Bikin SKCK Tidak Ada Akta Kelahiran

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang dikenal dengan SKCK adalah salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, dan sebagainya. Namun, bagaimana jika kita tidak memiliki akta kelahiran? Apakah masih bisa membuat SKCK?

Akta Kelahiran

Akta kelahiran adalah dokumen yang berisi informasi mengenai identitas seseorang seperti nama, tempat dan tanggal lahir. Dokumen ini sangat penting karena digunakan sebagai dasar dalam pembuatan dokumen-dokumen resmi seperti KTP, paspor, dan lain sebagainya.

Namun, tidak semua orang memiliki akta kelahiran. Ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang tidak memiliki akta kelahiran seperti terlantar, lahir di daerah terpencil, atau karena alasan administratif lainnya.

Syarat Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, syarat utamanya adalah memiliki KTP yang masih berlaku. Selain itu, juga diperlukan pas foto terbaru dan formulir permohonan SKCK yang bisa diunduh di situs resmi kepolisian.

Jika tidak memiliki akta kelahiran, pihak kepolisian akan meminta surat keterangan lahir dari kelurahan setempat sebagai pengganti. Surat keterangan ini berisi informasi yang sama dengan akta kelahiran seperti nama, tempat dan tanggal lahir.

  Persyaratan Khusus Untuk WNA Dalam Pengajuan SKCK Mabes Polri

Cara Membuat Surat Keterangan Lahir

Untuk membuat surat keterangan lahir, pertama-tama kita perlu mengumpulkan beberapa dokumen seperti fotokopi KTP orang tua, fotokopi KK, dan surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit tempat kita dilahirkan.

Setelah itu, datanglah ke kelurahan tempat kita berdomisili dan minta surat keterangan lahir. Biasanya pihak kelurahan akan meminta kita mengisi formulir dan menunjukkan dokumen-dokumen yang telah kita persiapkan sebelumnya.

Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka pihak kelurahan akan mengeluarkan surat keterangan lahir. Surat ini dapat digunakan sebagai pengganti akta kelahiran dalam pembuatan dokumen-dokumen resmi seperti SKCK.

Kesimpulan

Meskipun tidak memiliki akta kelahiran, bukan berarti kita tidak bisa membuat SKCK. Kita bisa menggunakan surat keterangan lahir sebagai penggantinya. Namun, pastikan kita telah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

admin