Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa di sebut SKCK adalah surat yang di keluarkan oleh kepolisian untuk mengetahui latar belakang seseorang. SKCK di butuhkan dalam berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, dan lain sebagainya. Salah satu syarat untuk membuat SKCK adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Namun, bagaimana jika KTP yang di miliki rusak atau hilang? Bisakah membuat SKCK tanpa KTP?
Peraturan Membuat SKCK Tanpa KTP
Menurut peraturan kepolisian, untuk membuat SKCK di butuhkan dokumen identitas yang masih berlaku. Dokumen identitas yang di terima adalah:
- KTP
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Kartu Keluarga (KK)
- Paspor
Jadi, jika KTP yang di miliki rusak atau hilang, dokumen identitas yang lain seperti SIM, KK, atau paspor bisa di gunakan sebagai pengganti KTP untuk membuat SKCK. Namun, perlu di ingat bahwa dokumen identitas tersebut harus masih berlaku dan sah.
Prosedur Membuat SKCK Tanpa KTP
Prosedur membuat SKCK tanpa KTP tidak jauh berbeda dengan membuat dengan KTP. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Mengisi formulir permohonan SKCK di kantor polisi atau melalui aplikasi online yang disediakan.
- Melampirkan dokumen identitas yang masih berlaku dan sah. Jika menggunakan SIM, KK, atau paspor, dokumen tersebut harus di sertai dengan surat keterangan dari instansi terkait yang menyatakan bahwa dokumen tersebut di gunakan sebagai pengganti KTP.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengikuti prosedur pemeriksaan identitas dan sidik jari oleh petugas kepolisian.
- Menunggu SKCK selesai di buat dan di ambil di kantor polisi atau di antar ke alamat yang telah di tentukan.
Hal-Hal yang Perlu Di perhatikan – Bisakah Membuat SKCK Tanpa KTP
Ada beberapa hal yang perlu di perhatikan ketika membuat tanpa KTP:
- Pastikan dokumen identitas yang di gunakan masih berlaku dan sah.
- Jangan menggunakan dokumen identitas palsu atau palsu karena dapat berakibat buruk pada diri sendiri.
- Jangan memberikan uang suap kepada petugas kepolisian.
- Patuhi prosedur dan aturan yang berlaku.
Kesimpulan Bisakah Membuat SKCK Tanpa KTP
Membuat tanpa KTP memang bisa di lakukan dengan menggunakan dokumen identitas lain seperti SIM, KK, atau paspor. Namun, pastikan dokumen identitas yang di gunakan masih berlaku dan sah. Selain itu, patuhi prosedur dan aturan yang berlaku agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan tanpa KTP. Gamca Medical Karachi – Pemeriksaan Kesehatan Yg Dibutuhkan Untuk Pekerja Migran
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups