Bisakah WNI Punya 2 Kewarganegaraan?

Adi

Updated on:

Bisakah WNI Punya 2 Kewarganegaraan
Direktur Utama Jangkar Goups

Bisakah WNI Punya 2 Kewarganegaraan?

Bisakah WNI Punya 2 Kewarganegaraan? – Kewarganegaraan adalah status hukum yang menentukan hubungan seseorang dengan negara. Kewarganegaraan biasanya di berikan oleh negara tempat seseorang di lahirkan, negara tempat orang tua berasal, atau negara tempat seseorang tinggal dan bekerja. Namun, apakah mungkin bagi WNI untuk memiliki kewarganegaraan ganda? Menurut Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, WNI yang melangsungkan perkawinan dengan warga negara asing akan kehilangan kewarganegaraannya jika memilih kewarganegaraan asing tersebut. Namun, apabila tidak memilih kewarganegaraan asing tersebut, maka kewarganegaraan WNI tetap sah.Namun, bagaimana jika seseorang memiliki dua kewarganegaraan sejak lahir? Menurut Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2006, seseorang hanya dapat memiliki kewarganegaraan Indonesia jika memiliki persyaratan tertentu, seperti lahir di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau keturunan WNI. SKCK Tanpa Sidik Jari Apakah Bisa?

 

Apakah WNI Boleh Memiliki Kewarganegaraan Ganda Menurut Hukum Internasional? 

Dari segi hukum internasional, masalah kewarganegaraan ganda adalah masalah yang rumit. Beberapa negara mengizinkan warga negaranya untuk memiliki kewarganegaraan ganda, sementara negara lain melarangnya. Indonesia sendiri tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda. Kecuali bagi WNI yang lahir di luar negeri dan memenuhi persyaratan tertentu. Hal ini juga di nyatakan dalam Pasal 1 Angka 12 UU No. 12 Tahun 2006.  Yang menyatakan bahwa WNI adalah orang yang oleh undang-undang di nyatakan sebagai WNI dan tidak memiliki kewarganegaraan lain. Namun, beberapa negara di dunia mengizinkan kewarganegaraan ganda, seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Inggris. Oleh karena itu, WNI yang memiliki kewarganegaraan ganda harus mempertimbangkan konsekuensi hukum yang mungkin terjadi jika kewarganegaraan tersebut bertentangan dengan hukum Indonesia.

  Pindah Kewarganegaraan Sebagai Langkah

 

Apakah WNI Boleh Memiliki Kewarganegaraan Ganda Menurut Hukum Internasional

 

Apa Konsekuensi Hukum Jika WNI Memiliki Kewarganegaraan Ganda?

Seorang WNI yang memiliki kewarganegaraan ganda dapat menghadapi beberapa konsekuensi hukum di Indonesia, seperti pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia, seperti yang di atur dalam Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006.Selain itu, WNI yang memiliki kewarganegaraan ganda juga dapat menghadapi masalah administrasi, seperti kesulitan dalam memperoleh dokumen dan sertifikat yang di perlukan di Indonesia. Selain itu, WNI yang memiliki kewarganegaraan ganda juga dapat di anggap sebagai orang asing oleh pihak berwenang di Indonesia, sehingga mereka dapat menghadapi kesulitan dalam memperoleh visa dan izin tinggal di Indonesia.

 

Apa Konsekuensi Hukum Jika WNI Memiliki Kewarganegaraan Ganda

 

Bagaimana Cara Menghilangkan Kewarganegaraan Ganda? Bisakah WNI Punya 2 Kewarganegaraan?

Jika WNI ingin menghilangkan kewarganegaraan ganda, mereka harus memilih salah satu kewarganegaraan yang ingin di pertahankan. Proses penghilangan kewarganegaraan ganda dapat di lakukan melalui pernyataan tertulis yang di lakukan di depan notaris atau pejabat yang berwenang.Namun, proses penghilangan kewarganegaraan ganda juga dapat memakan waktu dan biaya yang cukup besar. Selain itu, WNI yang menyerahkan kewarganegaraan asing harus memperoleh persetujuan dari pihak berwenang di negara asing tersebut.

  Proses Pindah Kewarganegaraan Yang Terkini Dengan Teknologi

 

Kesimpulan Bisakah WNI Punya 2 Kewarganegaraan?

Secara umum, WNI tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda menurut hukum Indonesia. Namun, ada beberapa pengecualian, seperti WNI yang lahir di luar negeri dan memenuhi persyaratan tertentu. WNI yang memiliki kewarganegaraan ganda dapat menghadapi beberapa konsekuensi hukum dan administrasi di Indonesia, sehingga mereka harus mempertimbangkan dengan baik sebelum memilih kewarganegaraan yang ingin di pertahankan.

PT Jangkar Global Groups adalah perusahaan mengurus perkawinan campuran, siap membantu anda.

 

 

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor