Pengantar
Paspor adalah dokumen penting bagi seseorang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor di terbitkan oleh negara dan memuat informasi tentang pemiliknya. Untuk mendapatkan paspor, seseorang harus mengajukan permohonan dengan mengikuti prosedur yang telah di tetapkan. Namun, ada beberapa orang yang tidak bisa mengambil paspornya sendiri, apakah pengambilan paspor di wakilkan pada orang lain di tahun 2024?
Pengambilan Paspor di Indonesia
Di Indonesia, pengambilan paspor bisa di lakukan oleh pemohon sendiri atau melalui wakil yang sah. Untuk melakukan pengambilan paspor, pemohon harus membawa dokumen identitas pribadi yang asli dan surat kuasa jika di wakilkan oleh orang lain.
Bolehkah Pengambilan Paspor Di wakilkan pada Orang Lain di Tahun 2024?
Tentu saja, pengambilan paspor di wakilkan pada orang lain masih bisa di lakukan pada tahun 2024. Namun, ada beberapa syarat yang harus di penuhi agar pengambilan paspor di wakilkan pada orang lain sah dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Syarat Menjadi Wakil dalam Pengambilan Pasport
Untuk menjadi wakil dalam pengambilan paspor, orang tersebut harus memiliki surat kuasa yang di berikan oleh pemohon yang asli. Surat kuasa tersebut harus mencantumkan nama lengkap dan nomor identitas pribadi wakil serta pemohon.
Dokumen Identitas Pribadi Wakil
Selain surat kuasa, wakil juga harus membawa dokumen identitas pribadi yang sah seperti KTP, SIM atau paspor. Dokumen tersebut harus asli dan tidak dalam keadaan rusak.
Kewajiban Wakil dalam Pengambilan Pasport
dalam pengambilan paspor, orang tersebut memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi yang terdapat dalam paspor. Selain itu, wakil juga harus menyerahkan paspor kepada pemohon yang asli setelah pengambilan selesai di lakukan.
Konsekuensi Pengambilan Pasport di wakilkan pada Orang Lain tanpa Surat Kuasa
Jika seseorang mengambilnya dengan cara di wakilkan pada orang lain tanpa surat kuasa yang sah, maka hal tersebut bisa berakibat buruk bagi pemilik paspor. Dalam hal ini, pemilik paspor bisa kehilangan hak untuk memperpanjang paspornya atau bahkan di cabut izin tinggalnya di luar negeri.
Kesimpulan
Sehingga Dalam paspor pada orang lain di tahun 2024, seseorang harus memastikan bahwa wakil yang di pilih memiliki surat kuasa yang sah dan dokumen identitas yang asli. Kewajiban wakil dalam menjaga kerahasiaan informasi yang terdapat dalam paspor juga harus di penuhi. Jika tidak, maka pemilik paspor bisa mengalami masalah yang cukup besar. Oleh karena itu, pastikan bahwa paspor di wakilkan pada orang yang tepat dan memiliki dokumen yang sah. Baca Juga: Paspor Satu Hari Jadi 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups