Perpanjang Paspor Online di Imigrasi

Adi

Updated on:

Perpanjang Paspor Online di Imigrasi
Direktur Utama Jangkar Goups

Jika kamu seorang traveler yang sering bepergian ke luar negeri, tentu paspor adalah dokumen yang wajib kamu miliki. Namun, paspor juga memiliki masa berlaku yang terbatas dan harus di perpanjang agar bisa di gunakan kembali. Untuk mempermudah proses perpanjangan paspor, sekarang kamu bisa melakukannya secara online melalui website Imigrasi. Berikut adalah informasi lengkap mengenai cara perpanjang paspor online di Imigrasi.

Syarat untuk Perpanjang Paspor – Perpanjang Paspor Online di Imigrasi

Syarat untuk Perpanjang Paspor - Perpanjang Paspor Online di Imigrasi

Sebelum kamu melakukan perpanjangan paspor secara online, pastikan kamu memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Warga negara Indonesia yang memiliki paspor elektronik dengan masa berlaku kurang dari 6 bulan atau paspor manual dengan masa berlaku kurang dari 1 tahun.
  • Paspor tidak dalam keadaan rusak atau hilang.
  • Tidak sedang dalam proses pencabutan atau pembatalan paspor.
  • Tidak memiliki pembatasan ke luar negeri dari instansi yang berwenang.
  Aplikasi Antri Paspor 2024

Jika kamu memenuhi semua syarat di atas, maka kamu bisa melakukan perpanjangan paspor secara online di website Imigrasi.

Cara Perpanjang Paspor Online di Imigrasi

Cara Perpanjang Paspor Online di Imigrasi

Berikut adalah langkah-langkah cara perpanjang paspor online di website Imigrasi:

  1. Selanjutnya Kunjungi website Imigrasi di www.imigrasi.go.id.
  2. Pilih menu “Pelayanan Paspor Online”.
  3. Pilih opsi “Perpanjangan Paspor”.
  4. Selanjutnya Isi formulir permohonan perpanjangan paspor dengan lengkap dan benar.
  5. Selanjutnya Unggah dokumen yang di butuhkan, seperti scan KTP, paspor lama, dan bukti pembayaran.
  6. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor melalui bank yang sudah di tentukan.
  7. Selanjutnya Tunggu konfirmasi dari Imigrasi mengenai jadwal pengambilan paspor baru.
  8. Setelah mendapatkan konfirmasi, kamu bisa mengambil paspor baru di kantor Imigrasi yang sudah di tentukan.

Selesai! Sekarang kamu bisa melakukan perjalanan ke luar negeri dengan paspor yang baru.

Keuntungan Perpanjang Paspor Online di Imigrasi

paspor secara online di Imigrasi memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:

  • Proses perpanjangan paspor menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis.
  • Tidak perlu mengunjungi kantor Imigrasi secara langsung, sehingga menghemat waktu dan biaya transportasi.
  • Pembayaran biaya perpanjangan paspor bisa di lakukan secara online.
  • Selanjutnya Dokumen yang di butuhkan bisa di unggah secara online tanpa perlu datang ke kantor Imigrasi.
  Jasa Paspor Umroh 2024

Namun, perlu di ingat bahwa proses perpanjangan paspor online hanya berlaku untuk paspor elektronik dan manual yang masih berlaku. Jika paspor sudah kadaluarsa atau rusak, maka kamu harus melakukan perpanjangan paspor secara offline di kantor Imigrasi.

Kesimpulan Perpanjang Paspor Online di Imigrasi

Maka paspor online di Imigrasi adalah cara yang mudah dan praktis untuk memperpanjang masa berlaku paspor. Dengan melakukan perpanjangan paspor secara online, kamu bisa menghemat waktu dan biaya transportasi. Namun, pastikan kamu memenuhi syarat-syarat yang di perlukan dan mengikuti langkah-langkah yang sudah di jelaskan di atas dengan benar. Selamat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan paspor yang baru! Baca Juga: Dokumen Yang Dibawa Perpanjang Paspor

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Paspor Online Soekarno Hatta

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor