Perkenalan
Setiap orang pasti menginginkan keamanan dalam kehidupannya. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia wajib memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan pekerjaan atau untuk kepentingan lainnya. Namun, bagaimana jika seseorang ingin membuat SKCK di luar domisili KTP-nya? Apakah itu memungkinkan? Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai hal tersebut.
Pengertian SKCK
Sebelum membahas lebih lanjut tentang pembuatan SKCK di luar domisili KTP, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu pengertian SKCK itu sendiri. SKCK adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepolisian yang berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. Dokumen ini digunakan untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam tindakan kriminal.
Syarat Pembuatan SKCK
Syarat pembuatan SKCK adalah salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum membuatnya. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:1. Fotokopi KTP yang masih berlaku2. Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah3. Surat pengantar dari instansi yang membutuhkan (jika ada)4. Biaya pembuatan SKCK
Pembuatan SKCK di Luar Domisili KTP
Saat seseorang ingin membuat SKCK di luar domisili KTP, maka proses pembuatannya akan sedikit berbeda dari biasanya. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan wilayah yang membuat proses pembuatannya lebih rumit. Namun, tetap memungkinkan untuk membuat SKCK di luar domisili KTP. Berikut ini adalah tahap-tahap pembuatan SKCK di luar domisili KTP:1. Datang ke kantor polisi terdekat di tempat tinggal saat ini2. Minta formulir pembuatan SKCK dan lengkapi formulir tersebut dengan data pribadi yang diperlukan3. Setelah formulir lengkap, serahkan kepetugas dan tunggu proses penerbitan SKCK4. Setelah selesai, ambil SKCK tersebut
Proses Pembuatan SKCK di Luar Domisili KTP
Proses pembuatan SKCK di luar domisili KTP membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pembuatan SKCK di tempat tinggal seseorang. Hal ini dikarenakan adanya proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Proses tersebut meliputi:1. Verifikasi data diri2. Verifikasi data tempat tinggal saat ini3. Verifikasi catatan kepolisianSetelah proses verifikasi selesai, maka SKCK tersebut akan diterbitkan dengan catatan bahwa dia dibuat di luar domisili KTP.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa memungkinkan untuk membuat SKCK di luar domisili KTP. Namun, proses pembuatannya membutuhkan waktu dan persyaratan yang lebih rumit dibandingkan pembuatan SKCK di tempat tinggal seseorang. Oleh karena itu, sebaiknya membuat SKCK di tempat tinggal seseorang untuk mempermudah proses penerbitannya.