Apa itu Business Visa 211b?
Syarat untuk mendapatkan Business Visa 211b
Untuk mendapatkan Business Visa, pemohon harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Memiliki paspor yang masih berlaku selama minimal 18 bulan.
- Mengisi formulir aplikasi visa dan melampirkan dokumen-dokumen yang di perlukan.
- Memiliki rencana bisnis atau investasi di Indonesia.
- Memiliki sertifikat pendidikan atau pengalaman kerja yang relevan dengan rencana bisnis atau investasi di Indonesia.
- Memiliki sponsor perusahaan atau individu yang berdomisili di Indonesia.
- Melampirkan surat izin dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk visa karyawan.
Oleh karena itu, Proses permohonan visa ini dapat memakan waktu hingga 2 minggu. Visa ini memiliki masa berlaku 6 bulan dan dapat di perpanjang selama 6 bulan lagi.
Keuntungan memiliki Business Visa 211b
Ada beberapa keuntungan yang dapat di dapatkan dengan memiliki Business Visa , yaitu:
- Mengizinkan pemegang visa untuk melakukan kegiatan bisnis di Indonesia tanpa harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia atau memperoleh izin kerja.
- Memungkinkan pemegang visa untuk mengunjungi Indonesia secara berkala dalam jangka waktu yang cukup lama.
- Memungkinkan pemegang visa untuk memperluas jaringan bisnis atau investasi di Indonesia.
Dengan memiliki Business Visa 211b, pemegang visa dapat memperkuat hubungan bisnis antara negara asal dan Indonesia, sehingga dapat membuka peluang kerjasama yang lebih besar dan menguntungkan kedua belah pihak.
Cara memperpanjang Business Visa 211b
Maka, Untuk memperpanjang masa berlaku Business Visa, pemegang visa harus mengajukan permohonan perpanjangan ke Kantor Imigrasi setempat minimal 7 hari sebelum masa berlaku visa habis. Dokumen-dokumen yang harus di lampirkan antara lain:
- Paspor yang masih berlaku selama minimal 18 bulan.
- Surat pernyataan dari sponsor perusahaan atau individu yang berdomisili di Indonesia.
- Surat pernyataan dari pemegang visa yang menyatakan bahwa masih memenuhi syarat untuk memegang visa tersebut.
- Surat pernyataan dari perusahaan yang menyatakan bahwa pemegang visa masih menjadi karyawan di perusahaan tersebut (untuk visa karyawan).
- Surat pernyataan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (untuk visa karyawan).
Proses perpanjangan visa ini memakan waktu hingga 7 hari kerja setelah dokumen-dokumen di terima oleh Kantor Imigrasi setempat. Maka, Biaya perpanjangan visa ini bervariasi tergantung dari negara asal pemegang visa.
Kesimpulan Business Visa 211b
Business Visa adalah jenis visa yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengizinkan orang asing melakukan kegiatan bisnis di Indonesia. Oleh karena itu, Visa ini memiliki syarat-syarat tertentu dan masa berlaku 6 bulan yang dapat di perpanjang. Dengan memiliki Business Visa 211b, pemegang visa dapat memperkuat hubungan bisnis antara negara asal dan Indonesia serta memperluas jaringan bisnis dan investasi di Indonesia.
Oleh karena itu, Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan dengan baik dan mengajukan permohonan visa sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda yang sedang mempertimbangkan untuk mendapatkan Business Visa 211b.
</section>
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id