Apa Itu SKCK?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK adalah surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK biasanya dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan dalam melamar pekerjaan, kuliah, atau untuk keperluan lainnya.
Cara Membuat SKCK
Untuk membuat SKCK, Anda perlu datang ke kantor kepolisian terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen yang harus dibawa antara lain:
1. KTP
KTP atau kartu tanda penduduk adalah dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pastikan KTP yang Anda bawa masih berlaku dan sesuai dengan data diri Anda.
2. Fotokopi KTP
Selain membawa KTP asli, Anda juga perlu membawa fotokopi KTP. Fotokopi KTP ini akan digunakan sebagai lampiran saat mengajukan permohonan SKCK.
3. Pasfoto
Pasfoto yang dibawa harus berwarna dengan ukuran 4×6 cm dan latar belakang foto harus berwarna putih. Pastikan foto yang Anda bawa memiliki penampilan yang rapi dan sesuai dengan aturan.
4. Biaya Administrasi
Anda juga perlu membayar biaya administrasi untuk membuat SKCK. Besaran biaya administrasi ini bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing kantor kepolisian.
Persyaratan Tambahan
Selain dokumen-dokumen di atas, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi saat membuat SKCK. Persyaratan tersebut antara lain:
1. Tidak Dalam Proses Hukum
Anda tidak bisa membuat SKCK jika sedang dalam proses hukum atau memiliki catatan kriminal.
2. Usia Minimal 17 Tahun
Anda harus berusia minimal 17 tahun untuk bisa membuat SKCK.
3. Tidak Sedang Dalam Kondisi Hamil
Bagi wanita yang sedang dalam kondisi hamil, tidak diperkenankan untuk membuat SKCK.
Kesimpulan
Membuat SKCK membutuhkan persiapan dan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan memenuhi persyaratan tambahan untuk mempercepat proses pembuatan SKCK. Jangan lupa untuk membayar biaya administrasi yang telah ditentukan.