Apa itu SKCK?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat resmi dari kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang tidak pernah melakukan tindak kriminal tertentu atau tidak memiliki catatan kriminal. SKCK sering dibutuhkan untuk keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau mengurus izin usaha.
Prosedur Membuat SKCK di Polres Bekasi
Jika Anda tinggal di wilayah Kabupaten Bekasi dan membutuhkan SKCK, Anda bisa mengajukan permohonan ke Polres Bekasi. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buat janji temu dengan Polres Bekasi melalui website resmi atau telepon.
- Siapkan fotokopi KTP, KK, dan surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK.
- Datang ke Polres Bekasi pada waktu yang sudah ditentukan dan bawa persyaratan yang sudah disiapkan.
- Isi formulir permohonan SKCK dan serahkan ke petugas.
- Tunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK selesai.
- Ambil SKCK yang sudah jadi dan bayar biaya administrasi yang sudah ditentukan.
Persyaratan Membuat SKCK di Polres Bekasi
Untuk membuat SKCK di Polres Bekasi, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:
- Warga negara Indonesia atau WNA yang sudah tinggal lebih dari 6 bulan di Indonesia.
- Usia minimal 17 tahun.
- Tidak memiliki catatan kriminal atau jika ada, sudah mendapat pengampunan atau sudah menjalani hukuman.
- Membawa fotokopi KTP, KK, dan surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK.
- Tidak dalam masa proses hukum atau sedang dalam pengawasan kepolisian.
- Tidak dalam kondisi mabuk atau terpengaruh obat-obatan saat mengajukan permohonan.
Biaya Membuat SKCK di Polres Bekasi
Biaya pembuatan SKCK di Polres Bekasi tergantung pada jenis layanan yang Anda pilih, yaitu:
- Layanan reguler: Rp 30.000
- Layanan cepat: Rp 50.000
Layanan cepat memungkinkan Anda mendapatkan SKCK dalam waktu 1 hari kerja, sedangkan layanan reguler membutuhkan waktu 3 hari kerja.
Kesimpulan
Membuat SKCK di Polres Bekasi cukup mudah dan cepat jika Anda memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedurnya dengan benar. Pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan tidak dalam kondisi yang tidak memungkinkan saat mengajukan permohonan.