille Negara-negara yang tidak menandatangani Konvensi Hague tentang Apostille
Prosedur dan Persyaratan Relatif sederhana, hanya memerlukan pengesahan oleh otoritas yang berwenang di negara asal Lebih kompleks, melibatkan beberapa tahap verifikasi dan pengesahan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara tujuan
Biaya Relatif murah, hanya di kenakan biaya untuk pengesahan apostille Lebih mahal, melibatkan biaya untuk setiap tahap verifikasi dan pengesahan
Waktu Relatif cepat, biasanya selesai dalam beberapa hari kerja Lebih lama, bisa memakan waktu beberapa minggu atau bulan

Kapan Apostille dan Legalisasi Dokumen Di Perlukan?

Apostille dan legalisasi dokumen di perlukan ketika dokumen resmi yang di keluarkan di suatu negara akan di gunakan di negara lain. Apostille di perlukan untuk negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Hague tentang Apostille, sedangkan legalisasi dokumen di perlukan untuk negara-negara yang tidak menandatangani konvensi tersebut.

Misalnya, jika Anda ingin mendaftarkan pernikahan Anda di negara lain, Anda perlu mengajukan apostille atau legalisasi dokumen pernikahan Anda di negara asal.

Apostille merupakan sertifikat yang di lampirkan pada dokumen yang telah di legalisasi. Arti Apostille sendiri adalah “stempel” atau “cap” yang menyatakan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat di terima di negara-negara anggota.

Cara Mendapatkan Apostille dan Legalisasi Dokumen

Untuk mendapatkan apostille, Anda dapat mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui kantor perwakilan Kemenkumham di daerah Anda. Dokumen yang di perlukan untuk mendapatkan apostille meliputi:

  • Pertama, Dokumen asli yang akan diapostille
  • Selanjutnya, Fotocopy dokumen asli
  • Selanjutnya, Surat permohonan apostille
  • Terakhir, Bukti pembayaran biaya apostille

Untuk mendapatkan legalisasi dokumen, Anda perlu mengajukan permohonan ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui kantor perwakilan Kemenlu di daerah Anda. Dokumen yang di perlukan untuk mendapatkan legalisasi dokumen meliputi:

  • Dokumen asli yang akan di legalisasi
  • Selanjutnya, Fotocopy dokumen asli
  • Selanjutnya, Surat permohonan legalisasi dokumen
  • Terakhir, Bukti pembayaran biaya legalisasi dokumen

Informasi Tambahan

Konvensi Hague tentang Apostille merupakan perjanjian internasional yang bertujuan untuk menyederhanakan proses pengesahan dokumen resmi di negara-negara anggota. Negara-negara yang telah menandatangani konvensi ini tidak lagi memerlukan legalisasi dokumen, tetapi cukup dengan apostille. Saat ini, lebih dari 100 negara telah menandatangani Konvensi Hague tentang Apostille, termasuk Indonesia.

Untuk negara-negara yang tidak menandatangani Konvensi Hague tentang Apostille, proses legalisasi dokumen di lakukan melalui perjanjian bilateral antara negara asal dan negara tujuan. Perjanjian bilateral ini mengatur prosedur dan persyaratan untuk legalisasi dokumen antara kedua negara. Misalnya, Indonesia memiliki perjanjian bilateral tentang legalisasi dokumen dengan beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.

Perbedaan utama antara apostille dan legalisasi dokumen adalah bahwa apostille merupakan sertifikat resmi yang di keluarkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal dokumen, sedangkan legalisasi dokumen merupakan proses memvalidasi keabsahan dokumen resmi melalui serangkaian verifikasi dan pengesahan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara tujuan.

Informasi Tambahan tentang Apostille

Apostille merupakan proses legalisasi dokumen untuk di gunakan di negara-negara yang telah menandatangani. Proses ini memberikan pengesahan resmi terhadap dokumen yang di keluarkan di satu negara untuk di akui secara hukum di negara lain.

Legalisasi Apostille merupakan proses legalisasi dokumen yang di akui secara internasional. Legalisasi Apostille adalah proses penting bagi kamu yang ingin menggunakan dokumen di luar negeri.

Konvensi Apostille

Konvensi Apostille adalah perjanjian internasional yang di rancang untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen internasional. Jadi, konvensi ini menghilangkan kebutuhan untuk melakukan legalisasi dokumen melalui beberapa tahap, seperti pengesahan oleh konsulat atau kedutaan.

Apostille merupakan sertifikat yang di lampirkan pada dokumen yang telah di legalisasi. Apostille Adalah sertifikat yang menyatakan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat di terima di negara-negara anggota.

Peran Negara dalam Konvensi Apostille

Negara-negara yang telah menandatangani Konvensi ini berperan penting dalam memastikan bahwa dokumen yang di keluarkan di negara mereka di akui secara hukum di negara lain yang juga telah menandatangani konvensi. Mereka bertanggung jawab untuk menunjuk otoritas yang berwenang untuk memberikan apostille pada dokumen.

Berapa sih biaya Apostille Kemenkumham ? Biayanya relatif terjangkau dan bisa di akses melalui website resmi Kemenkumham.

Contoh Kasus

Bayangkan Anda adalah seorang pengusaha Indonesia yang ingin mendirikan bisnis di Australia. Anda memerlukan sertifikat pendirian perusahaan Anda untuk di akui secara hukum di Australia. Jadi, dengan adanya apostille, Anda dapat mengajukan permohonan apostille pada sertifikat pendirian perusahaan Anda di Indonesia. Maka Setelah dokumen tersebut di beri apostille, dokumen tersebut akan di akui secara hukum di Australia.

Manfaat Apostille

Apostille memiliki sejumlah manfaat, antara lain:

  • Mempersingkat waktu dan biaya legalisasi dokumen.
  • Memudahkan proses legalisasi dokumen internasional.
  • Meningkatkan kepercayaan terhadap dokumen yang di keluarkan di negara yang telah menandatangani.

Contoh Dokumen yang Di Perlukan Apostille

Apostille adalah sertifikat yang di keluarkan oleh otoritas yang berwenang untuk mengesahkan keaslian tanda tangan, stempel, dan cap pada dokumen resmi. Apostille di perlukan untuk dokumen yang akan di gunakan di negara-negara anggota Konvensi Hague tentang Penghapusan Persyaratan Legalisasi Dokumen Publik Asing.

Contoh Dokumen yang Memerlukan Apostille

  • Akta Kelahiran: Di perlukan untuk keperluan imigrasi, pendidikan, dan pernikahan di negara-negara anggota Konvensi Hague. Contohnya, jika Anda ingin mendaftar kuliah di Amerika Serikat atau Kanada, Anda memerlukan apostille untuk akta kelahiran Anda.
  • Ijazah: Di perlukan untuk keperluan pendidikan dan pekerjaan di negara-negara anggota Konvensi Hague. Contohnya, jika Anda ingin bekerja di Australia atau Kanada, Anda memerlukan apostille untuk ijazah Anda.
  • Surat Kuasa: Di perlukan untuk memberikan wewenang kepada seseorang untuk bertindak atas nama Anda di negara-negara anggota Konvensi Hague. Contohnya, jika Anda ingin menjual properti di Amerika Serikat, Anda memerlukan apostille untuk surat kuasa yang Anda berikan kepada agen properti Anda.

Contoh Kasus Penggunaan Apostille

  • Seseorang ingin mendaftar kuliah di Amerika Serikat dan memerlukan apostille untuk ijazah SMA-nya. Hal ini di karenakan Amerika Serikat merupakan anggota Konvensi Hague, dan ijazah SMA-nya di terbitkan di Indonesia. Ijazah tersebut akan di gunakan untuk keperluan resmi, yaitu untuk mendaftar kuliah.Butuh legalisasi dokumen untuk keperluan di luar negeri? Panduan Apostille Kemenkumham bisa jadi panduan yang kamu butuhkan. Mulai dari memahami prosesnya, hingga mengetahui persyaratan dan biaya yang perlu di siapkan.
  • Seseorang ingin bekerja di Kanada dan memerlukan apostille untuk surat keterangan bebas narkoba. Kanada merupakan anggota Konvensi Hague, dan surat keterangan bebas narkoba di terbitkan di Indonesia. Surat keterangan tersebut akan di gunakan untuk keperluan resmi, yaitu untuk mendapatkan izin kerja di Kanada.Apostille Kemenkumham merupakan proses legalisasi dokumen yang di lakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, Setelah melalui tahap ini, dokumen akan di legalisasi kembali oleh Kementerian Luar Negeri melalui Apostille Kemenlu. Proses ini di perlukan untuk memvalidasi dokumen agar di akui di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi untuk Apostille.
  • Seseorang ingin berinvestasi di Australia dan memerlukan apostille untuk akta pendirian perusahaannya. Australia merupakan anggota Konvensi Hague, dan akta pendirian perusahaan di terbitkan di Indonesia. Jadi, akta tersebut akan di gunakan untuk keperluan resmi, yaitu untuk membuka rekening bank dan melakukan investasi di Australia.

Jenis Dokumen yang Tidak Memerlukan Apostille

  • Surat Keterangan Sehat: Tidak memerlukan apostille karena dokumen tersebut tidak akan di gunakan untuk keperluan resmi. Contohnya, jika Anda ingin bepergian ke negara anggota Konvensi Hague untuk berlibur, Anda tidak memerlukan apostille untuk surat keterangan sehat Anda.
  • Surat Keterangan Domisili: Tidak memerlukan apostille karena dokumen tersebut tidak akan di gunakan untuk keperluan resmi. Contohnya, jika Anda ingin mendaftar kuliah di negara anggota Konvensi Hague, Anda tidak memerlukan apostille untuk surat keterangan domisili Anda.

Kemenkumham Apostille merupakan proses legalisasi dokumen yang di lakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kemenkumham Apostille merupakan langkah awal dalam proses legalisasi dokumen untuk keperluan di luar negeri.

Langkah-Langkah Mendapatkan Apostille

  1. Menyerahkan dokumen asli ke Kementerian Luar Negeri. Dokumen asli harus di sertai dengan terjemahan bahasa Inggris yang di legalisir oleh penerjemah tersumpah.
  2. Membayar biaya apostille. Biaya apostille bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan negara tujuan.
  3. Mengambil dokumen yang telah di apostille. Setelah dokumen di apostille, Anda akan menerima dokumen asli yang telah di apostille.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi untuk Apostille, sehingga proses legalisasi dokumen di Indonesia menjadi lebih mudah. Apostille Indonesia merupakan proses legalisasi dokumen yang di lakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Informasi Tambahan tentang Apostille

  • Apa itu Apostille?Apostille adalah sertifikat yang di keluarkan oleh otoritas yang berwenang untuk mengesahkan keaslian tanda tangan, stempel, dan cap pada dokumen resmi.
  • Apa tujuan Apostille?Tujuan apostille adalah untuk memudahkan pengakuan dokumen resmi di negara-negara anggota Konvensi Hague. Dengan apostille, dokumen resmi tidak perlu lagi di legalisasi oleh konsulat atau kedutaan besar.
  • Siapa yang berwenang memberikan Apostille?Di Indonesia, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berwenang memberikan apostille.
  • Berapa biaya Apostille?Biaya apostille bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan negara tujuan. Anda dapat menghubungi Kemenlu untuk informasi lebih lanjut tentang biaya apostille.
  • Berapa lama waktu yang di butuhkan untuk mendapatkan Apostille? Selanjutnya, Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan apostille bervariasi tergantung pada jumlah dokumen yang di ajukan. Biasanya, proses apostille memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja.

Cara Memeriksa Keaslian Dokumen yang Telah Di Apostille

Setelah dokumen Anda di apostille, penting untuk memastikan keasliannya. Apostille adalah sertifikat yang di keluarkan oleh otoritas yang berwenang untuk memvalidasi keaslian tanda tangan dan stempel pada dokumen. Sertifikat ini memungkinkan dokumen tersebut di akui secara hukum di negara-negara anggota Konvensi Hague. Namun, ada kemungkinan dokumen apostille palsu beredar.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara memeriksa keaslian dokumen yang telah di apostille.

Memeriksa Keaslian Apostille Melalui Website Resmi

Selanjutnya, Salah satu cara termudah untuk memeriksa keaslian apostille adalah dengan mengunjungi website resmi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia. Website ini menyediakan layanan pengecekan keaslian apostille secara online. Jadi, anda dapat mengakses layanan ini melalui tautan yang di sediakan pada website Kemenkumham.

  • Pertama, Buka website resmi Kemenkumham.
  • Selanjutnya, Cari menu atau layanan pengecekan keaslian apostille.
  • Selanjutnya, Masukkan nomor apostille pada kolom yang di sediakan.
  • Terakhir, Klik tombol “Cari” atau “Cek” untuk melihat hasil pengecekan.

Website akan menampilkan informasi tentang apostille, termasuk tanggal penerbitan, nomor apostille, dan nama lembaga yang mengeluarkan apostille. Jadi, jika informasi yang di tampilkan sesuai dengan dokumen apostille Anda, maka apostille tersebut asli. Jika informasi tidak sesuai atau tidak di temukan, maka apostille tersebut mungkin palsu.

Melaporkan Dokumen Apostille Palsu

Jika Anda menemukan dokumen apostille palsu, segera laporkan kepada pihak berwenang. Anda dapat melaporkan kepada:

  • Kemenkumham Republik Indonesia.
  • Kepolisian Republik Indonesia.

Ketika melaporkan, pastikan Anda menyertakan bukti-bukti yang mendukung klaim Anda, seperti salinan dokumen apostille yang di curigai palsu.

Pentingnya Memilih Kantor Apostille yang Terpercaya

Apostille merupakan proses legalisasi dokumen resmi yang di keluarkan oleh otoritas berwenang di suatu negara, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Proses ini bertujuan untuk memvalidasi keaslian dokumen tersebut agar dapat di terima di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Hague.

Namun, di balik kemudahan yang di tawarkan, terdapat beberapa hal yang perlu di pertimbangkan, terutama dalam memilih kantor apostille yang tepat.

Mengapa Memilih Kantor Apostille yang Terpercaya Penting?

Memilih kantor apostille yang terpercaya sangat penting karena keterlibatan mereka dalam proses legalisasi dokumen. Kesalahan atau kelalaian dalam proses apostille dapat berakibat fatal, seperti penolakan dokumen di negara tujuan. Selain itu, kantor apostille yang tidak terpercaya juga berpotensi melakukan penipuan atau memanipulasi dokumen, sehingga berisiko menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Tips Memilih Kantor Apostille yang Terpercaya

Berikut beberapa tips memilih kantor apostille yang terpercaya:

  • Cari Informasi dan Rekomendasi: Pertama, Cari informasi dan rekomendasi dari berbagai sumber, seperti teman, keluarga, atau forum online, untuk mendapatkan referensi kantor apostille yang memiliki reputasi baik.
  • Periksa Legalitas dan Izin: Selanjutnya, Pastikan kantor apostille yang Anda pilih memiliki legalitas dan izin operasional yang lengkap dan sah. Maka, anda dapat memeriksa legalitasnya melalui website resmi Kementerian Hukum dan HAM atau lembaga terkait.
  • Perhatikan Reputasi dan Pengalaman: Selanjutnya, Perhatikan reputasi dan pengalaman kantor apostille. Jadi, Pilih kantor yang memiliki track record baik dan berpengalaman dalam mengurus apostille dokumen.
  • Tanyakan Biaya dan Waktu Proses: Tanyakan dengan jelas mengenai biaya dan waktu proses apostille. Maka, pastikan Anda mendapatkan informasi yang transparan dan tidak ada biaya tambahan yang tidak terduga.
  • Baca dengan Cermat Syarat dan Ketentuan: Selanjutnya, Bacalah dengan cermat syarat dan ketentuan yang di tetapkan oleh kantor apostille. Maka, pastikan Anda memahami semua persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Konsekuensi Menggunakan Jasa Apostille dari Kantor yang Tidak Terpercaya

Berikut beberapa konsekuensi jika Anda menggunakan jasa apostille dari kantor yang tidak terpercaya:

  • Dokumen Di tolak: Dokumen yang di-apostille oleh kantor yang tidak terpercaya berpotensi di tolak di negara tujuan karena di anggap tidak sah.
  • Kehilangan Waktu dan Uang: Anda akan kehilangan waktu dan uang karena harus mengulang proses apostille dan mungkin harus membayar biaya tambahan.
  • Masalah Hukum: Jika kantor apostille yang Anda pilih terlibat dalam penipuan atau manipulasi dokumen, Anda berisiko menghadapi masalah hukum di kemudian hari.

Penjelasan tentang Layanan Apostille di Indonesia

Apostille adalah proses legalisasi dokumen resmi yang di keluarkan oleh suatu negara untuk di gunakan di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Hague tahun 1961. Di Indonesia, layanan apostille di kelola oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu).

Permenkumham Apostille merupakan peraturan menteri yang mengatur tentang prosedur legalisasi dokumen melalui Apostille. Permenkumham Apostille merupakan dasar hukum bagi proses legalisasi dokumen di Indonesia.

Jenis Dokumen yang Dapat Di Apostille

Layanan apostille di Indonesia tersedia untuk berbagai jenis dokumen, termasuk:

  • Dokumen pendidikan, seperti ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat kelulusan.
  • Dokumen legal, seperti akte kelahiran, akte kematian, akte pernikahan, dan surat kuasa.
  • Dokumen komersial, seperti surat perjanjian, surat penawaran, dan faktur.
  • Dokumen pribadi, seperti surat pernyataan, surat keterangan, dan dokumen identitas.

Lembaga yang Berwenang Melakukan Apostille

Lembaga yang berwenang untuk melakukan apostille di Indonesia adalah Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu). Apostille di lakukan oleh Direktorat Jenderal Konsuler dan Perlindungan Warga Negara Indonesia (Ditjen Konsuler dan WNI) Kemlu.

Proses Apostille

Proses apostille di Indonesia meliputi beberapa tahap:

  1. Dokumen yang akan di apostille harus di legalisasi terlebih dahulu oleh instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut.
  2. Dokumen yang telah di legalisasi kemudian di ajukan ke Kemlu untuk di lakukan apostille.
  3. Selanjutnya, Kemlu akan memeriksa dokumen dan melakukan apostille jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan.
  4. Selanjutnya, Dokumen yang telah di apostille akan di kembalikan kepada pemohon.

Biaya dan Waktu Pemrosesan Apostille

Biaya dan waktu pemrosesan apostille di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan lembaga yang berwenang.

Jenis Dokumen Lembaga yang Berwenang Biaya Waktu Pemrosesan
Ijazah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp. 100.000 3 hari kerja
Akte Kelahiran Kementerian Dalam Negeri Rp. 150.000 5 hari kerja
Surat Nikah Kementerian Agama Rp. 200.000 7 hari kerja

> Catatan:Informasi di atas hanya untuk contoh. Silakan periksa website resmi untuk informasi terbaru.

Perbedaan Layanan Apostille Berdasarkan Jenis Dokumen

Layanan apostille dapat berbeda berdasarkan jenis dokumen yang di ajukan. Misalnya, untuk dokumen pendidikan, apostille di lakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan untuk dokumen legal, apostille di lakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Perbedaan Layanan Apostille Berdasarkan Kebutuhan

Layanan apostille juga dapat berbeda berdasarkan kebutuhan pemohon. Misalnya, untuk penggunaan di luar negeri, apostille di lakukan oleh Kemlu, sedangkan untuk tujuan visa, apostille dapat di lakukan oleh Kedutaan Besar negara tujuan.

Persyaratan Dokumen untuk Apostille

Persyaratan dokumen untuk apostille di Indonesia meliputi:

  • Pertama, Dokumen asli yang akan di apostille.
  • Selanjutnya, Fotocopy dokumen asli yang telah di legalisasi.
  • Selanjutnya, Surat permohonan apostille yang di tandatangani oleh pemohon.
  • Terakhir, Bukti pembayaran biaya apostille.

Cara Mengajukan Permohonan Apostille

Permohonan apostille dapat di ajukan secara langsung ke Kemlu atau melalui agen resmi. Jadi, pemohon dapat mengajukan permohonan apostille melalui website resmi Kemlu atau dengan mengunjungi kantor Kemlu terdekat.

Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Apostille yang bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen di negara-negara anggota.

Contoh Skenario Penggunaan Apostille

Berikut adalah beberapa contoh skenario penggunaan apostille:

  • Pertama, Penggunaan apostille untuk visa: Apostille di perlukan untuk memvalidasi dokumen legal, seperti akte kelahiran atau surat nikah, untuk proses permohonan visa di negara lain.
  • Selanjutnya, Penggunaan apostille untuk studi di luar negeri: Apostille di perlukan untuk memvalidasi dokumen pendidikan, seperti ijazah dan transkrip nilai, untuk proses pendaftaran di perguruan tinggi di luar negeri.
  • Selanjutnya, Penggunaan apostille untuk bisnis di luar negeri: Apostille di perlukan untuk memvalidasi dokumen komersial, seperti surat perjanjian atau faktur, untuk proses bisnis di luar negeri.
  • Terakhir, Penggunaan apostille untuk pernikahan di luar negeri: Apostille di perlukan untuk memvalidasi dokumen legal, seperti akte kelahiran atau surat cerai, untuk proses pernikahan di luar negeri.

Sanksi Jika Dokumen Tidak Di Apostille

Jadi dokumen yang tidak di apostille mungkin tidak di akui oleh instansi di negara lain. Maka hal ini dapat menyebabkan penolakan permohonan visa, penolakan pendaftaran di perguruan tinggi, atau penolakan proses bisnis di luar negeri.

Tips dan Saran untuk Mendapatkan Apostille

Berikut adalah beberapa tips dan saran untuk mendapatkan apostille dengan mudah dan cepat:

  • Pertama, Pastikan dokumen yang akan di apostille telah di legalisasi oleh instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut.
  • Kedua, Siapkan semua persyaratan dokumen yang di perlukan.
  • Selanjutnya, Ajukan permohonan apostille melalui website resmi Kemlu atau dengan mengunjungi kantor Kemlu terdekat.
  • Selanjutnya, Bayar biaya apostille sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Terakhir, Pantau proses apostille melalui website resmi Kemlu.

Website Resmi untuk Informasi Layanan Apostille

Informasi lengkap tentang layanan apostille di Indonesia dapat di akses melalui website resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) di [link website Kemlu].

Terakhir

Mengurus apostille mungkin terdengar rumit, namun dengan memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku, prosesnya bisa menjadi lebih mudah. Jadi, ingatlah untuk mempersiapkan dokumen dengan benar dan teliti, dan jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak terkait jika Anda memiliki pertanyaan. Semoga informasi dalam artikel ini bermanfaat bagi Anda dalam mengurus apostille dokumen di Indonesia.

Informasi FAQ

Apakah semua dokumen memerlukan apostille?

Tidak semua dokumen memerlukan apostille. Apostille hanya di perlukan untuk dokumen resmi yang akan di gunakan di negara anggota Konvensi Hague.

Bagaimana cara mengetahui apakah dokumen saya memerlukan apostille?

Anda dapat menghubungi Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal negara tujuan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang persyaratan dokumen yang di perlukan.

Apakah ada biaya tambahan selain biaya apostille?

Selanjutnya, Mungkin ada biaya tambahan seperti biaya pengiriman dokumen atau biaya penerjemahan jika dokumen Anda tidak dalam bahasa Inggris.

Bagaimana jika permohonan apostille saya di tolak?

Anda dapat mengajukan banding atas penolakan permohonan apostille. Jadi, pastikan untuk melengkapi semua persyaratan dan dokumen yang di perlukan.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Avatar photo
Victory