Pendaftaran Perpanjangan Paspor

Apa itu Perpanjangan Paspor?

Perpanjangan paspor adalah proses memperpanjang masa berlaku paspor yang telah habis atau mendekati habis. Paspor diperlukan untuk bepergian ke luar negeri dan biasanya memiliki masa berlaku selama lima tahun atau sepuluh tahun tergantung pada pilihan pemegang paspor.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Memperpanjang Paspor?

Sebaiknya, Anda memperpanjang paspor Anda sekitar enam bulan sebelum masa berlaku paspor habis. Hal ini karena beberapa negara mensyaratkan masa berlaku paspor minimal enam bulan sebelum tanggal perjalanan. Jika masa berlaku paspor habis dalam waktu enam bulan, maka ada kemungkinan Anda tidak akan diizinkan masuk ke negara tujuan.

Langkah-Langkah Pendaftaran Perpanjangan Paspor

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan perpanjangan paspor Anda:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan seperti paspor lama, fotokopi KTP, dan akta kelahiran atau akta perkawinan (jika ada perubahan nama).
  2. Masuk ke situs web resmi Imigrasi Indonesia dan pilih menu “Layanan Paspor”.
  3. Pilih “Layanan Paspor RI” dan kemudian pilih “Perpanjangan Paspor”.
  4. Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi Anda seperti nama lengkap, jenis kelamin, alamat, dan data paspor lama.
  5. Upload dokumen yang diperlukan seperti paspor lama, fotokopi KTP, dan akta kelahiran atau akta perkawinan (jika ada perubahan nama).
  6. Pilih tanggal dan jam kunjungan Anda ke kantor Imigrasi.
  7. Bayar biaya perpanjangan paspor sesuai dengan tarif yang berlaku.
  8. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran perpanjangan paspor dan Anda dapat mencetaknya sebagai bukti untuk dikirim ke kantor Imigrasi.
  9. Selanjutnya, Anda harus datang ke kantor Imigrasi pada tanggal dan jam kunjungan yang telah dipilih untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto.
  10. Jika semua persyaratan terpenuhi, Anda akan mendapatkan paspor baru dengan masa berlaku yang telah diperpanjang.
  Paspor Reguler Artinya 2023

Biaya Perpanjangan Paspor

Biaya perpanjangan paspor tergantung pada jenis paspor dan masa berlaku yang dimiliki. Berikut ini adalah tarif perpanjangan paspor yang berlaku di Indonesia:

  • Paspor biasa dengan masa berlaku lima tahun: Rp 355.000,-
  • Paspor biasa dengan masa berlaku sepuluh tahun: Rp 655.000,-
  • Paspor dinas dengan masa berlaku lima tahun: Rp 655.000,-
  • Paspor dinas dengan masa berlaku sepuluh tahun: Rp 1.055.000,-
  • Paspor diplomatik dengan masa berlaku lima tahun: Rp 1.005.000,-
  • Paspor diplomatik dengan masa berlaku sepuluh tahun: Rp 1.505.000,-

Kesimpulan

Perpanjangan paspor adalah proses yang penting bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri. Pastikan Anda memperpanjang paspor Anda sekitar enam bulan sebelum masa berlaku habis dan lengkapi dokumen yang diperlukan untuk memudahkan proses pendaftaran. Selamat memperpanjang paspor!

admin