BPKM Izin 3 Jam: Apa Itu dan Bagaimana Cara Mengajukannya?

Bagi para pelaku usaha, perizinan menjadi salah satu hal yang sangat penting. Salah satu jenis perizinan yang seringkali dibutuhkan adalah izin 3 jam atau BPKM Izin 3 Jam. Apa itu BPKM Izin 3 Jam dan bagaimana cara mengajukannya? Simak ulasan berikut ini.

Apa Itu BPKM Izin 3 Jam?

BPKM Izin 3 Jam merupakan singkatan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Izin 3 Jam. Izin yang satu ini diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin memperoleh izin usaha dalam waktu singkat atau tiga jam.

Adanya BPKM Izin 3 Jam ini bertujuan untuk mempermudah serta mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha UMKM agar mereka dapat memulai usaha mereka secepat mungkin. Dalam penerapannya, BPKM Izin 3 Jam diatur berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 tahun 2015.

  Pp Tentang Penanaman Modal Asing

Bagaimana Cara Mengajukan BPKM Izin 3 Jam?

Untuk mengajukan BPKM Izin 3 Jam, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha UMKM. Syarat yang dimaksud antara lain:

1. Pendaftaran

Melakukan pendaftaran secara online melalui website resmi BPKM Izin 3 Jam.

2. Pengisian Data

Mengisi data terkait perusahaan atau usaha yang akan didaftarkan. Data yang dimaksud meliputi informasi mengenai nama perusahaan, jenis usaha, alamat lengkap, nomor telepon, dan alamat email.

3. Persyaratan

Melampirkan persyaratan yang dibutuhkan, seperti identitas pemilik perusahaan, surat izin usaha, serta dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan jenis usaha yang akan didaftarkan.

4. Biaya

Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keuntungan Mengajukan BPKM Izin 3 Jam

Mengajukan BPKM Izin 3 Jam memiliki beberapa keuntungan bagi pelaku usaha UMKM, di antaranya:

1. Proses Cepat

Dalam waktu tiga jam, pelaku usaha UMKM dapat memperoleh izin usaha yang dibutuhkan.

2. Mudah dan Praktis

Proses pengajuan dilakukan secara online sehingga pelaku usaha tidak perlu datang ke kantor untuk mengurus perizinan.

  Perpres Tentang Penanaman Modal di Indonesia

3. Menghemat Waktu dan Biaya

Dengan proses yang cepat dan mudah, pelaku usaha UMKM dapat menghemat waktu dan biaya yang dikeluarkan dalam proses pengurusan perizinan.

Kesimpulan

BPKM Izin 3 Jam adalah izin usaha mikro, kecil, dan menengah yang diberikan dalam waktu tiga jam. Proses pengajuan dilakukan secara online dan membutuhkan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Keuntungan dari mengajukan BPKM Izin 3 Jam antara lain adalah proses yang cepat, mudah, praktis, serta dapat menghemat waktu dan biaya. Dengan adanya BPKM Izin 3 Jam, diharapkan pelaku usaha UMKM dapat lebih mudah dalam memulai dan mengembangkan usaha mereka.

admin