Cara Bikin Paspor – Sejak awal 2021, Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan bahwa pembuatan paspor harus di lakukan secara langsung dan tidak bisa lagi di lakukan secara online. Bagi kamu yang ingin membuat paspor, kamu harus pergi ke kantor imigrasi terdekat dan mengikuti prosedur yang ada. Situs Layanan Paspor Online: Paspor dengan Mudah dan Cepat
Alasan Di hapusnya Pelayanan Paspor Online
Di lansir dari Kompas.com, alasan penghapusan layanan pembuatan paspor secara online adalah untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan keamanan data. Selain itu, pihak imigrasi ingin mengurangi potensi penipuan dan pemalsuan dokumen yang bisa terjadi saat pendaftaran online.
Pihak imigrasi juga merasa bahwa layanan online tidak memberikan kesempatan bagi petugas imigrasi untuk memastikan keabsahan dokumen dan verifikasi data secara langsung. Hal ini membuat peluang kecurangan semakin besar.
Prosedur Cara Bikin Paspor
Bagi kamu yang ingin membuat paspor, berikut adalah prosedur yang harus kamu ikuti:
- Siapkan dokumen persyaratan seperti KTP, KK, akta lahir, dan foto paspor. Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan tidak rusak.
- Kemudian, periksa jadwal layanan pembuatan paspor di kantor imigrasi terdekat. Kamu bisa mengeceknya melalui website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Selanjutnya, datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang sudah di tentukan. Jangan lupa membawa semua dokumen persyaratan yang di perlukan.
- Kemudian, mengisi formulir pendaftaran paspor dan menyerahkan dokumen persyaratan ke petugas imigrasi.
- Setelah itu, membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang kamu inginkan.
- Terakhir, setelah proses verifikasi dokumen selesai, kamu akan mendapatkan bukti pengambilan paspor. Jangan lupa untuk menyimpannya dengan baik dan mengambil paspor pada tanggal yang sudah di tentukan.
Biaya Cara Bikin Paspor
Biaya pembuatan paspor tergantung pada jenis paspor yang kamu inginkan. Berikut adalah daftar biaya pembuatan paspor yang berlaku di Indonesia:
- Reguler (24 halaman): Rp 355.000
- Bisnis (48 halaman): Rp 655.000
- Dinas (24 halaman): Rp 255.000
- Riwayat Hidup: Rp 1.055.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi dan pembuatan dokumen persyaratan lainnya seperti akta lahir dan foto paspor.
Keuntungan dan Kerugian Penghapusan Layanan Online
Keuntungan dari penghapusan layanan pembuatan paspor secara online adalah terciptanya keamanan data dan meminimalisir tindakan kecurangan. Selain itu, petugas imigrasi dapat memastikan keabsahan dokumen dan verifikasi data secara langsung.
Namun, kerugian dari kebijakan ini adalah meningkatnya waktu yang di butuhkan untuk membuat paspor. Jika sebelumnya kamu bisa membuat paspor hanya dengan beberapa klik di website resmi imigrasi, sekarang kamu harus pergi ke kantor imigrasi dan mengikuti prosedur yang ada.
Kesimpulan Cara Bikin Paspor
Bikin paspor sudah tidak bisa online lagi. Kamu harus pergi ke kantor imigrasi terdekat dan mengikuti prosedur yang ada. Biaya pembuatan paspor tergantung pada jenis paspor yang kamu inginkan. Keuntungan dari penghapusan layanan online adalah terciptanya keamanan data dan meminimalisir tindakan kecurangan. Namun, kerugian dari kebijakan ini adalah meningkatnya waktu yang di butuhkan untuk membuat paspor.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups