Apa Itu Konvensi Apostille

Konvensi Apostille adalah perjanjian internasional yang memudahkan proses pengesahan dokumen yang akan di pakai di luar negeri. Konvensi ini di kenal juga sebagai the Hague Convention Abolishing the Requirement for Legalisation for Foreign Public Documents.

Apa itu Apostille?

Apostille adalah sebuah sertifikat atau stempel yang di tempatkan pada dokumen resmi oleh pejabat yang berwenang di negara asal dokumen tersebut. Apostille menunjukkan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat di gunakan di negara-negara yang telah menerapkan Konvensi Apostille.

Proses pengesahan dokumen melalui Apostille ini biasanya di lakukan untuk dokumen-dokumen resmi seperti akta kelahiran, akta nikah, akta perceraian, sertifikat pendidikan, dan surat-surat penting lainnya.

Bagaimana Apostille Bekerja?

Proses pengesahan dokumen melalui Apostille di lakukan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dokumen tersebut. Pejabat ini biasanya adalah notaris atau pejabat pengesahan lainnya di kantor pemerintah yang berwenang. Dokumen yang telah di – tempel Apostille kemudian dapat di gunakan di negara-negara yang telah menerapkan Konvensi Apostille.

  Proses Apostille Kemenkumham Surabaya

Setiap negara yang menerapkan Konvensi Apostille memiliki wewenang untuk menentukan dokumen apa saja yang dapat di – stempel Apostille. Oleh karena itu, sebaiknya Anda mengecek dengan baik dokumen apa saja yang memerlukan pengesahan melalui Apostille sebelum memulai prosesnya.

Manfaat Konvensi Apostille

Adanya Konvensi Apostille memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat internasional, antara lain:

  • Memudahkan proses pengesahan dokumen yang akan di gunakan di luar negeri.
  • Mempercepat proses pengesahan dokumen sehingga tidak memakan waktu yang lama.
  • Mengurangi biaya yang di perlukan untuk pengesahan dokumen karena hanya perlu membayar biaya Apostille saja.
  • Memperkuat kepercayaan masyarakat internasional terhadap dokumen resmi yang di terbitkan oleh suatu negara.

Apostille Ijazah SMA

Negara-negara yang Menerapkan Konvensi Apostille

Saat ini, Apostille telah di terapkan oleh 117 negara di seluruh dunia. Beberapa negara yang termasuk ke dalam negara-negara yang menerapkan Apostille antara lain:

  • Afrika Selatan
  • Amerika Serikat
  • Australia
  • Brazil
  • China
  • India
  • Jepang
  • Kanada
  • Korea Selatan
  • Meksiko
  • Rusia
  • Singapura
  • Thailand

Bagaimana Cara Melakukan Pengesahan Dokumen Melalui Apostille?

Untuk melakukan pengesahan dokumen melalui Apostille, Anda perlu mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Pastikan dokumen yang akan Anda ajukan telah memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah negara asal.
  2. Cari tahu pejabat yang berwenang untuk melakukan pengesahan dokumen melalui Apostille di negara asal Anda.
  3. Setelah menemukan pejabat tersebut, ajukan dokumen yang akan di – stempel Apostille.
  4. Bayar biaya yang di perlukan untuk pengesahan dokumen melalui Apostille.
  5. Tunggu proses pengesahan dokumen selesai.
  6. Dokumen yang telah di – stempel Apostille dapat di gunakan di negara-negara yang telah menerapkan Konvensi Apostille.
  Surat Keterangan Belum Menikah Untuk Melamar Kerja

Kesimpulan

Konvensi Apostille adalah sebuah perjanjian internasional yang memudahkan proses pengesahan dokumen yang akan di gunakan di luar negeri. Pengesahan dokumen melalui Apostille ini di lakukan dengan menempatkan stempel atau sertifikat pada dokumen resmi oleh pejabat yang berwenang di negara asal dokumen tersebut. Proses pengesahan dokumen melalui Apostille memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat internasional seperti mempercepat proses pengesahan dokumen, mengurangi biaya yang di perlukan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat internasional terhadap dokumen resmi yang di terbitkan oleh suatu negara. Saat ini, Konvensi Apostille telah di terapkan oleh 117 negara di seluruh dunia.

admin