Bisakah SKCK Di perpanjang?

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Bisakah SKCK Di perpanjang

Pengertian SKCK

Bisakah SKCK Di perpanjang – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang di keluarkan oleh kepolisian yang berisi catatan mengenai identitas seseorang dan apakah orang tersebut pernah terlibat dalam tindak pidana atau tidak. SKCK biasanya di butuhkan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan sebagainya. Apa Syarat Bikin SKCK?

Syarat SKCK – Bisakah SKCK Di perpanjang

Apakah SKCK Bisa Di perpanjang - Bisakah SKCK Di perpanjang

Untuk mendapatkan SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi seperti umur minimal 17 tahun, KTP, dan sebagainya. Selain itu, untuk mendapatkan SKCK juga harus melalui proses pemeriksaan oleh kepolisian seperti wawancara, tes urine, dan sebagainya. Namun, syarat dan proses tersebut dapat berbeda-beda di setiap kepolisian daerah.

  Cara Membuat SKCK Domisili

Apakah SKCK Bisa Di perpanjang – Bisakah SKCK Di perpanjang

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan dan setelah masa berlaku habis, apakah bisa di perpanjang? Pertanyaan ini seringkali muncul di kalangan masyarakat. Menurut aturan yang berlaku di Indonesia, Tidak bisa di perpanjang. Setelah masa berlaku habis, seseorang harus membuat baru dengan proses pemeriksaan ulang oleh kepolisian.

Proses Pembuatan SKCK Baru

Proses pembuatan SKCK baru setelah masa berlaku habis sama seperti saat pertama kali membuat SKCK. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu di perhatikan seperti adanya perbedaan antara SKCK untuk keperluan dalam negeri dan luar negeri. Selain itu, proses pembuatan juga dapat berbeda-beda di setiap kepolisian daerah.

Biaya Pembuatan SKCK – Bisakah SKCK Di perpanjang

Biaya Pembuatan SKCK - Bisakah SKCK Di perpanjang

Biaya pembuatan SKCK juga dapat berbeda-beda di setiap kepolisian daerah. Namun, secara umum biaya tersebut tidak terlalu mahal dan biasanya hanya berkisar antara 30 ribu hingga 60 ribu rupiah.

Bisakah SKCK Di perpanjang Jangkargroups

Dari informasi yang telah di ampaikan di atas, dapat di simpulkan bahwa tidak bisa di perpanjang. Setelah masa berlaku habis, seseorang harus membuat SKCK baru dengan proses pemeriksaan ulang oleh kepolisian. Namun, proses pembuatan SKCK dapat berbeda-beda di setiap kepolisian daerah dan terdapat beberapa hal yang perlu di perhatikan seperti biaya dan syarat pembuatan SKCK.

  SKCK Polres Tangerang Selatan

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups  

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor