Business Visa 211b

Business Visa 211b

Apa itu Business Visa 211b?

Business Visa 211b adalah jenis visa yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengizinkan orang asing melakukan kegiatan bisnis di Indonesia. Visa ini juga dikenal sebagai visa investasi atau visa karyawan.

Pemegang visa ini dapat melakukan kegiatan bisnis seperti mengadakan rapat, melakukan presentasi, melakukan negosiasi, atau mengunjungi pabrik atau kantor di Indonesia. Namun, visa ini tidak mengizinkan pemegang visa untuk melakukan kegiatan kerja di Indonesia.

Syarat untuk mendapatkan Business Visa 211b

Untuk mendapatkan Business Visa 211b, pemohon harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Memiliki paspor yang masih berlaku selama minimal 18 bulan.
  • Mengisi formulir aplikasi visa dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Memiliki rencana bisnis atau investasi di Indonesia.
  • Memiliki sertifikat pendidikan atau pengalaman kerja yang relevan dengan rencana bisnis atau investasi di Indonesia.
  • Memiliki sponsor perusahaan atau individu yang berdomisili di Indonesia.
  • Melampirkan surat izin dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk visa karyawan.
  Mendapatkan Visa Tunangan

Proses permohonan visa ini dapat memakan waktu hingga 2 minggu. Visa ini memiliki masa berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang selama 6 bulan lagi.

Keuntungan memiliki Business Visa 211b

Ada beberapa keuntungan yang dapat didapatkan dengan memiliki Business Visa 211b, yaitu:

  • Mengizinkan pemegang visa untuk melakukan kegiatan bisnis di Indonesia tanpa harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia atau memperoleh izin kerja.
  • Memungkinkan pemegang visa untuk mengunjungi Indonesia secara berkala dalam jangka waktu yang cukup lama.
  • Memungkinkan pemegang visa untuk memperluas jaringan bisnis atau investasi di Indonesia.

Dengan memiliki Business Visa 211b, pemegang visa dapat memperkuat hubungan bisnis antara negara asal dan Indonesia, sehingga dapat membuka peluang kerjasama yang lebih besar dan menguntungkan kedua belah pihak.

Cara memperpanjang Business Visa 211b

Untuk memperpanjang masa berlaku Business Visa 211b, pemegang visa harus mengajukan permohonan perpanjangan ke Kantor Imigrasi setempat minimal 7 hari sebelum masa berlaku visa habis. Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan antara lain:

  • Paspor yang masih berlaku selama minimal 18 bulan.
  • Surat pernyataan dari sponsor perusahaan atau individu yang berdomisili di Indonesia.
  • Surat pernyataan dari pemegang visa yang menyatakan bahwa masih memenuhi syarat untuk memegang visa tersebut.
  • Surat pernyataan dari perusahaan yang menyatakan bahwa pemegang visa masih menjadi karyawan di perusahaan tersebut (untuk visa karyawan).
  • Surat pernyataan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (untuk visa karyawan).
  Alamat Visa China Jakarta

Proses perpanjangan visa ini memakan waktu hingga 7 hari kerja setelah dokumen-dokumen diterima oleh Kantor Imigrasi setempat. Biaya perpanjangan visa ini bervariasi tergantung dari negara asal pemegang visa.

Kesimpulan

Business Visa 211b adalah jenis visa yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengizinkan orang asing melakukan kegiatan bisnis di Indonesia. Visa ini memiliki syarat-syarat tertentu dan masa berlaku 6 bulan yang dapat diperpanjang. Dengan memiliki Business Visa 211b, pemegang visa dapat memperkuat hubungan bisnis antara negara asal dan Indonesia serta memperluas jaringan bisnis dan investasi di Indonesia.

Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik dan mengajukan permohonan visa sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda yang sedang mempertimbangkan untuk mendapatkan Business Visa 211b.

© 2021 BusinessVisa.com

admin